in ,

Gaji Sampai 10 Juta Pajak Ditanggung Pemerintah? Simak Aturannya

FOTO : IST

Mulai awal tahun 2025, pemerintah kembali menunjukkan kehadirannya secara konkret dalam menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi di sektor strategis. Salah satu bentuk kehadiran tersebut adalah melalui kebijakan insentif perpajakan yang cukup menarik perhatian, yaitu Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung oleh pemerintah atau lebih dikenal dengan istilah PPh 21 DTP. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2025 dan menyasar kelompok pekerja dengan penghasilan tertentu yang berada dalam sektor industri padat karya. Melalui regulasi ini, negara mengambil alih kewajiban perpajakan yang biasanya dipikul oleh pekerja, dengan harapan bisa meningkatkan pendapatan bersih pegawai sekaligus membantu perusahaan dalam efisiensi biaya operasional.

Dalam tataran praktis, PPh 21 DTP berarti pajak yang biasanya dipotong dari gaji pegawai tidak lagi dipotong oleh pemberi kerja, melainkan dibayarkan oleh pemerintah. Gaji yang diterima oleh karyawan akan tetap utuh, tanpa pengurangan untuk pajak penghasilan. Namun, ini bukan berarti setiap orang dengan gaji di bawah sepuluh juta rupiah otomatis memperoleh fasilitas ini. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar seseorang dapat memperoleh insentif ini, termasuk kategori pekerjaan, besaran penghasilan, serta sektor industri tempat mereka bekerja. Oleh karena itu, pemahaman yang utuh terhadap ketentuan dalam PMK 10/2025 menjadi sangat penting bagi para pegawai maupun perusahaan/pemberi kerja.

Tulisan ini juga berupaya mengklarifikasi banyaknya pertanyaan dan kesimpangsiuran di tengah masyarakat terkait kebijakan PPh 21 DTP. Tidak sedikit Wajib Pajak, baik pegawai maupun pemberi kerja, yang beranggapan bahwa selama penghasilan bruto mereka berada di bawah Rp10 juta, maka otomatis pajaknya ditanggung pemerintah. Pemahaman semacam ini tentu perlu diluruskan. Faktanya, insentif ini tidak berlaku untuk semua sektor dan semua jenis pekerjaan, melainkan hanya diberikan kepada pegawai tertentu yang bekerja di industri padat karya yang ditetapkan pemerintah. Tanpa pemenuhan seluruh syarat administratif dan substantif sebagaimana diatur dalam PMK 10/2025, maka fasilitas PPh 21 DTP tidak dapat diberikan, sekalipun gaji pegawai tersebut berada di bawah Rp10 juta per bulan.

Kriteria pertama yang harus dipenuhi adalah bahwa pegawai harus bekerja pada industri tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai sektor prioritas, yaitu industri tekstil, alas kaki, furnitur, serta kulit dan produk kulit. Industri-industri ini dipilih karena merupakan sektor padat karya yang memiliki kontribusi besar dalam menciptakan lapangan kerja dan memiliki tingkat kerentanan tinggi terhadap perlambatan ekonomi global. Insentif ini menjadi salah satu strategi untuk menjaga keberlangsungan usaha di sektor tersebut, sekaligus memberikan ruang bernapas bagi tenaga kerja di dalamnya.

Baca Juga  Properti Mewah Konglomerat RI di China: AEOI DJP Masih Ada Celah?

Selain berada pada sektor industri yang ditentukan, pegawai yang berhak mendapatkan insentif juga harus memenuhi kriteria penghasilan. Bagi pegawai tetap, penghasilan bruto yang diterima secara tetap dan teratur setiap bulan tidak boleh melebihi Rp10 juta. Sedangkan bagi pegawai tidak tetap seperti pekerja harian, mingguan, atau borongan, penghasilan bruto tidak boleh melebihi Rp500 ribu per hari, dan tetap berada dalam batas Rp10 juta per bulan. Penghasilan yang dimaksud mencakup seluruh komponen gaji tetap, termasuk tunjangan yang diberikan secara reguler dan imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan, selama bersifat tetap dan teratur sesuai perjanjian kerja.

Salah satu aspek menarik dari regulasi ini adalah bahwa penghasilan yang digunakan sebagai acuan untuk menentukan kelayakan bukanlah realisasi penghasilan aktual pada bulan berjalan, melainkan penghasilan sebagaimana tercantum dalam kontrak kerja atau perjanjian kerja bersama. Ini berarti jika seorang karyawan memiliki kontrak dengan penghasilan tetap di atas Rp10 juta, maka meskipun pada bulan tertentu ia hanya menerima kurang dari Rp10 juta karena pemotongan atau penalti, ia tetap tidak berhak atas insentif. Sebaliknya, jika sejak awal tahun penghasilan bruto berada di bawah ambang batas, maka walaupun ada kenaikan gaji di tengah tahun yang membuat penghasilan menjadi lebih dari Rp10 juta, insentif tetap diberikan sepanjang tahun berjalan.

Hal ini penting untuk dipahami baik oleh pegawai maupun pemberi kerja, agar tidak terjadi salah persepsi dalam penerapan kebijakan. Misalnya, seorang karyawan mulai bekerja pada Januari 2025 dengan gaji Rp9,5 juta per bulan, lalu pada bulan Oktober 2025 gajinya naik menjadi Rp11 juta. Berdasarkan ketentuan PMK 10/2025, karyawan tersebut tetap berhak mendapatkan insentif sepanjang tahun 2025, karena penghasilan bruto pada bulan pertama kerja tidak melebihi Rp10 juta. Namun, bila sejak awal sudah tercantum dalam kontrak bahwa penghasilan tetapnya adalah Rp11 juta, maka meskipun gaji aktualnya sempat dipotong menjadi di bawah Rp10 juta, karyawan tersebut tidak berhak atas insentif.

Kebijakan ini juga memberikan kejelasan bahwa penerimaan bonus, tunjangan hari raya (THR), uang lembur, atau imbalan insidental lainnya tidak akan menggugurkan hak atas insentif, selama komponen tersebut tidak termasuk dalam penghasilan bruto tetap yang menjadi dasar penilaian. Ini menunjukkan bahwa pemerintah ingin memberikan fleksibilitas kepada pemberi kerja dan pegawai dalam memperoleh penghasilan tambahan tanpa kehilangan hak atas fasilitas perpajakan. Pada saat yang sama, ini juga memberikan insentif bagi perusahaan untuk mempertahankan atau meningkatkan kesejahteraan pegawai tanpa khawatir terkena batasan administratif yang ketat.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Namun, perlu dicatat bahwa untuk dapat menikmati fasilitas ini, perusahaan memiliki tanggung jawab administratif yang harus dipenuhi. Pertama, perusahaan tetap wajib membuat bukti potong PPh 21 sebagaimana mestinya, namun tidak memotong pajak dari gaji pegawai. Sebagai gantinya, nilai pajak tersebut dibayarkan secara tunai dan dilaporkan sebagai pajak yang ditanggung oleh pemerintah. Kedua, seluruh pelaporan insentif PPh 21 DTP ini harus dimuat dalam SPT Masa PPh 21/26 sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila terdapat kekeliruan dalam pelaporan, perusahaan diperbolehkan melakukan pembetulan, namun seluruh proses tersebut harus sudah selesai paling lambat tanggal 31 Januari 2026.

Jika perusahaan gagal melaporkan insentif ini secara tepat waktu, maka fasilitas dianggap tidak sah. Akibatnya, perusahaan wajib menyetorkan kembali pajak sebagaimana mestinya, dan pegawai pun dapat terkena pemotongan ulang. Hal ini tentu akan menimbulkan beban tambahan bagi kedua belah pihak, dan bisa berdampak negatif pada hubungan industrial. Karena itu, akurasi dan ketepatan waktu dalam pelaporan menjadi sangat krusial. Kelebihan pembayaran pajak yang terjadi akibat kesalahan juga tidak dapat dikembalikan atau dikompensasikan, sehingga perusahaan harus menanggung kerugian tersebut. Oleh sebab itu, penting bagi tim keuangan dan human resource di setiap perusahaan untuk melakukan pengecekan berkala dan memastikan bahwa seluruh proses administratif berjalan sesuai ketentuan.

Dari sisi pegawai, langkah yang perlu diambil adalah memastikan bahwa identitas perpajakan seperti NPWP atau NIK telah terdaftar dan valid di sistem DJP. Pegawai juga harus memahami dengan jelas ketentuan penghasilan bruto mereka, dan memverifikasi apakah perusahaan tempat mereka bekerja memang termasuk dalam sektor industri yang mendapatkan fasilitas. Komunikasi yang baik dengan bagian HR atau keuangan sangat diperlukan untuk memastikan tidak ada hak yang terlewat, dan agar semua pihak dapat memanfaatkan kebijakan ini secara optimal.

Kebijakan PPh 21 DTP ini sesungguhnya bukan sekadar insentif fiskal, tetapi juga bentuk komitmen negara dalam mendukung masyarakat pekerja serta memelihara kelangsungan sektor-sektor produktif nasional. Di tengah tantangan ekonomi global dan kebutuhan untuk menjaga daya saing industri dalam negeri, insentif seperti ini menjadi salah satu alat penting yang bisa menjaga keseimbangan antara produktivitas dan perlindungan sosial. Negara mengambil peran strategis sebagai penopang beban yang selama ini harus dipikul oleh individu dan perusahaan, dan pada saat yang sama, membuka ruang bagi peningkatan konsumsi rumah tangga yang selama ini menjadi motor utama pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Meski kebijakan ini terlihat sederhana, dampaknya cukup besar dalam skala makro. Jika jutaan pekerja di sektor padat karya dapat membawa pulang gaji tanpa potongan pajak, maka akan terjadi peningkatan daya beli yang signifikan di masyarakat. Di sisi lain, perusahaan pun memiliki ruang lebih untuk mengalokasikan anggaran kompensasi ke arah peningkatan produktivitas, pelatihan karyawan, atau ekspansi usaha. Dengan demikian, insentif PPh 21 DTP juga menjadi bagian dari strategi pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Namun seperti kebijakan lainnya, keberhasilan penerapan insentif ini sangat bergantung pada kesadaran dan komitmen semua pihak. Pemerintah telah menyediakan regulasi dan sistem pelaporan, namun jika pemberi kerja lalai atau pegawai tidak aktif memverifikasi haknya, maka potensi manfaat dari kebijakan ini bisa tidak maksimal. Karena itu, edukasi dan penyuluhan menjadi kunci. Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak di seluruh Indonesia terus menggencarkan sosialisasi terkait PMK 10 Tahun 2025, baik melalui media sosial, forum diskusi, webinar, maupun melalui posko layanan di lokasi strategis.

Melalui sinergi antara kebijakan yang tepat, sistem administrasi yang tertib, dan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan kebijakan PPh 21 Ditanggung Pemerintah ini benar-benar bisa menjadi solusi jangka pendek yang berdampak jangka panjang. Negara hadir bukan hanya dalam bentuk regulasi, tetapi juga dalam aksi nyata yang bisa dirasakan langsung oleh masyarakat. Dan bagi setiap pegawai yang hari ini menikmati gaji tanpa potongan pajak, sejatinya sedang mengambil bagian dalam gerakan bersama membangun ketahanan ekonomi bangsa.

Langkah kecil seperti memastikan NPWP aktif, atau bertanya ke HR apakah perusahaan telah melaporkan insentif, bisa menjadi penentu apakah manfaat kebijakan ini dapat dirasakan secara langsung. Karena itu, jangan tunda untuk memastikan hak Anda. Komunikasikan dengan HR, dan dorong perusahaan untuk patuh dalam pelaporan. Masa depan fiskal yang inklusif dimulai dari kepatuhan hari ini.

(tulisan ini murni merupakan opini penulis dan tidak mewakili instansi tempat penulis bekerja)

Penulis adalah Fungsional Penyuluh Ahli Muda KPP Madya Jakarta Selatan II, Direktorat Jenderal Pajak.

*)Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan atau kebijakan redaksi Pajak.com. Pajak.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian, tuntutan, atau konsekuensi lain yang timbul akibat penggunaan informasi dalam artikel ini.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *