in ,

Formulir Dinamis: Jawab Pertanyaan, Coretax Sesuaikan Formulirnya

FOTO : IST

Wajib Pajak  Orang Pribadi (OP) yang akan melaporkan SPT Tahunan PPh OP tahun pajak 2025 secara elektronik, tidak lagi dapat menggunakan menu e-Filing di laman DJP Online. Pelaporan SPT Tahunan PPh OP secara elektronik akan menggunakan Coretax. Sistem perpajakan yang baru diimplementasikan di awal tahun 2025 ini,  akan menjadi sarana baru bagi Wajib Pajak untuk melaporkan SPT Tahunan PPh OP tahun pajak 2025 secara elektronik. Sedangkan untuk tahun pajak sebelum 2025, WP masih dapat menggunakan e-Filing.

Akses Coretax dan Kode Otorisasi DJP

Untuk melaporkan SPT Tahunan PPh OP via Coretax, Wajib Pajak harus dapat mengakses Coretax terlebih dahulu. Wajib Pajak yang telah terdaftar pada DJPOnline dapat langsung menggunakan Coretax dengan cara melakukan set ulang kata sandi melalui menu Lupa Kata Sandi. Tautan (link) untuk set ulang kata sandi akan dikirimkan melalui email atau SMS dari DJP, karena itu penting agar Wajib Pajak menggunakan alamat email dan nomor telepon genggam yang valid dan aktif serta dapat diakses yang terdaftar pada DJP Online.

Wajib Pajak OP harus mengajukan Kode Otorisasi DJP (KODJP) atau mendaftarkan Sertifikat Digital yang sudah dimiliki pada Coretax, untuk dapat menandatangani SPT Tahunan PPh OP via Coretax. Pengajuan KODJP dapat dilakukan Wajib Pajak melalui menu Portal Saya-Permintaan Kode Otorisasi pada Coretax. KODJP ini berlaku selama 2 tahun sejak diterbitkan dan bila WP lupa passphrase atas KODJP maka Wajib Pajak dapat mengajukan kembali permintaan KODJP sebelum daluarsa 2 tahun. Pengajuan KODJP ini tidak dapat dilakukan pada akun Badan dan akun Instansi Pemerintah.

Baca Juga  Properti Mewah Konglomerat RI di China: AEOI DJP Masih Ada Celah?

Formulir Dinamis

SPT Tahunan PPh OP yang sebelumnya terdiri dari 3 jenis formulir yaitu 1770SS,  1770S, dan 1770, akan disederhanakan menjadi 1 formulir yaitu formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak OP . Formulir ini terdiri dari Induk SPT yang berisi kolom isian dan pertanyaan “ya/tidak” sebagai penentu kolom isian berikutnya dan jumlah Lampiran SPT. Melalui sistem Coretax, pelaporan SPT Tahunan kini dilengkapi dengan formulir dinamis yang menyesuaikan dengan kondisi Wajib Pajak secara otomatis. Formulir SPT ini bersifat dinamis, karena lampiran baru SPT akan muncul jika Wajib Pajak menjawab “ya” pada pertanyaan di Induk SPT dan sebaliknya. Hal ini mengakibatkan berubahnya alur pengisian SPT yang sebelumnya dimulai dari lampiran kemudian induk menjadi dimulai dari induk kemudian lampiran yang dipersyaratkan saja sesuai dengan jawaban pertanyaan Wajib Pajak di Induk SPT. Secara keseluruhan lampiran SPT ini berjumlah 5 lampiran, namun kelima lampiran tersebut tergantung dari jawaban Wajib Pajak pada halaman Induk SPT.

Dalam sistem Coretax, pengisian SPT Tahunan PPh OP dimulai dari formulir induk, dan sistem akan secara otomatis menampilkan lampiran yang relevan berdasarkan jawaban Wajib Pajak. Beberapa lampiran yang tersedia antara lain Adapun rincian dari kelima lampiran tersebut yaitu Lampiran I terdiri dari data Harta dan Utang pada Akhir Tahun Pajak, Daftar Anggota Keluarga yang Menjadi Tanggungan, Penghasilan Neto Dalam Negeri dari Pekerjaan, dan Daftar Bukti Pemotongan / Pemungutan PPh; Lampiran II terdiri dari data Penghasilan yang Dikenakan Pajak Penghasilan Bersifat Final, Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak, dan Penghasilan Neto Luar Negeri; Lampiran III terdiri dari data Rekonsiliasi Laporan Keuangan, Penghasilan Neto Dalam Negeri dari Usaha dan/atau Pekerjaan Bebas Berdasarkan Pencatatan dan Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya, Rekapitulasi Peredaran Bruto, Daftar Penyusutan dan Amortisasi Fiskal, Rincian Biaya Tertentu; Lampiran IV terdiri dari data Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Pajak Berikutnya dan Penghitungan PPh Terutang Wajib Pajak dan Suami/Istri; dan Lampiran V terdiri dari data Penghitungan Kompensasi Kerugian Fiskal, Pengurang Penghasilan Neto, dan Pengurang PPh Terutang.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Data Terprepopulasi

                Beberapa data Wajib Pajak akan terprepopulasi pada saat pengisian SPT Tahunan Wajib Pajak OP via coretax. Data yang akan terprpepopulasi yaitu Identitas Wajib Pajak seperti NIK, Nama, Email, Nomor Telepon; kemudian data Keluarga (sesuai data Unit Pajak Keluarga pada Profil coretax) , data Harta (sesuai isian SPT Tahunan sebelumnya), data Bukti Pemotongan / Pemungutan PPh, data Pembayaran PPh, dan data Angsuran PPh 25. Namun WP tetap difasilitasi jika ingin menambah data dan/atau ingin melakukan mekanisme impor data (untuk data Harta, Bukti Potong dan Pungut PPh, dan Piutang). Prepopulasi data ini sangat membantu dalam mengurangi terjadinya kesalahan pengisian data oleh Wajib Pajak, karena Wajib Pajak tidak perlu mengisi ulang secara manual data-data yang sama yang dilaporkan pada SPT Tahunan sebelumnya serta data-data kredit pajak dan angsuran PPh Wajib Pajak.

Fitur Baru

                Wajib Pajak juga akan menemui beberapa fitur baru ketika mengisi SPT Tahunan PPh OP via coretax. Diantaranya yaitu adanya penambahan menu pencatatan sederhana untuk WP dengan jumlah peredaran bruto tertentu, sehingga Wajib Pajak dapat mengisi jumlah peredaran bruto dan PPh Final terutang per bulan. Kemudian adanya penambahan field pembetulan pada formulir induk SPT, sehingga Wajib Pajak dapat mengisi jumlah PPh Terutang pada SPT sebelumnya ketika melakukan pembetulan SPT Tahunan. Sistem coretax juga menambahkan fitur baru ketika Wajib Pajak akan melaporkan SPT Tahunan OP berstatus kurang bayar, dimana kode billing akan otomatis ter-create saat Wajib Pajak melaporkan SPT. Dan setelah kode billing tersebut dibayar, maka SPT akan otomatis terlapor dan Wajib Pajak akan mendapat Bukti Penerimaan Elektronik.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Dengan hadirnya sistem Coretax, diharapkan pelaporan SPT Tahunan PPh OP menjadi lebih mudah, dan cepat bagi seluruh Wajib Pajak. Perubahan sistem ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan, karena proses pelaporan kini lebih transparan dan user-friendly. Dengan fitur prepopulated data dan formulir dinamis, sistem baru ini diharapkan mampu meningkatkan akurasi pelaporan dan mengurangi risiko kesalahan input oleh Wajib Pajak.

*)Artikel ini merupakanpendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulisbekerja.

*)Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan atau kebijakan redaksi Pajak.com. Pajak.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian, tuntutan, atau konsekuensi lain yang timbul akibat penggunaan informasi dalam artikel ini.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *