in ,

Insentif Pajak “VAT Tax Refund For Tourist” PMK- 81, Apa Itu?

VAT Refund
FOTO: IST

Insentif Pajak VAT Tax Refund For Tourist PMK-81, Apa Itu?

Kehadiran turis asing di tanah air merupakan salah satu sumber penambahan devisa negara. Mereka melakukan transaksi penukaran mata uang asing dengan rupiah untuk berbagai tujuan, salah satunya adalah berbelanja di dalam negeri. Dari transaksi tersebut, turis asing berhak mendapatkan pengembalian PPN atau Value Added Tax (VAT) Refund atas barang yang ia beli di Indonesia asalkan memenuhi beberapa persyaratan tertentu seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024.

VAT Refund for Tourists sendiri merupakan insentif perpajakan bagi orang pribadi pemegang paspor luar negeri atau non WNI yang tinggal di Indonesia tidak lebih dari 60 hari sejak kedatangannya, berupa pengembalian PPN yang sudah dibayar atas pembelian Barang Kena Pajak (BKP) di Indonesia yang kemudian dibawa keluar daerah pabean melalui moda transportasi pesawat udara.

Baca Juga  Fenomena Joki SPT: Menakar Inti Permasalahan hingga Dampaknya

Pembelian BKP oleh turis asing disini hanya berlaku atas pembelian di toko retail yang terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang berpartisipasi dalam skema VAT Refund, salah satu cirinya adalah di toko tersebut terpampang logo tax free shop dan menyediakan informasi mengenai VAT Refund untuk turis asing, termasuk bandara yang menyediakan Unit Pelaksana Restitusi PPN Bandar Udara (UPRPPN) yang ditandai dengan logo tax refund for tourists.

Ketetuan mengenai persyaratan BKP yang dapat diberikan pengembalian PPN diatur di Pasal 265 ayat 2 PMK Nomor 81 Tahun 2024 dan harus memenuhi 2 syarat. Pertama, nilai PPN paling sedikit Rp.500.000 yang berasal dari 1 faktur pajak atau hasil penggabungan lebih dari 1 faktur pajak dengan ketetuan setiap faktur pajak mencantumkan nilai PPN minimal Rp.50.000. Kedua, pembelian Barang Bawaan dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebelum keberangkatan ke luar Daerah Pabean.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Untuk pengajuan VAT Tax Refund ini sendiri tidak dapat diwakilkan dalam artian harus diajukan oleh turis yang bersangkutan di Unit Pelaksana Restitusi PPN Bandar Udara (UPRPPN) dengan membawa barang bawaan, paspor, boarding pass untuk keberangkatan dan faktur pajak atas barang tersebut yang diperoleh dari toko retail. Ada 5 Bandara Internasioanl yang menyediakan layanan VAT Tax Refund for Tourist yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan yaitu: Soekarno-Hatta (Jakarta), Ngurah Rai (Bali), Kualanamu (Medan), Juanda (Surabaya), dan Yogyakarta International Airport.

Petugas di UPRPPN akan melalukan pengecekan langsung dan jika memenuhi ketentuan maka pengembalian PPN yang bernilai sama dengan atau kurang dari 5 juta rupiah akan dikembalikan secara tunai sementara itu PPN yang nilainya diatas 5 juta rupiah akan dikembalikan melalui mekanisme transfer ke rekening turis asing yang bersangkutan.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Kebijakan pemerintah dalam menggelontorkan insentif VAT Tax Refund for Tourust ini merupakan strategi fiskal cerdas yang mengkonsolidasikan promosi pariwisata dalam negeri bersama dengan penguatan ekonomi nasional. Wisatawan macanegara tak hanya menikmati keindahan surga alam Indonesia namun juga terdorong untuk berbelanja produk-produk lokal asli Indonesia. Hal ini menunjukkan misi pemerintah khususnya Direktorat Jenderal Pajak yang lebih berpihak dan mendukung pertumbuhan ekonomi sektor ritel UMKM serta secara tidak langsung memperkenalkan hasil karya anak bangsa ke kancah Internasional.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *