in ,

Kawal Hilirisasi Melalui Fasilitas Kawasan Berikat

Fasilitas Kawasan Berikat
FOTO: IST

Kawal Hilirisasi Melalui Fasilitas Kawasan Berikat

Arah Komitmen Bea Cukai Dalam Mendorong Industrialisasi Berkelanjutan

Romantisasi kekayaan sumber daya alam di Indonesia, bukan hanya tentang menjaga kelestariannya, melainkan dengan memanfaatkan potensi tersebut dalam ranah kesejahteraan masyarakat. Pemanfaatan yang dimaksud, tentu harus diarahkan dalam skema yang bijak agar setiap prosesnya memberikan nilai yang bermanfaat. Salah satunya pada kebijakan hilirisasi yang saat ini sedang digencarkan pemerintah Indonesia. Seperti dilansir pada situs Radio Republik Indonesia (RRI), Menteri Perekonomian, Airlangga mengungkapkan bahwasanya hilirisasi akan menjadi sebuah andalan yang diharapkan mampu meningkatkan Manufacturing Value Added serta dampak positif bagi perekonomian di Indonesia (RRI, 2025).

Makna andalan menunjukkan urgensi terkait kebijakan hilirisasi, lebih lanjut Menko Airlangga juga menjelaskan bahwa potensi besar komoditas Indonesia tersebut harus dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendorong hilirisasi, kemudian memberikan penekanan bahwa akan bahaya jika sumber daya alam tidak dikelola dengan baik karena dapat menimbulkan berbagai masalah ekonomi (RRI, 2025). Adapun data implementasi terbaru menunjukkan realisasi dengan angka yang cukup tinggi yaitu mencapai 407,8 triliun rupiah (Kementerian Investasi, 2025).

Namun, dalam konteks konsistensi ataupun percepatan, kebijakan hilirisasi ini masih memiliki beberapa tantangan khususnya terkait infrastruktur industri dan kompleksitas regulasi ekspor-impor. Berkaitan dengan ini, pemerintah memberikan upaya optimalisasi dengan salah satunya melalui instrumen fasilitas Kawasan Berikat (KB). Dalam konteks ini, pemerintah khususnya Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) sebagai pelopor utama fasilitas ini, memberikan insentif fiskal serta kemudahan bagi industri yang berorientasi ekspor. Untuk itu, fasilitas KB dinilai dapat berfungsi sebagai katalis dalam proses industrialisasi berkelanjutan.

Keberlanjutan yang dimaksud juga mengacu pada efek multiplier yang akan memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional. Adanya kebijakan hilirisasi ini akan membawa Indonesia pada ranah produktivitas masyarakat dalam kreativitas mengelola sumber daya alam agar tidak hanya tereksploitasi secara percuma. Dari sinilah efek multiplier akan terlihat jelas, dimulai dari berbagai macam terobosan produk hilir, penciptaan lapangan kerja, peningkatan investasi, hingga peningkatan penerimaan negara.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Tinjauan Implementasi Pemanfaatan KB Pada Industri Hilirisasi

Peran strategis fasilitas KB telah memberikan respons yang positif dalam lingkup dunia usaha, khususnya pada industri hilirisasi. Seperti dinyatakan pada beberapa industri hilirisasi yang baru-baru ini  terdapat publikasi terkait keberhasilan ekspornya, sebagai berikut.

  • PT Karunia Permai Sentosa, dalam produknya berupa hasil pengolahan nikel berupa feronikel di Pulau Obi, Maluku Utara : Dilansir dari situs resmi Bea Cukai, Kepala Kantor Bea Cukai Ternate, Jaka Riyadi, mengungkapkan bahwa produk feronikel yang berhasil diekspor yaitu sebanyak satu bulk dengan berat total 9.975,238 metrik ton dengan perkiraan devisa ekspor sebesar USD12 juta (Bea Cukai, 2025).
  • PT Giwang Citra Laut, dalam produknya berupa hasil pengolahan produk laut yaitu rumput laut di Takalar Sulawesi Selatan : Dilansir dari situs resmi Bea Cukai, perusahaan ini telah berhasil melakukan ekspor perdana setelah resmi mendapatkan fasilitas KB yaitu produk Semi Refined Carrageenan sebanyak 12.500 kg pada November 2024 lalu. Lebih lanjut, direktur utama PT Giwang Citra Laut, Ronny Djaya menjelaskan bahwa hasil ini memiliki nilai ekonomi mencapai Rp1,2 miliar (Bea Cukai, 2024). Adapun keberhasilan ekspor tersebut dimungkinkan karena revitalisasi mesin yang dapat meningkatkan kapasitas produksinya berkat fasilitas KB (Rakyat Sulsel, 2024).
  • PT Blue Ocean Foods Indonesia (BOFI), yaitu perusahaan di bidang pengalengan, pembekuan dan penyimpanan ikan (sarden dan tuna), serta pengolahan tepung ikan dan minyak ikan di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Walaupun perusahaan ini merupakan penerima fasilitas KB yang baru, namun perihal kebermanfaatan dipandang positif bagi perusahaan ini. Dilansir dari situs resmi Bea Cukai, bahwasanya perusahaan ini juga memiliki nilai invetasi yang tinggi mencapai Rp98,371 miliar yang seluruhnya merupakan PMDN (Bea Cukai, 2025).
Baca Juga  Fenomena Joki SPT: Menakar Inti Permasalahan hingga Dampaknya

Potensi dan Realisasi Nilai Ekspor Produk Hilirisasi

Berdasarkan data terakhir, dari total 1.455 perusahaan yang menerima fasilitas ini masih didominasi oleh industri tekstil, otomotif dan elektronik. Selain itu, jika dilihat dari produk ekspor secara umum, sebagian besar produk ekspor juga masih merupakan produk setengah jadi atau bahkan bahan mentah. Sejalan dengan hasil penelitian sebelumnya yang menyebutkan bahwa hilirisasi di Indonesia, khususnya dalam industri pertambangan, lebih banyak menghasilkan produk setengah jadi dibanding barang jadi (Bahlil L., dalam situs resmi Bea Cukai. 2024).

Berdasarkan data realisasi investasi bidang hilirisasi periode Januari – Desember 2024, yang didapatkan dari publikasi Kementerian Investasi dan Hilirisasi pada paparan Press Release Capaian Kinerja Investasi, total investasi yang telah direalisasikan mencapai Rp 407,8 triliun. Lebih lanjut pada publikasi tersebut, total realisasi menunjukkan kenaikan sebesar 8,63% dalam year on year (YoY).  Adapun dari hasil rinciannya, sektor yang mendominasi dalam hilirisasi ini yaitu mineral, dengan investasi terbesarnya mencapai Rp245,2 pada industri smelter. Hasil laporan tersebut menunjukkan bahwa hilirisasi industri masih terfokus pada sektor mineral dan sumber daya alam yang berbasis ekstraktif.

Selanjutnya, dari segi lokasi, pada paparan tersebut juga ditunjukkan lima daerah dengan realisasi investasi hilirisasi tertinggi yaitu Sulawesi Tengah dan Maluku Utara untuk industri nikel, Nusa Tenggara Barat untuk industri tembaga), Riau untuk CPO, serta Jawa Barat untuk industri  pulp dan paper. Sebaran tersebut menunjukkan bahwa hilirisasi terkonsentrasi di daerah dengan sumber daya utama. Untuk itu, dalam konteks optimalisasi fasilitas KB juga perlu memperhatikan kondisi ini untuk penyesuaikan dengan klaster industri berbasis komoditas unggulan.

Baca Juga  Properti Mewah Konglomerat RI di China: AEOI DJP Masih Ada Celah?

Arah Pemetaan dan Proyeksi Pemanfaatan Fasilitas KB dalam Industri Hilirisasi

Sejalan dengan kebijakan hilirisasi pemerintah, pemanfaatan fasilitas KB disoroti sebagai insentif yang mampu dijadikan pelumas dalam proses implementasi tersebut. Untuk itu, arah pemetaan untuk optimalisasi fasilitas KB ini dapat diarahkan lebih spesifik pada sektor yang memiliki potensi hilirisasi lebih lanjut seperti pada tabel analisis hasil data realisasi investasi hilirisasi tahun 2024. Secara rinci, hasil analisis sebagai ranah pemetaan lebih lanjut sebagai berikut.

  • Dominasi Pada Sektor Mineral (Nikel dan Tembaga) : Mineral menyumbang Rp245,2 Triliun dengan kontribusi utama dari nikel, tembaga dan bauksit yang menunjukkan bahwa hilirisasi sektor ini semakin strategis.
  • Keperluan Ekspansi Hilirisasi di Sektor Perkebunan, Kehutanan, dan Minyak-Gas : Dalam hal ini, dapat dilihat dari hasil CPO/Oleochemical dengan capaian sebesar Rp67,1 triliun dan Pulp/Paper sebesar Rp64 triliun sehingga menjadi subsektor utama di luar mineral yang dapat berkontribusi besar untuk kedepannya.
  • Fokus Hilirisasi Energi : Capaian realisasi pad petrochemical dan baterai kendaraan listrik, menandakan bahwa hilirisasi juga perlu diarahkan lebih lanjut untuk mendukung transisi energi.
  • Strategi dari Segi Lokasi : Pada intinya, fasilitas KB harus mampu beradaptasi dengan kebutuhan spesifik di setiap sektor, melaui beberapa penunjangan fasilitas seperti, peningkatan kapasitas smelter dan pabrik bahan baku di KB untuk sektor mineral.

 

Pandangan dan opini dalam artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab penulis dan tidak mencerminkan pandangan atau kebijakan PAJAK.COM.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *