in ,

Budaya Flexing Penjual Online: Menimbang Dampak PMK 37/2025

Budaya Flexing
FOTO: IST

Budaya Flexing Penjual Online: Menimbang Dampak PMK 37/2025

Berubahnya budaya konsumsi dan cara masyarakat berinteraksi secara signifikan menandai infiltrasi era digital dalam berbagai aspek kehidupan. Di Indonesia, salah satu fenomena yang mencolok adalah maraknya budaya flexing di media sosial, yang kerap dipadukan dengan konsumerisme digital yang semakin mudah diakses. Viral belakangan ini, kasus flexing di luar nalar para penjual online di platform market place berujung ke ranah hukum.

Budaya flexing, yang berarti memamerkan kekayaan atau gaya hidup mewah di media sosial, bukanlah hal yang baru. Platform digital seperti Instagram, TikTok, dan YouTube telah memberikan ruang luas bagi perilaku ini untuk berkembang pesat. Para influencer, selebriti, dan bahkan individu termasuk penjual online berlomba-lomba menampilkan sisi terbaik kehidupan mereka. Flexing dapat menjadi strategi marketing yang efektif untuk menarik perhatian konsumen dan meningkatkan penjualan. Sebaliknya, budaya flexing dapat menciptakan tekanan sosial yang tidak sehat, mendorong masyarakat untuk berhutang demi menjaga citra di media sosial, dan mengabaikan pentingnya pengelolaan keuangan yang baik.

Di satu sisi netizen beranggapan bahwa flexing rumah, barang bermerek, pesawat jet, yacht, atau wisata premium merupakan self reward atas hasil penjualan online-nya. Terdata satu penjual online pernah mencapai 40 miliar rupiah dalam live sehari. Angka yang fantastis. Namun di sisi lain, budaya flexing tersebut menimbulkan kesenjangan sosial yang melahirkan bumbu kecemburuan berbuntut gugatan.

Di tengah euforia ini, pemerintah berupaya menyeimbangkan dengan mengeluarkan regulasi perpajakan yang menyasar sektor e-commerce, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang baru diterbitkan tanggal 14 Juli 2025. Ada beberapa hal yang diperhatikan dalam menyikapi fenomena ini.

Ledakan Transaksi E-commerce: Peluang dan Tantangan di Era Digital

Data menunjukkan bahwa sektor e-commerce di Indonesia mengalami pertumbuhan yang sangat pesat dalam beberapa tahun terakhir. Berdasarkan data dari Bank Indonesia, nilai transaksi e-commerce terus meningkat dari Rp 205,5 triliun pada 2019 menjadi Rp 487,01 triliun pada 2024. Lonjakan terbesar terjadi pada tahun 2021, ketika pandemi COVID-19 memaksa masyarakat untuk beralih ke belanja online. Meskipun sempat mengalami sedikit penurunan pada tahun 2023, nilai transaksi kembali meningkat pada tahun 2024, menunjukkan bahwa e-commerce tetap memiliki potensi pertumbuhan yang kuat.

Baca Juga  Properti Mewah Konglomerat RI di China: AEOI DJP Masih Ada Celah?

Proyeksi ke depan juga menunjukkan tren yang positif. Tech in Asia Indonesia memperkirakan bahwa transaksi e-commerce di Indonesia pada tahun 2025 akan mencapai US$46,6 miliar (Rp785,5 triliun). Pertumbuhan ini didorong oleh peningkatan akses internet dan penggunaan smartphone, pertumbuhan kelas menengah, serta adopsi dompet digital.

Ledakan transaksi e-commerce ini tentu saja membuka peluang besar bagi para pelaku usaha, terutama UMKM. Namun, persaingan yang semakin ketat, perubahan perilaku konsumen, dan tantangan regulasi juga menjadi faktor-faktor yang perlu diperhatikan.

PMK 37: Upaya Menyeimbangkan Penerimaan Negara dan Kesenjangan Sosial

Di tengah gempuran e-commerce dan potensi penerimaan pajak yang hilang, pemerintah mengeluarkan PMK 37 Tahun 2025, yang menunjuk marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri yang melakukan penjualan di market place online. Regulasi ini bertujuan untuk memperluas basis pajak, meningkatkan penerimaan negara, menciptakan kesetaraan antara pelaku usaha online dan offline, serta memastikan bahwa semua pihak berkontribusi terhadap pembangunan.

Pelaku usaha seharusnya mengerti bahwa penerimaan pajak sangat penting untuk membiayai berbagai program pembangunan, seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan. Namun PMK 37 dapat menimbulkan tantangan dan dampak tertentu bagi para pedagang, terutama UMKM.

Salah satu kekhawatiran utama terkait PMK 37 adalah potensi penurunan profitabilitas bagi UMKM. Pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto dapat mengurangi margin keuntungan, terutama bagi UMKM yang memiliki margin tipis. Selain itu, UMKM juga perlu beradaptasi dengan sistem perpajakan yang baru, menyampaikan informasi yang benar, dan memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Baca Juga  Fenomena Joki SPT: Menakar Inti Permasalahan hingga Dampaknya

Kekhawatiran tersebut tidak akan terjadi apabila pelaku usaha menyadari bahwa PPh Pasal 22 tersebut bukanlah jenis pajak baru. Perubahan yang diusung oleh PMK 37 tersebut adalah tata cara pemungutan pajak yang berbeda. Tadinya Pajak Penghasilan dihitung sendiri dan disetor sendiri oleh penjual online. Melalui PMK ini, Pajak Penghasilan tersebut langsung dipotong oleh market place. Atas pemotongan PPh Pasal 22 ini pun dapat dikreditkan saat penghitungan pajak yang kurang dibayar saat menyampaikan SPT Tahunan. Sehinga secara keseluruhan, tidak ada tambahan pajak yang harus dibayarkan oleh penjual online. Jadi seharusnya tidak perlu ada perubahan harga barang karena ketentuan ini.

Market place yang berkewajiban melakukan pemotongan PPh Pasal 22 ini harus eligible:

  • Berada di dalam dan di luar wilayah Indonesia, memiliki transaksi dari penjual online Indonesia yang melebihi jumlah tertentu atau diakses melebihi jumlah tertentu dalam jangka waktu 12 bulan
  • Memiliki escrow account atau rekening penampung atas penjualan yang terjadi di market place nya.

Contoh market place seperti Tokopedia, Shoppe, Lazada kemungkinan akan ditunjuk untuk melakukan pemungutan PPh 22 oleh Dirjen Pajak melalui aturan turunannya. Marketplace seperti Facebook, Instagram, OLX, sepertinya tidak akan ditunjuk sebagai pemungut pajak sebagaimana yang diatur dalam PMK 37 tahun 2025 ini karena mereka tidak memiliki escrow account. Market place ini hanya menjembatani antara penjual dan pembeli yang langsung bertransaksi satu sama lain.

Bagi pedagang dalam negeri yang berjualan di market place dan dilakukan pemungutan PPh Pasal 22 harus memenuhi kriteria:

  • menerima penghasilan menggunakan rekening bank atau rekening keuangan sejenis;
  • bertransaksi dengan menggunakan alamat internet protocol di Indonesia atau menggunakan nomor telepon dengan kode telepon Negara Indonesia.
  • menyampaikan NPWP/ NIKnya dan alamat korespondensi kepada pihak marketplace.

Namun ada juga kriteria pedagang dalam negeri yang tidak dilakukan pemungutan PPh Pasal 22 oleh market place:

  • wajib Pajak yang mampu menunjukkan bahwa omset mereka selama satu tahun pajak yaitu  total  omset dari market place dan usaha di luar marketplace masih dibawah Rp500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) dan menyampaikan surat pernyataan kepada marketplacenya untuk tidak dilakukan pemungutan,
  • wajib pajak  yang menyampaikan SKB bebas pemotongan/pemungutan pajak penghasilan;
  • penjualan jasa pengiriman oleh Wajib pajak orang pribadi sebagai mitra marketplace contohnya OJOL;
  • penjualan pulsa dan kartu perdana, penjualan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bukan emas, batu permata atau sejenis;
  • penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Menuju Keseimbangan: Antara Flexing, Pajak, dan Kesejahteraan Masyarakat

Budaya flexing dan PMK 37 adalah dua fenomena yang saling terkait dalam era digital ini. Keseimbangan antara keduanya sangat penting untuk mencapai kesejahteraan yang berkelanjutan. Melalui PMK 37 ini, pemerintah sudah memastikan bahwa regulasi perpajakan ini tidak memberatkan pelaku usaha, terutama UMKM.

Dengan pendekatan yang bijaksana dan kolaboratif, kita dapat memanfaatkan potensi e-commerce untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan penerimaan negara, dan menciptakan masyarakat yang sejahtera dan berdaya saing. Budaya flexing boleh saja menjadi bagian dari tren masa kini, tetapi fondasi ekonomi yang kuat dan kesadaran finansial yang tinggi akan menjadi bekal yang lebih berharga bagi generasi mendatang. Diperlukan pula kesadaran kolektif untuk membangun ekosistem digital yang sehat, produktif, dan berkelanjutan. Kali ini flexing penjual online tidak sekedar bangga atas harta hasil penjualannya, tapi juga bangga bahwa ada Pajak Penghasilan Pasal 22 di dalamnya.

 

Dendi Amrin, S.S.T., Ak., M.A., CPS, CPST, C.PTLF., adalah praktisi komunikasi publik dan Penyuluh Ahli Madya di Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi, Kementerian Keuangan. Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mewakili institusi.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *