Ini Perlakuan PPN dan Faktur Pajak Jasa “Ourtsourcing”
Banyak perusahaan saat ini menggunakan jasa outsourcing untuk mendukung kegiatan operasional mereka. Mulai dari tenaga administrasi, keamanan, cleaning service, hingga tenaga operasional lainnya sering kali disediakan oleh perusahaan penyedia tenaga kerja. Namun, dari sisi perpajakan, jasa outsourcing memiliki aturan yang tidak selalu sederhana. Ada kondisi di mana jasa ini dibebaskan dari PPN, tetapi ada juga kondisi di mana tetap dikenakan PPN. Perbedaannya bahkan dapat memengaruhi jenis faktur pajak yang harus dibuat.
Lalu sebenarnya bagaimana perlakuan pajak atas jasa outsourcing? Mari kita pahami dengan cara yang lebih sederhana.
Apa yang Dimaksud dengan Jasa Outsourcing?
Secara sederhana, jasa outsourcing adalah jasa penyediaan tenaga kerja oleh suatu perusahaan kepada perusahaan lain yang membutuhkan tenaga kerja tersebut.
Dalam ketentuan perpajakan, jasa tenaga kerja meliputi:
- Jasa tenaga kerja, yaitu jasa yang dilakukan oleh pekerja yang memiliki hubungan kerja dengan pemberi kerja.
- Jasa penyediaan tenaga kerja, yaitu jasa menyediakan tenaga kerja oleh perusahaan penyedia kepada perusahaan pengguna.
- Jasa pelatihan tenaga kerja, yaitu jasa pelatihan yang diselenggarakan oleh lembaga pelatihan yang memiliki izin dari pemerintah.
Dalam praktik bisnis, istilah outsourcing biasanya merujuk pada jasa penyediaan tenaga kerja.
Dasar Hukum Perlakuan PPN atas Jasa Outsourcing
Pengaturan mengenai perlakuan PPN atas jasa tenaga kerja dan jasa penyediaan tenaga kerja diatur dalam beberapa ketentuan perpajakan, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Ketentuan ini mengatur bahwa pajak terutang dapat tidak dipungut atau dibebaskan untuk jasa tertentu yang bersifat strategis, termasuk jasa tenaga kerja.
- Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan dan PPN atau PPN dan PPnBM Tidak Dipungut atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu. Peraturan ini mengatur secara lebih rinci mengenai jasa tenaga kerja yang dibebaskan dari pengenaan PPN, termasuk jasa penyediaan tenaga kerja.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2012 tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa Tenaga Kerja yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai, yang menjelaskan kriteria jasa penyediaan tenaga kerja yang dapat dibebaskan dari PPN.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Ketentuan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu PPN, yang mengatur penggunaan DPP Nilai Lain sebesar 11/12 untuk jasa penyediaan tenaga kerja yang tidak memenuhi kriteria pembebasan PPN.
Melalui berbagai aturan tersebut, pemerintah memberikan kepastian mengenai kapan jasa outsourcing dibebaskan dari PPN dan bagaimana cara menghitung PPN jika jasa tersebut tetap dikenakan pajak.
Mengapa Jasa Outsourcing Bisa Dibebaskan dari PPN?
Dalam ketentuan perpajakan, jasa yang berkaitan dengan tenaga kerja termasuk dalam kategori jasa yang dapat memperoleh fasilitas PPN dibebaskan. Kebijakan ini diberikan pemerintah untuk mendukung sektor ketenagakerjaan sebagai bagian dari kegiatan strategis dalam pembangunan nasional.
Namun perlu dipahami bahwa tidak semua jasa outsourcing otomatis dibebaskan dari PPN. Hanya jasa penyediaan tenaga kerja yang memenuhi kriteria tertentu yang dapat memperoleh fasilitas tersebut.
Kapan Jasa Outsourcing Dibebaskan dari PPN?
Jasa penyediaan tenaga kerja dapat memperoleh fasilitas PPN dibebaskan, tetapi hanya jika memenuhi beberapa syarat tertentu.
Syarat tersebut antara lain:
- Penyedia jasa hanya menyediakan tenaga kerja
Perusahaan penyedia tenaga kerja hanya berfungsi menyalurkan tenaga kerja dan tidak memberikan jasa lain seperti jasa manajemen, konsultasi, teknik, atau jasa profesional lainnya.
- Penyedia jasa tidak membayar gaji tenaga kerja
Gaji, upah, atau tunjangan dibayarkan langsung oleh perusahaan pengguna tenaga kerja, bukan oleh perusahaan penyedia.
- Penyedia jasa tidak bertanggung jawab atas hasil pekerjaan
Setelah tenaga kerja ditempatkan, tanggung jawab atas pekerjaan sepenuhnya berada pada perusahaan pengguna.
- Tenaga kerja masuk dalam struktur organisasi pengguna
Tenaga kerja yang disediakan dianggap sebagai bagian dari organisasi perusahaan pengguna.
Jika semua syarat tersebut terpenuhi, maka jasa penyediaan tenaga kerja dibebaskan dari PPN.
Jenis Faktur Pajak untuk Jasa Outsourcing
Dalam praktiknya, terdapat tiga kemungkinan perlakuan faktur pajak untuk jasa outsourcing.
1. Faktur Pajak untuk Jasa Outsourcing yang Dibebaskan dari PPN
Jika jasa penyediaan tenaga kerja memenuhi seluruh kriteria yang ditetapkan, maka jasa tersebut dibebaskan PPN.
Namun demikian, perusahaan tetap harus membuat Faktur Pajak Kode 08, yaitu faktur pajak untuk transaksi yang mendapatkan fasilitas PPN dibebaskan.
Pada faktur pajak tersebut, nilai PPN tercantum Rp0, karena pajaknya memang dibebaskan oleh pemerintah.
2. Faktur Pajak untuk Jasa Outsourcing yang Dikenakan PPN (Tagihan Dirinci)
Jika jasa outsourcing tidak memenuhi syarat pembebasan PPN, maka jasa tersebut dikenakan PPN.
Apabila dalam tagihan kepada pelanggan terdapat rincian yang memisahkan antara:
- biaya jasa penyedia tenaga kerja, dan
- gaji atau upah tenaga kerja,
maka:
- digunakan Faktur Pajak Kode 04 (DPP Nilai Lain)
- Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dihitung sebesar: 11/12 × nilai jasa penyedia tenaga kerja
- Perhitungan ini tidak termasuk gaji atau upah tenaga kerja.
PPN kemudian dihitung dari nilai DPP tersebut.
3. Faktur Pajak untuk Jasa Outsourcing yang Dikenakan PPN (Tagihan Tidak Dirinci)
Jika jasa outsourcing tidak memenuhi kriteria pembebasan dan tagihan tidak memisahkan antara biaya jasa dan gaji tenaga kerja, maka perlakuannya sedikit berbeda.
Dalam kondisi ini:
- tetap menggunakan Faktur Pajak Kode 04
- DPP dihitung sebesar 11/12 dari seluruh nilai tagihan
Artinya, seluruh nilai tagihan dianggap sebagai dasar penghitungan pajak.
Kesimpulan
Jasa outsourcing memiliki perlakuan khusus dalam pengenaan PPN. Perlakuan pajaknya bergantung pada apakah jasa tersebut memenuhi syarat untuk mendapatkan fasilitas pembebasan PPN atau tidak.
Secara umum, perlakuan faktur pajaknya dapat dibagi menjadi tiga kondisi:
- Faktur Pajak Kode 08 (PPN Dibebaskan)
Jika jasa penyediaan tenaga kerja memenuhi semua syarat pembebasan PPN.
- Faktur Pajak Kode 04 dengan DPP 11/12 dari nilai jasa
Jika jasa tidak memenuhi syarat pembebasan dan tagihan dirinci.
- Faktur Pajak Kode 04 dengan DPP 11/12 dari seluruh tagihan
Jika jasa tidak memenuhi syarat pembebasan dan tagihan tidak dirinci.
Dengan memahami aturan ini, perusahaan penyedia jasa outsourcing dapat membuat faktur pajak yang benar dan menghindari kesalahan dalam perhitungan PPN.
Comments