in ,

Angin Segar Wajib Pajak Developer : e-Pbk Fully Automasi

FOTO : IST

Seperti yang telah kita ketahui  bersama bahwa Pemindahbukuan Pajak (e-Pbk)   yang diajukan melalui saluran DJPOnline (https://djponline.pajak.go.id/)  biasanya dilakukan ketika terjadi kesalahan dalam pembayaran atau penyetoran pajak.  Dan salah satu yang dapat diajukan  pemindahbukuan  berdasarkan  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 tahun 2024, yaitu pembayaran pajak penghasilan atas tanah dan/atau bangunan (PHTB) yang belum diterbitkan Surat Keterangan Validasi SSP Pembayaran PHTB (Suket).

Secara umum dapat dijelaskan bahwa pemindahbukuan pajak merupakan suatu proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai.  Namun bila proses pemindahbukuan ini jumlahnya banyak, tentu dibutuhkan waktu dan effort lebih  untuk menyelesaikannya, baik dari sisi Wajib Pajak maupun dari sisi administratif Direktorat Jenderal Pajak.

Mungkin banyak terdapat Wajib Pajak Developer yang telah melakukan pembayaran PPh final Pasal 4 ayat 2 atas penyerahan tanah dan/atau bangunan  secara utuh/gelondongan (beberapa objek pajak Tanah/Bangunan dalam 1 Masa Pajak), dimana nantinya pada saat proses pengajuan Surat keterangan validasi SSP PPHTB dan/atau proses balik nama ke pembeli,   akan dilakukan pemecahan setoran PHTB menjadi masing-masing per nomor obyek pajak (NOP) PBB melalui proses pemindahbukuan.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

e-Pbk Fully Automasi

apa yang baru pada proses pemindahbukuan / e-Pbk Fully Automasi?. Sebelumnya, saat permohonan pemindahbukuan di submit melalui DJPOnline, selanjutnya terdapat proses penelitian dan approval dari petugas untuk menentukan permohonan dikabulkan atau ditolak,  kedepannya  penelitian dan approval dilakukan otomatis oleh system sehingga prosesnya yang lebih cepat dan lebih efisien.

Proses validasi pemindahbukuan dilakukan oleh system,  sehingga kita harus benar-benar memperhatikan ketentuan/parameter yang harus dipenuhi,  agar kiranya permohonan pemindahbukuan yang kita ajukan dapat diterima, diantara ketentuannya yaitu; pemindahbukuan untuk pemecahan pembayaran PPh Final atas penjualan tanah dan bangunan (khusus Kode Akun Pajak 411128 dan Kode Jenis Setor 402), Pembayaran/setoran yang diajukan pemindahbukuan  dilakukan sebelum 1 Januari 2025, pembayaran yang diajukan pemindahbukuan   bersumber dari NTPN dan/atau Bukti Pemindahbukuan, pembayaran belum digunakan untuk Surat keterangan validasi PPHTB /SPT Masa Unifikasi/SPT Masa PPN dan pajak lainnya,  Pembayaran/NTPN  masih memiliki “nilai sisa”  (contohnya bila atas NTPN/pembayaran  pajak sebelumnya telah/pernah diajukan pemindahbukuan untuk pemecahan pembayaran PPh Final atas penjualan tanah dan/atau bangunan, pastikan masih terdapat nilai sisa yang belum diajukan pemindahbukuan).

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Selain syarat tersebut, hal lain yang perlu diperhatikan agar pemindahbukuan dapat langsung diterima system  yaitu NPWP asal dan tujuan  pemindahbukuan sama, Kode akun pajak/Kode Jenis Setoran asal dan tujuan pemindahbukuan  sama, dan masa/tahun pajak asal dan tujuan pemindahbukuan sama (misal pemindahbukuan dari Kode Pajak 411128-402 masa Agustus 2024, maka tujuan Pemindahbukuan harus ke Kode Pajak 411128-402 masa Agustus 2024).

E-Pbk fully automasi ini masih terbatas pada proses pemindahbukuan untuk pemecahan pembayaran PPh Final atas penjualan tanah dan/atau bangunan. Dengan adanya pengembangan system pada DJPOnline dan  perubahan skema proses Layanan e-PBK  menjadi fully-automatic maka produk hukum permohonan Pemindahbukuan (bukti pemindahbukuan) dapat segera diperoleh Wajib Pajak ketika validasi data permohonan yang dilakukan oleh sistem telah valid.

Baca Juga  Fenomena Joki SPT: Menakar Inti Permasalahan hingga Dampaknya

Skema baru layanan e-pbk fully automasi yang hadir pada pertengahan semester dua tahun 2025 ini,   diharapkan dapat membantu  mempermudah administrasi dan efisiensi  waktu bagi wajib pajak umumnya, atau Wajib Pajak developer  khususnya, yang ingin mengajukan pemindahbukuan secara online pada laman DJPOnline. Selamat mencoba.

*)Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan atau kebijakan redaksi Pajak.com. Pajak.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian, tuntutan, atau konsekuensi lain yang timbul akibat penggunaan informasi dalam artikel ini.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *