in ,

Kepatuhan Pajak & Transfer Pricing di Era PMK 15/2025

FOTO : Fiscals Lab 2025

Penulis: Anindya Nasya Fauzi, Delya Refanita, Fanisa Azkanabila, Inggrid Tiananda (Mahasiswa Program Studi Ilmu Administrasi Fiskal, Universitas Indonesia).

Pernahkah terpikir bagaimana pemerintah memastikan setiap warga negara memenuhi kewajiban pajaknya dengan adil dan transparan? PMK Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemeriksaan Pajak (PMK 15/2025) hadir untuk memperkuat instrumen pemerintah dalam menjawab pertanyaan tersebut, yaitu pemeriksaan pajak. Ditetapkan pada 14 Februari 2025, PMK 15/2025 hadir untuk kian menyederhanakan dan mengharmonisasikan aturan pemeriksaan pajak. Dengan langkah ini, proses pemeriksaan diharapkan menjadi lebih efisien, memberikan kepastian hukum, dan meningkatkan kepercayaan Wajib Pajak (WP)  serta pemerintah.

PMK 15/2025 hadir sebagai jawaban atas kebutuhan pemeriksaan pajak yang lebih cepat, adil, dan transparan di Indonesia. Regulasi ini mengatur tata cara pemeriksaan secara menyeluruh dengan tiga jenis pemeriksaan baru yaitu lengkap, terfokus, dan spesifik yang durasinya disesuaikan agar proses audit tidak berlarut-larut. Tidak hanya memperluas cakupan pengujian kepatuhan, PMK ini juga memangkas waktu pemeriksaan dibanding aturan lama, sekaligus menggantikan beberapa regulasi sebelumnya dan menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022.

Meski PMK 15/2025 digadang-gadang mampu memperkuat pengawasan dan menutup celah kecurangan, tantangan sesungguhnya baru akan terlihat di lapangan. Salah satu medan terberatnya adalah transfer pricing, yaitu area abu-abu yang selama ini menjadi “arena tarik-menarik” adu strategi antara fiskus dan korporasi multinasional dalam menentukan batas antara kreativitas bisnis dan akal-akalan pajak.

Transfer pricing merupakan kebijakan penetapan harga dalam transaksi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa. Secara konsep, istilah ini sebenarnya bersifat netral. Namun, dalam praktiknya, transfer pricing sering diasosiasikan dengan strategi perusahaan multinasional untuk menekan beban pajak dan memindahkan laba ke negara dengan tarif pajak yang lebih rendah (Suartama, 2023).

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Pandangan negatif terhadap transfer pricing muncul karena adanya praktik manipulatif seperti transfer pricing, abuse of transfer pricing atau transfer mispricing (Suartama, 2023). Contohnya terjadi pada Juli 2019, ketika Adaro Energy Tbk diduga melakukan transfer pricing dengan menjual batu bara ke anak perusahaannya di Singapura dengan harga jauh di bawah harga pasar, sehingga laba di Indonesia menjadi lebih kecil dan keuntungan riil dialihkan ke Singapura (Brama, 2019).

Kasus Adaro menunjukkan bahwa regulasi sebelumnya, seperti PMK 17/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak, belum mampu secara optimal mengatasi kerumitan transaksi lintas negara dan praktik transfer pricing. Proses pemeriksaan sering kali berjalan lambat, verifikasi dokumen antar entitas perusahaan sulit dilakukan, dan keterbatasan koordinasi antarotoritas pajak mengurangi efektivitas pengawasan terhadap transaksi lintas entitas perusahaan. Akibatnya, manipulasi harga antar afiliasi masih kerap lolos dari deteksi dan sulit ditindak secara efektif.
Untuk menutup berbagai celah dalam proses pemeriksaan pajak yang sebelumnya kerap dimanfaatkan oleh WP, pemerintah memperbarui ketentuan melalui PMK 15/2025. Regulasi ini membawa perubahan besar dalam sistem pengawasan, khususnya terhadap praktik transfer pricing yang selama ini menjadi tantangan utama dalam pengujian kepatuhan pajak bagi perusahaan multinasional.

Salah satu pembaruan penting dalam PMK 15/2025 adalah penambahan tipe pemeriksaan, dari yang sebelumnya hanya dua jenis (pemeriksaan lapangan dan pemeriksaan kantor) sebagaimana diatur dalam PMK 17/2013, menjadi tiga jenis pemeriksaan baru yaitu terlengkap, terfokus, dan spesifik. Pembagian jenis ini dimaksudkan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dengan menyesuaikan cakupan pemeriksaan terhadap tingkat risiko dan kompleksitas transaksi WP. Perubahan ini sekaligus memperpendek durasi pemeriksaan agar tidak berlarut-larut dan memberikan kepastian hukum bagi WP.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Selain perubahan tipe, PMK 15/2025 juga menghadirkan mekanisme baru yang memperkuat transparansi dan akuntabilitas. Beberapa ketentuan penting di antaranya adalah penghapusan kuesioner pemeriksaan, penyampaian Term of Reference (ToR) pada pemeriksaan terfokus, serta pembahasan temuan sementara sebelum diterbitkannya SPHP (Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan) (Andryli, 2025). Melalui penyampaian ToR di awal, pemeriksa dan WP memiliki pemahaman yang sama mengenai ruang lingkup dan tujuan audit, terutama dalam pengujian harga transfer. Sementara itu, mekanisme pembahasan temuan sementara memberi ruang bagi WP untuk memberikan klarifikasi sebelum hasil akhir ditetapkan sehingga proses pemeriksaan menjadi lebih objektif dan berimbang.

Aspek lain yang juga diatur dalam PMK ini adalah pengelolaan dokumen elektronik serta ketentuan pertemuan secara luring dan daring, yang menyesuaikan dengan kebutuhan pemeriksaan di era digital. Ketentuan ini sangat relevan untuk kasus transfer pricing, di mana bukti dan dokumen pendukung sering kali berasal dari lintas negara dan memerlukan akses cepat serta efisien melalui sistem elektronik.

Dari sisi waktu, PMK 15/2025 menetapkan batas pemeriksaan yang lebih tegas: pemeriksaan terlengkap maksimal lima bulan, pemeriksaan terfokus tiga bulan, dan pemeriksaan spesifik satu bulan. Namun, bagi WP dalam satu grup usaha atau yang terindikasi melakukan transfer pricing, jangka waktu pemeriksaan dapat diperpanjang paling lama empat bulan, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (5). Pengaturan ini jauh lebih ketat dibandingkan dengan PMK 17/2013, yang memberi ruang perpanjangan hingga enam bulan dan dapat dilakukan beberapa kali. Kondisi tersebut pada masa lalu sering menimbulkan ketidakefisienan dan bahkan membuka peluang penundaan oleh WP.

Baca Juga  Fenomena Joki SPT: Menakar Inti Permasalahan hingga Dampaknya

Dengan seluruh pembaruan tersebut, PMK 15 Tahun 2025 menjadi tonggak penting dalam memperkuat sistem pengawasan pajak di Indonesia. Peraturan ini tidak hanya mempersempit ruang bagi praktik manipulatif seperti transfer pricing, tetapi juga menegaskan komitmen pemerintah untuk menciptakan mekanisme pemeriksaan yang lebih efisien, transparan, dan selaras dengan prinsip keadilan serta kepastian hukum.

PMK 15/2025 membawa angin segar dalam penyederhanaan dan percepatan pemeriksaan pajak di Indonesia, terutama dalam menghadapi tantangan kompleks seperti transfer pricing. Dengan mekanisme pemeriksaan yang lebih terstruktur, terfokus, dan didukung pertukaran informasi lintas negara yang lebih kuat, regulasi ini berpotensi menutup celah manipulasi yang selama ini merugikan negara. Namun, keberhasilan sejatinya sangat bergantung pada konsistensi pelaksanaan di lapangan, kualitas pengawasan, serta kolaborasi internasional yang erat. Hanya dengan sinergi dari berbagai pihak, PMK 15/2025 bisa benar-benar menjadi instrumen efektif dalam menekan praktik penghindaran pajak dan membangun sistem perpajakan yang adil dan transparan.

Daftar Pustaka

Andryli. (2025, 17 Juli). PMK 15 Tahun 2025 resmi terbit! BTS Consulting. Diakses dari https://btsconsulting.co.id/2025/07/17/%F0%9F%93%A2-pmk-15-tahun-2025-resmi-terbit/

Brama, A. (2019, Juli 4). Adaro Energy (ADRO) diduga menggelapkan pajak. Kontan.co.id. Diakses dari https://investasi.kontan.co.id/news/adaro-energy-adro-diduga-menggelapkan-pajak

Suartama, D. (2023, 17 Oktober). Apa itu transfer pricing? Ortax. Diakses dari https://ortax.org/apa-itu-transfer-pricing

Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2025). PMK Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemeriksaan Pajak. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Keuangan RI. Diakses dari https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/pmk-15-tahun-2025/overview

Ortax. (2025). Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 15 Tahun 2025. Diakses dari https://datacenter.ortax.org/ortax/aturan/show/26118

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *