in ,

Akses Faktur Ditutup? Kenali Kriteria Penonaktifannya

FOTO : IST

Ketika hendak membuat faktur pajak, setelah login ke akun coretax DJP, lantas kita mendapati akses pembuatan faktur pajaknya tidak dapat diakses . Kita mencoba merefresh berulang kali, namun tetap saja akses pembuatan  fakturnya  tidak tersedia lagi (tidak dapat membuat faktur), kemudian kita mendapati bahwa akses pembuatan faktur pajak di akun coretax kita telah  dinonaktifkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Bila hal itu terjadi tentunya menjadi repot dan dapat menghambat proses bisnis perusahaan.

Tidak perlu khawatir, karena kita dapat mengaktifkan akses pembuatan faktur  kembali  dengan menyampaikan klarifikasi  ke DJP.  Agar hal tersebut tidak terjadi pada akun coretax kita, sebaiknya kita mengetahui kriteria-kriteria yang dapat menyebabkan DJP menonaktifkan akses pembuatan Faktur Pajak

Ketentuan Terkait dan Kewenangan Direktur Jenderal Pajak

Sesuai dengan Pasal 65 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan menyebutkan bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menonaktifkan akses pembuatan Faktur Pajak terhadap:

  • Pengusaha Kena Pajak yang terindikasi menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak pengukuhan Pengusaha Kena Pajak; dan/ atau
  • Pengusaha Kena Pajak selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Baca Juga  Fenomena Joki SPT: Menakar Inti Permasalahan hingga Dampaknya

Terbaru, telah terbit  Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2025 tanggal 22 Oktober 2025 tentang tentang Penonaktifan Akses Pembuatan Faktur Pajak terhadap Pengusaha Kena Pajak yang Tidak Melaksanakan Kewajiban Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Perpajakan.

Kriteria Pengusaha Kena Pajak yang dapat Dinonaktifkan (Akses Pembuatan Faktur Pajaknya)

Berikut kriteria “tidak melaksanakan kewajiban” yang dapat menyebabkan dinonaktifkannya akses pembuatan faktur pajak oleh DJP diantaranya :

  1. Pemotongan/ Pemungutan
  • tidak melakukan pemotongan atau pemungutan pajak untuk setiap jenis pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut sebagai pemotong atau pemungut pajak secara berturut-turut dalam 3 (tiga) bulan.

2. Pelaporan

  • tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang telah menjadi kewajibannya
  • tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang telah menjadi kewajibannya berturut-turutselama 3 (tiga) bulan
  • tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang telah menjadi kewajibannya untuk 6 (enam) Masa Pajak dalam periode 1 (satu) tahun kalender
  • tidak melaporkan bukti potong atau bukti pungut untuk setiap jenis pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut yang telah dibuat berturut-turut selama 3 (tiga) bulan.

3. Pembayaran

memiliki tunggakan pajak paling sedikit:

  • Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) untuk Wajib Pajak yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama; atau
  • Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk Wajib Pajak yang terdaftar selain di Kantor Pelayanan Pajak Pratama, yang telah diterbitkan surat teguran dan selain yang telah memiliki surat keputusan persetujuan pengangsuran atau penundaan pembayaran utang pajak yang masih berlaku.
Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Surat klarifikasi dan dokumen pendukung klarifikasi

Lantas bagaimana bila akses pembuatan faktur kita non-aktif?  Untuk mengaktifkannya Kembali, caranya kita dapat menyampaikan surat klarifikasi ke DJP  dan dilengkapi dokumen pendukungnya, yang disampaikan melalui Kantor Pelayanan Pajak wajib pajak terdaftar.

Surat klarifikasi ini disampaikan secara tertulis melalui surat kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2025. Surat klarifikasi  minimal memuat : nomor dan tanggal surat atau dokumen klarifikasi, tujuan surat, identitas Wajib Pajak atau pengurus, dan/atau penanggung jawab, penjelasan atas klarifikasi dan daftar dokumen pendukung klarifikasi

Dan dokumen pendukung klarifikasi, minimal berupa:

  1. bukti potong atau pungut pajak untuk kewajiban pemotongan atau pemungutan pajak untuk setiap jenis pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut sebagai pemotong atau pemungut pajak secara berturut-turut dalam 3 (tiga) bulan;
  2. tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang telah menjadi kewajibannya;
  3. tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang telah menjadi kewajibannya berturut-turut selama 3 (tiga) bulan;
  4. tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai untuk 6 (enam) Masa Pajak dalam periode 1 (satu) tahun kalender yang telah menjadi kewajibannya;
  5. bukti pelaporan bukti potong atau bukti pungut untuk setiap jenis pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut yang telah dibuat berturut-turut selama 3 (tiga) bulan; dan/atau
  6. bukti pelunasan atas tunggakan pajak dan/atau surat keputusan persetujuan pengangsuran atau penundaan pembayaran utang pajak yang masih berlaku.
Baca Juga  Properti Mewah Konglomerat RI di China: AEOI DJP Masih Ada Celah?

Apabila surat klarifikasi dan bukti pendukungnya yang disampaikan ke KPP telah memenuhi ketentuan, maka DJP akan mengaktifkan kembali akses pembuatan faktur pajak paling lama 5 (lima) hari kerja setelah surat klarifikasi  diterima KPP.

Dengan mengetahui peraturan/ketentuannya, dan memahami kriteria atau hal-hal apa saja yang dapat menyebabkan  akses pembuatan faktur pajak non-aktif, serta senantiasa memenuhi / melaksanakan kewajiban perpajakan, sehingga kita dapat terhindar dari dinonaktifkannya akses pembuatan faktur pajak, dan semoga bisnis perusahaan kian tumbuh dan berkembang.

*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

*)Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan atau kebijakan redaksi Pajak.com. Pajak.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian, tuntutan, atau konsekuensi lain yang timbul akibat penggunaan informasi dalam artikel ini.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *