Ilusi Kemandirian Fiskal: Opsen dan Pemutihan Pajak
Pada tahun 2025, Indonesia menghadapi perubahan besar dalam kebijakan fiskal yang dijalankan oleh pemerintah daerah. Salah satu kebijakan yang diberlakukan adalah skema Opsen Pajak, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Berdasarkan amanat undang-undang tersebut, pada 5 Januari 2025, pemerintah kabupaten/kota diberi kewenangan untuk memungut tambahan pajak sebesar 66% atas tarif dasar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dengan memanfaatkan potensi sumber daya lokal yang ada.
Keputusan penerapan Opsen Pajak ini disambut dengan antusias oleh banyak pemerintah daerah. Mereka menganggap kebijakan ini sebagai langkah untuk mencapai kemandirian fiskal yang lebih baik, mengurangi ketergantungan terhadap Dana Bagi Hasil (DBH) yang seringkali terlambat disalurkan oleh pemerintah pusat. Dengan adanya kewenangan ini, diharapkan pemerintah daerah dapat langsung mengelola dan memungut pajak untuk meningkatkan penerimaan daerah.
Namun, meskipun kebijakan ini menjanjikan aliran kas yang lebih lancar, ada beberapa pertanyaan besar yang perlu dijawab, terutama terkait efektivitas kebijakan tersebut dalam jangka panjang. Salah satunya adalah apakah masalah stagnasi PAD selama ini benar-benar disebabkan oleh kurangnya objek pungutan pajak, ataukah kebijakan ini hanya menutupi masalah mendasar dalam tata kelola penagihan pajak yang sudah ada.
Dalam melihat kesehatan fiskal daerah, kita sering kali mendengar keluhan tentang sempitnya ruang fiskal. Namun, jika dilihat lebih mendalam dalam laporan keuangan pemerintah daerah, terdapat fenomena yang cukup ironis. Piutang pajak yang tak tertagih sering kali membengkak dan menjadi masalah yang tersembunyi dalam neraca daerah.
Hal ini terjadi karena sistem akuntansi berbasis akrual yang diterapkan oleh pemerintah daerah mengharuskan setiap ketetapan pajak, seperti Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) atau Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), langsung diakui sebagai pendapatan dan piutang pajak dalam laporan keuangan, meskipun pembayaran pajak belum diterima. Akibatnya, meskipun laporan keuangan daerah menunjukkan neraca yang sehat, kenyataannya tidak ada aliran kas yang nyata. Piutang pajak yang terus menumpuk menciptakan ilusi kesehatan fiskal yang salah kaprah, di mana pemerintah daerah terlihat memiliki sumber daya besar, tetapi tidak dapat memanfaatkannya untuk memenuhi kewajiban fiskal.
Masalah ini semakin diperburuk dengan lemahnya upaya penagihan pajak yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Meskipun terdapat instrumen hukum untuk menindak wajib pajak yang menunggak, seperti Surat Teguran atau Surat Paksa, banyak pemerintah daerah yang lebih memilih jalur populis yang lebih mudah dijalankan namun tidak efektif. Salah satu cara yang sering dipilih adalah penyelenggaraan program pemutihan pajak, yang memberikan keringanan atau bahkan penghapusan denda bagi wajib pajak yang terlambat membayar.
Program ini sering kali muncul setiap tahun, seolah menjadi tradisi bagi pemerintah daerah untuk memberikan keringanan kepada wajib pajak yang menunggak. Meskipun pemutihan dapat meningkatkan penerimaan kas daerah dalam jangka pendek, dampak jangka panjangnya cukup merugikan. Kebijakan pemutihan ini menciptakan budaya ketidakpatuhan di kalangan wajib pajak, karena mereka merasa tidak perlu membayar pajak tepat waktu, mengingat di akhir tahun selalu ada kemungkinan pemerintah membuka program pemutihan.
Dalam jangka pendek, pemutihan memang dapat meningkatkan penerimaan pajak daerah secara signifikan, terutama menjelang akhir tahun fiskal. Namun, dalam jangka panjang, kebijakan ini justru mengarah pada moral hazard yang meluas. Wajib pajak menjadi merasa bahwa tidak ada konsekuensi serius jika mereka terlambat membayar pajak, karena program pemutihan selalu ada setiap tahun. Kebijakan ini tidak memberikan efek jera bagi wajib pajak yang menunda-nunda pembayaran. Bahkan, mereka cenderung menunggu program pemutihan berikutnya. Dalam jangka panjang, ini akan mengurangi tingkat kepatuhan pajak yang sangat dibutuhkan untuk mencapai kemandirian fiskal yang sejati.
Di samping itu, kebijakan pemutihan pajak juga menimbulkan ketidakadilan antara wajib pajak yang patuh dan yang tidak patuh. Wajib pajak yang membayar pajak tepat waktu merasa dirugikan, karena mereka harus menanggung seluruh kewajiban pajak dan sanksi administratif, sementara wajib pajak yang menunda pembayaran mendapatkan keringanan melalui program pemutihan. Kebijakan ini menciptakan ketidaksetaraan dalam perlakuan terhadap wajib pajak dan merusak hubungan kepercayaan antara pemerintah daerah dan masyarakat.
Sebagai contoh, di beberapa daerah, kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang drastis sering kali memicu ketegangan sosial, terutama ketika harga tanah di suatu daerah melonjak signifikan. Sebagai reaksi terhadap tekanan sosial tersebut, pemerintah daerah kadang-kadang membuka program pemutihan atau memberikan diskon pajak yang tidak adil, yang akhirnya merugikan profesi penilai pajak dan merusak kualitas penilaian yang dilakukan.
Penerapan Opsen Pajak diharapkan dapat meningkatkan kemandirian fiskal daerah, namun keberhasilannya sangat tergantung pada perbaikan tata kelola pajak yang mendalam. Sebuah kebijakan yang hanya mengandalkan peningkatan jumlah pajak yang dipungut tanpa memperbaiki sistem penagihan dan kepatuhan tidak akan membawa perubahan yang signifikan.
Salah satu langkah penting yang perlu dilakukan adalah mengurangi ketergantungan pada program pemutihan pajak sebagai solusi tahunan. Pemutihan denda seharusnya dikembalikan pada fungsinya yang sesungguhnya, yaitu sebagai kebijakan yang diberikan hanya dalam kondisi darurat, seperti bencana alam atau krisis ekonomi, bukan sebagai kebijakan rutin yang justru merusak budaya kepatuhan pajak.
Selain itu, untuk memastikan keberhasilan kebijakan Opsen Pajak, pemerintah daerah harus memperkuat penagihan pajak yang aktif dan tegas. Pemerintah daerah harus lebih berani menerbitkan Surat Paksa dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk melakukan penyitaan aset bagi wajib pajak yang menunggak, terutama bagi yang mampu tetapi tidak melaksanakan kewajiban mereka.
Penegakan hukum yang tegas ini sangat penting untuk mengembalikan efek jera dan mendorong wajib pajak untuk lebih taat membayar pajak. Selain itu, digitalisasi pengelolaan pajak daerah harus dipercepat. Dengan memanfaatkan teknologi informasi, seperti sistem pembayaran digital dan kanal pembayaran yang lebih modern, pemerintah daerah dapat meminimalisir interaksi fisik antara fiskus dan wajib pajak. Hal ini akan memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban mereka tepat waktu dan mengurangi potensi kebocoran pajak.
Pada akhirnya, untuk mencapai kemandirian fiskal yang sejati, yang harus ditekankan bukanlah seberapa banyak pajak baru yang bisa dipungut oleh negara, tetapi seberapa besar kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak dan seberapa tegas pemerintah daerah dalam menegakkan aturan. Tanpa perbaikan mendalam dalam tata kelola pajak, kebijakan Opsen Pajak hanya akan menjadi angka ilusi yang seolah indah di lembar anggaran, tetapi kosong dalam realisasi kas.
Reformasi dalam pengelolaan pajak daerah, penegakan hukum yang lebih tegas, dan penerapan sistem digital yang efisien akan menjadi kunci bagi keberhasilan kebijakan fiskal ini, serta untuk mewujudkan kemandirian fiskal daerah yang lebih kuat dan berkelanjutan.
*Penafian (disclaimer): Tulisan ini adalah pendapat pribadi penulis dan tidak mencerminkan kebijakan atau pandangan institusi tempat penulis bekerja.

Comments