in

Era Coretax: Billing SPT PPN Kini Otomatis, Lapor lebih mudah!

Era Coretax: Billing SPT PPN Kini Otomatis, Lapor lebih mudah!

Sejak diberlakukannya Coretax untuk pelaporan SPT Masa PPN mulai Januari 2025, masih terdapat sejumlah Wajib Pajak (WP) yang mengalami kebingungan saat membuat billing untuk pelaporan SPT-nya. Hal ini wajar, mengingat adanya perubahan mekanisme dibandingkan sistem sebelumnya.

Sebelum Coretax, billing untuk pelaporan SPT Masa PPN dengan Kode Jenis Pajak (KJP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) 411211 / 100 dibuat secara manual oleh Wajib Pajak melalui e-billing JP Online atau Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP). Namun, di era Coretax, billing tidak lagi dibuat secara mandiri, melainkan terbentuk otomatis saat proses pelaporan SPT dilakukan.

Melalui otomatisasi ini, pelaporan menjadi lebih mudah, cepat, dan akurat. Wajib Pajak tidak perlu lagi menginput Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) secara manual — yang sebelumnya berpotensi salah karena kemiripan antara huruf dan angka (seperti O dengan 0, atau I dengan 1).

Lalu, Bagaimana Billing SPT Masa PPN Terbentuk di Era Coretax?

Untuk dapat melaporkan SPT Masa PPN, Wajib Pajak perlu memastikan terlebih dahulu bahwa:

⦁    Seluruh Pajak Keluaran (PK) telah diterbitkan, dan

Baca Juga  Fenomena Joki SPT: Menakar Inti Permasalahan hingga Dampaknya

⦁    Pajak Masukan (PM) pada masa pajak tersebut sudah dipilih untuk dikreditkan atau tidak dikreditkan.

Selanjutnya, Wajib Pajak membuat konsep SPT melalui menu “Surat Pemberitahuan (SPT)” dan melakukan posting SPT.

Apabila hasil penghitungan menunjukkan status kurang bayar, maka saat Wajib Pajak proses klik menu “Bayar dan Lapor”, billing akan otomatis terunduh, dan konsep SPT berpindah ke menu “SPT Menunggu Pembayaran”. Bagaimana jika billing tidak terunduh?. Tidak perlu khawatir. Coretax menyediakan menu “Daftar Kode Billing yang Belum Dibayar” di bagian menu “Pembayaran”, sehingga Wajib Pajak dapat melihat billing aktif yang masih belum dibayar.

Perlu diingat, masa aktif billing adalah 7 hari.

⦁    Jika billing dibayarkan dalam periode tersebut, maka SPT akan otomatis berpindah ke menu “SPT Dilaporkan” dan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) akan diterbitkan.

⦁    Namun, jika billing belum dibayarkan sampai masa aktif berakhir, SPT akan kembali ke menu “Konsep SPT”, dan Wajib Pajak harus proses Kembali klik menu “Bayar dan Lapor” untuk menerbitkan billing baru.

Kesalahan yang Masih Sering Terjadi

Baca Juga  Properti Mewah Konglomerat RI di China: AEOI DJP Masih Ada Celah?

Dalam praktiknya, masih ada beberapa Wajib Pajak yang tanpa sadar membuat billing secara manual, misalnya melalui menu “Pembayaran – Layanan Mandiri Kode Billing”, lalu memilih KJP/KJS lain yang mirip, seperti:

⦁    411211 108 (PPN – tanggung jawab renteng), atau

⦁    411211 122 (PPN dalam negeri atas fasilitas tidak dikreditkan).

Selain itu, beberapa Wajib Pajak membuat billing langsung melalui mobile banking atau internet banking sehingga terbentuk billing baru yang menyebabkan billing yang terbentuk secara otomatis melalui coretax tidak terbayarkan. Akibatnya, pembayaran tersebut tidak terhubung dengan pelaporan SPT, dan SPT tetap berstatus menunggu pembayaran.

Apa Dampaknya?

Sesuai Pasal 109 ayat 3 huruf d PMK Nomor 81 Tahun 2024, bahwa pembayaran yang dianggap sebagai pelaporan tidak dapat dilakukan pemindahbukuan. Dengan demikian, apabila terjadi kesalahan pembayaran, jalur pemindahbukuan tidak dapat digunakan.

Namun, Wajib Pajak tetap memiliki solusi, yaitu dengan menyampaikan Permohonan Pengembalian Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang (PPYSTT) melalui menu “Pembayaran – Formulir Restitusi”, dengan melampirkan:

⦁    Perhitungan pajak yang seharusnya tidak terutang; dan/atau

⦁    Alasan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak tersebut.

Baca Juga  Fenomena Joki SPT: Menakar Inti Permasalahan hingga Dampaknya

Mungkin beberapa Wajib Pajak bertanya-tanya : Apakah pembayaran dengan kode 411211 108 dan 411211 221 itu masuk kategori pembayaran dianggap sebagai pelaporan?. Maka jawabannya Adalah “YA”. Untuk mengetahuinya, Wajib Pajak dapat melakukan pengecekan pada buku besar. Kolom “Detail Jenis Pencatatan” menunjukkan bahwa pembayaran tersebut dianggap sebagai pelaporan

Kesimpulan

Billing untuk pelaporan SPT masa PPN pada era Coretax akan terbit secara otomatis saat proses pelaporan SPT sehingga Wajib Pajak tidak dapat membuat billing sendiri. Apabila billing telah terbit secara otomatis, pastikan bahwa pada saat pembayaran, Wajib Pajak cukup menginput kode billingnya saja pada mobile banking, internet banking atau kanal lainnya. Apabila billing telah diinput maka data pembayaran akan otomatis muncul dan Wajib Pajak cukup melanjutkan proses pembayaran tanpa adanya pemilihan data jenis pembayaran, jumlah pembayaran dan lainnya. Dengan memahami alur ini, Wajib Pajak dapat melaporkan SPT Masa PPN dengan lebih mudah, cepat, dan bebas kesalahan. Apabila terjadi kelebihan pembayaran yang tidak dapat dipindahbukukan, Wajib Pajak tetap dapat mengajukan PPYSTT sebagai solusinya.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *