in ,

DJP Luncurkan e-PBK 3.0, Otomatis untuk Developer Properti

FOTO : IST

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membuka kembali layanan pemindahbukuan elektronik (e-PBK) di platform DJP Online pada akhir Agustus 2025. Layanan versi 3.0 ini menggunakan skema permohonan fully-automatic.

e-PBK versi 3.0 memproses permohonan secara otomatis. Wajib pajak memperoleh produk hukum pemindahbukuan setelah sistem menyelesaikan validasi data permohonan. Sistem tidak lagi memerlukan verifikasi manual dari petugas pajak untuk mengeluarkan produk hukum permohonan.

Layanan e-PBK yang dibuka kembali hanya menangani pemecahan pembayaran PPh final atas penjualan tanah dan bangunan dengan Kode Akun Pajak (KAP) 411128 dan Kode Jenis Setor (KJS) 402. DJP membuka kembali layanan ini untuk developer yang memerlukan pemecahan Nomor Objek Pajak (NOP) dalam mengajukan Surat Keterangan validasi SSP PPhTB.

DJP menetapkan empat ketentuan transaksi yang dapat diajukan melalui e-PBK versi 3.0.

  • Pembayaran atas kode billing terbit sebelum 1 Januari 2025 dengan KAP 411128 dan KJS 402.
  • Identitas pemohon dan identitas tujuan pemindahbukuan menggunakan NPWP yang sama.
  • Masa pajak dan tahun pajak harus sama antara sumber dan tujuan pemindahbukuan.
  • KAP dan KJS asal dan tujuan harus menggunakan kode yang sama.

Wajib pajak mengajukan permohonan melalui platform DJP Online. Sistem melakukan validasi berdasarkan empat ketentuan yang telah ditetapkan. Jika data valid, sistem mengeluarkan produk hukum pemindahbukuan tanpa proses manual tambahan.

Kendala Developer dalam Pembayaran Gelondongan

Pada sistem sebelumnya, wajib pajak developer melakukan pembayaran PPh Pasal 4 ayat 2 PPHTB secara utuh atau gelondongan untuk beberapa objek pajak tanah dan bangunan dalam satu masa pajak. Developer mengalami kendala saat mengajukan permohonan Surat Keterangan (Suket) karena berlaku ketentuan 1 Suket untuk 1 objek pajak tanah dan bangunan.

Baca Juga  Properti Mewah Konglomerat RI di China: AEOI DJP Masih Ada Celah?

Kondisi ini membutuhkan pemindahbukuan untuk memecah setoran menjadi per objek pajak tanah dan bangunan. Terdapat permohonan pemindahbukuan dengan volume tinggi yang membuat beban kerja di KPP terdaftar tinggi pula. Setelah melakukan pemindahbukuan melalui e-PBK untuk memecah setoran per objek pajak, developer dapat menggunakan hasil pemindahbukuan tersebut sebagai dasar pengajuan Suket PPHTB.

Tiga Channel Pembuatan Kode Billing

DJP menyediakan tiga cara pembuatan kode billing untuk PPh Final Pengalihan tanah/bangunan dengan KAP-KJS 411128-402. Pertama, wajib pajak penjual mengajukan ke KPP terdekat. Kedua, wajib pajak penjual mengajukan secara mandiri secara online melalui CoretaxDJP.

Ketiga, wajib pajak penjual atau notaris mengajukan melalui Authorized Billing Channel yang meliputi 16 lembaga. Bank-bank yang terdaftar antara lain Bank Jabar Banten, BCA, Bank Mandiri, BPD Lampung, Bank OCBC, BPD Sumsel Babel, BNP Paribas, Bank of America, BRI, Bank CIMB Niaga, dan Bank Panin. Selain itu tersedia PT Achilles Advanced Systems, PT Garda Bina Utama, Mitra Pajakku, Fintek Integrasi Digital, dan Jurnal Consulting Indonesia sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).

Pembuatan kode biling pada akun CoretaxDJP milik notaris hanya dapat digunakan untuk Notaris tersebut. Notaris atau Wajib Pajak masih dapat membuat kode billing atas nama orang lain melalui kanal pembuatan kode billing milik Bank/Lembaga persepsi.

Baca Juga  Fenomena Joki SPT: Menakar Inti Permasalahan hingga Dampaknya

Perbedaan Penanganan Pembayaran Berdasarkan Tahun

DJP membedakan penanganan pembayaran berdasarkan waktu terbit kode billing. Pembayaran dengan kode billing yang terbit sebelum tahun 2025 diproses melalui sistem lama menggunakan DJPOnline. Pembayaran ini menggunakan kode billing terbitan sistem lama dan pemindahbukuan terbitan sistem lama.

Pembayaran dengan kode billing yang terbit mulai tahun 2025 diproses melalui Coretax menggunakan CoretaxDJP. Pembayaran ini menggunakan kode billing terbitan Coretax, pemindahbukuan terbitan Coretax, dan bukti potong yang dibuat di Coretax.

Untuk pengajuan Suket atas pembayaran sebelum 2025, permohonan ditandatangani oleh wajib pajak atau wakilnya, kemudian disampaikan ke KPP lokasi. Permohonan juga dapat diajukan secara online melalui e-PHTB pada DJPOnline atau e-PHTB Notaris/PPAT.

Untuk pengajuan Suket atas pembayaran mulai 2025, permohonan ditandatangani oleh wajib pajak atau wakilnya, kemudian disampaikan ke KPP terdekat menggunakan sistem borderless dan Suket langsung terbit. Permohonan dapat diajukan secara online melalui jenis sub layanan AS.01-03 di CoretaxDJP.

Penggantian dan Pembatalan Suket PPHTB

DJP menyediakan layanan penggantian Suket dalam hal terdapat kesalahan tulis atau rekam pada penerbitan Suket PPHTB awal. Kesalahan yang dapat diganti meliputi NOP, detail objek seperti alamat, luas tanah, luas bangunan, dan data pembeli. Penggantian tidak dapat dilakukan atas NIK/NPWP penjual, nama penjual, dan detail pembayaran seperti cara pembayaran, NTPN/pemindahbukuan, dan jumlah pembayaran.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Penggantian dapat diajukan secara online melalui CoretaxDJP atau ke KPP terdekat. Unit pemroses permohonan penggantian Suket PPh atas PPHTB adalah KPP Lokasi untuk permohonan penggantian jika Suket awal diterbitkan di Coretax, dan KPP Terdaftar untuk permohonan penggantian jika Suket awal diterbitkan di sistem lama.

Pembatalan Suket dilakukan dalam hal transaksi pengalihan tanah dan bangunan batal. Pembayaran PPh Final atas Suket yang dibatalkan tidak akan dapat dilakukan pemindahbukuan atau digunakan kembali. Wajib pajak perlu melakukan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang dan melakukan penyetoran pembayaran PPh Final kembali sebelum mengajukan Suket baru.

Dengan sistem otomatis e-PBK versi 3.0, developer properti tidak perlu lagi menunggu proses verifikasi manual untuk memecah setoran PPHTB. Layanan ini memudahkan developer dalam menguruskan Suket PPHTB yang diperlukan untuk transaksi penjualan tanah dan bangunan.

Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

*)Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan atau kebijakan redaksi Pajak.com. Pajak.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian, tuntutan, atau konsekuensi lain yang timbul akibat penggunaan informasi dalam artikel ini.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *