in ,

DER 4:1, Aturan Pajak di Indonesia yang Adil?

FOTO : IST

Struktur modal memiliki peran penting dalam menentukan profitabilitas sekaligus pertumbuhan suatu perusahaan. Oleh karena itu, pengelolaannya perlu dilakukan dengan cermat agar tercapai struktur modal yang efisien dari sisi biaya. Dengan menimbang secara hati-hati pilihan sumber pembiayaan, perusahaan dapat mengoptimalkan pemanfaatan dana yang dimiliki serta memaksimalkan hasil usaha.

Praktik perusahaan yang lebih banyak mengandalkan utang dibandingkan ekuitas dapat disebut sebagai thin capitalization. Pendanaan melalui utang memang menawarkan sejumlah keunggulan. Di antaranya, perusahaan tetap dapat mempertahankan kepemilikan dan kendali, lebih mudah memproyeksikan biaya karena bunga pinjaman bersifat tetap, meningkatkan skor kredit melalui utang jangka pendek, serta menekan biaya modal mengingat bunga umumnya lebih rendah dibandingkan tingkat pengembalian yang diharapkan investor ekuitas. Selain itu, bunga pinjaman juga dapat menjadi pengurang beban pajak penghasilan perusahaan. Tak heran bila banyak perusahaan memilih untuk lebih mengandalkan utang ketimbang ekuitas dalam membiayai operasionalnya.

Bagaimana sebenarnya ketentuan domestik di Indonesia mengatur struktur modal yang berasal dari pembiayaan utang?

Kebijakan perusahaan yang memilih pembiayaan berbasis utang memang tidak lepas dari perhatian otoritas pajak. Salah satu hal yang kerap menjadi sorotan adalah kelayakan pengakuan biaya bunga sebagai pengurang pajak. Sebagaimana dipahami secara umum, bunga pinjaman diperlakukan sebagai biaya yang dapat mengurangi penghasilan kena pajak perusahaan. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, yang menyatakan bahwa besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri maupun bentuk usaha tetap dihitung dari penghasilan bruto yang dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (konsep 3M).

Atas dasar pertimbangan tersebut, Menteri Keuangan Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.010/2015 (PMK-169) tentang Penentuan Besarnya Perbandingan Antara Utang dan Modal Perusahaan untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan, yang berlaku sejak 9 September 2015. Salah satu ketentuan penting dalam peraturan ini adalah penerapan Thin Capitalization Rule (TCR), yakni pembatasan rasio utang terhadap modal dengan batas maksimum 4:1.

Dengan kata lain, jumlah utang yang dapat diakui sepenuhnya sebagai biaya pembiayaan dibatasi hingga empat kali dari jumlah modal perusahaan. Ketentuan ini lebih dikenal sebagai aturan debt-to-equity ratio (DER). Penerapan DER membantu otoritas pajak dalam menyederhanakan administrasi, sekaligus memberikan kepastian bagi kelompok usaha dalam menyusun strategi keuangan.

Pembatasan rasio ini juga dimaksudkan untuk menjaga kesehatan finansial perusahaan serta mencegah praktik penghindaran pajak, misalnya melalui pengalihan utang dari entitas di negara bertarif pajak rendah ke negara bertarif pajak tinggi. Selain itu, DER berperan penting dalam menyeimbangkan perlakuan pajak antara investasi yang dibiayai melalui utang dan yang berbasis ekuitas.

Apakah peraturan ini ideal untuk diimplementasikan?

Selain menetapkan rasio DER 4:1, PMK 169 juga mengatur bahwa perusahaan yang melampaui batas tersebut tidak diperkenankan mengakui kelebihan biaya bunga sebagai pengurang dalam perhitungan penghasilan kena pajak. Sebagaimana telah disebutkan, tujuan utama dari aturan ini adalah untuk menekan praktik penghindaran pajak. Dalam praktiknya, penghindaran pajak umumnya dilakukan oleh perusahaan multinasional melalui skema pinjaman internal, khususnya antara perusahaan induk dan anak. Pola ini memungkinkan anak perusahaan memperoleh pembiayaan besar dari induknya, sehingga laba yang seharusnya dikenakan pajak domestik dapat ditekan.

Di sisi lain, perusahaan independen—seperti usaha kecil dan menengah (UKM) serta perusahaan yang tidak memiliki hubungan afiliasi—sering kali justru dirugikan. Mereka membutuhkan pendanaan signifikan untuk tumbuh, namun pada saat yang sama biasanya memiliki rasio utang terhadap ekuitas yang rendah. Karena itu, regulasi DER 4:1 dinilai kurang tepat bagi perusahaan independen karena berpotensi menghambat ekspansi dan perkembangan usaha di Indonesia.

Lebih jauh, dasar penetapan angka 4:1 sebagai batas rasio juga memerlukan evaluasi lebih lanjut. Hingga kini, pihak berwenang belum memberikan penjelasan yang komprehensif mengenai alasan pemilihan rasio tersebut, terlebih di tengah perubahan cepat lanskap industri, khususnya pasca-pandemi Covid-19. Selain itu, tidak ada justifikasi yang cukup kuat mengenai mengapa Indonesia memilih DER dibandingkan model TCR lain yang diusulkan dalam Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) Action Project.

Sebagai informasi, BEPS Action Project merupakan inisiatif bersama Organisasi untuk Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan (Organization for Economic Co-operation and Development, atau OECD) dan The Group of Twenty (G20) yang menghasilkan 15 butir tindakan, salah satunya adalah Action 4. Laporan Action 4 merekomendasikan metode pembatasan biaya bunga dengan menetapkan rasio tetap antara 10% hingga 30% dari Earnings Before Interest, Taxes, Depreciation, and Amortization (EBITDA). Pendekatan berbasis EBITDA ini dipandang lebih relevan karena mempertimbangkan kondisi ekonomi masing-masing negara. Dengan demikian, terlihat adanya perbedaan pendekatan antara rekomendasi BEPS dan penerapan aturan DER 4:1 di Indonesia. Perbedaan ini wajar, mengingat setiap negara memang memiliki dasar pertimbangan TCR yang bervariasi.

Sejalan dengan implementasi Action 4 BEPS, Indonesia sebenarnya sudah membuka ruang untuk perubahan. Melalui Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Menteri Keuangan diberi wewenang untuk menetapkan batas atas jumlah biaya pinjaman yang dapat dikurangkan dalam perhitungan pajak. Artinya, Indonesia memiliki peluang untuk meninjau kembali pendekatan yang ada dan mempertimbangkan metode TCR yang lebih sesuai dengan praktik internasional.

Apabila Pengaturan TCR di Indonesia Dinilai Tidak Sepenuhnya Efektif, Opsi Regulasi Alternatif Apa yang Dapat Diterapkan?

Untuk mengevaluasi thin capitalization dan membatasi pengurangan pajak, pendekatan yang lebih komprehensif dapat dipertimbangkan. Tidak hanya mengacu pada DER, evaluasi juga bisa memperhatikan faktor lain seperti struktur modal perusahaan, kondisi keuangan, serta karakteristik bisnis. Pendekatan yang lebih luas ini memungkinkan penilaian yang lebih akurat terhadap posisi keuangan dan fleksibilitas perusahaan, sekaligus menciptakan regulasi pajak yang lebih adil dan seimbang. Salah satu metode yang banyak digunakan di tingkat internasional adalah aturan utang berbasis prinsip kewajaran, atau arm’s length debt rule.

Berbeda dengan aturan rasio tetap (fixed ratio rule) seperti DER, arm’s length debt rule bersifat lebih kompleks. Aturan ini menilai apakah transaksi antar pihak terkait—misalnya pinjaman atau pembayaran bunga—dilakukan dengan nilai pasar yang wajar, seolah-olah dilakukan antara pihak independen. Beberapa negara bahkan membandingkan rasio utang terhadap ekuitas suatu entitas dengan perusahaan lain di industri yang sama. Britania Raya, misalnya, menerapkan pendekatan ini untuk membatasi biaya pinjaman yang berlebihan, dengan menjadikan struktur modal perusahaan sejenis sebagai tolok ukur.

Selain itu, terdapat juga opsi kombinasi antara aturan DER dan arm’s length debt rule. Model ini tidak hanya mempertimbangkan rasio utang dan ekuitas, tetapi juga menguji kewajarannya dengan standar pasar yang lebih luas. Tiongkok menjadi salah satu negara yang menerapkan kombinasi tersebut. Dalam praktiknya, meskipun suatu perusahaan melebihi batas DER, perusahaan tersebut masih bisa mengakui biaya pinjaman sebagai pengurang pajak sepanjang mampu membuktikan bahwa struktur modalnya masih wajar jika dibandingkan dengan perusahaan sejenis.

Pendekatan alternatif maupun kombinasi seperti ini berpotensi menghadirkan regulasi yang lebih adil, transparan, dan selaras dengan kondisi unik yang dihadapi masing-masing industri. Bagi Indonesia, opsi serupa dapat menjadi pertimbangan untuk memperbaiki efektivitas pengaturan TCR di masa mendatang.

Sumber:

  1. Tax & Development. 2012. Thin Capitalisation Legislation. https://www.oecd.org/ctp/tax-global/5.%20Thin_Capitalization_Background.pdf
  2. Corporate Finance Institute. 2022. Debt Financing. https://corporatefinanceinstitute.com/resources/commercial-lending/debt-financing/
  3. Investopedia.  Equity Financing vs Debt Financing: What’s the Difference. 2023. https://www.investopedia.com/ask/answers/042215/what-are-benefits-company-using-equity-financing-vs-debt-financing.asp#toc-debt-financing
  4. Lighstpeed. 2023. Advantages and Disadvantages of Debt Financing. https://www.lightspeedhq.com/blog/advantages-of-debt-financing/
  5. Corporate Guardian. 2023.The Pros & Cons of Short-Term Finance. https://www.corporateguardian.com.au/short-term-finance-pros-and-cons/
  6. Bachriansyah, B. I. 2019. Analisis Penggunaan Debt-To-Equity Ratio Sebagai Aturan Pembatasan Pembebanan Bunga Pinjaman Untuk Tujuan Perpajakan Di Indonesia. Accounting and Business Information Systems Journal, 7(1).
  7. OECD. 2015. Limiting Base Erosion Involving Interest Deduction and Other Financial Payments, Actions 4 – 2015 Final Report, OECD/G20 Base Erosion and Profit Shifting Project.
  8. Investopedia.  2023. What Is a Good Debt-to-Equity Ratio and Why It Matters. https://www.investopedia.com/ask/answers/040915/what-considered-good-net-debttoequity-ratio.asp
  9. Fatica et al. 2013. The Debt-to-Equity Tax Bias: Consequences and Solutions. https://taxation-customs.ec.europa.eu/system/files/2016-09/taxation_paper_33_en.pdf
  10. De Mooij, Ruud A.2012. Tax Biased to Debt Finance: Assessing the Problem, Finding Solutions. Fiscal Studies. https://www.imf.org/external/pubs/ft/sdn/2011/sdn1111.pdf
  11. Blouin, J.  et al, 2014. Thin capitalization rules and multinational firm capital structure. International Monetary Fund.
  12. Iaiglobal.or.id. 2015. Telaah Konstruktif Debt to Equity Ratio di Indonesia. https://web.iaiglobal.or.id/assets/files/file_publikasi/Darussalam%20-%20Short%20Version%20-%20Telaah%20Konstruktif%20DER%20di%20Indonesia.pdf

*)Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan atau kebijakan redaksi Pajak.com. Pajak.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian, tuntutan, atau konsekuensi lain yang timbul akibat penggunaan informasi dalam artikel ini.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *