Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menerbitkan peraturan penting yang harus diketahui oleh seluruh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2025 ini mengatur secara spesifik mengenai Penonaktifan Akses Pembuatan Faktur Pajak bagi PKP yang tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Peraturan ini merupakan landasan pelaksanaan kewenangan DJP yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024, khususnya bagi PKP yang tidak menjalankan kewajiban sesuai kriteria tertentu.
Dasar Hukum dan Tujuan
PER-19/PJ/2025 memberikan kepastian hukum dan bertujuan untuk mendorong kepatuhan PKP dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) berwenang menonaktifkan akses pembuatan Faktur Pajak terhadap PKP yang terindikasi menyalahgunakan pengukuhan atau yang tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan kriteria tertentu.
Direktur Jenderal Pajak melimpahkan kewenangan dalam bentuk mandat kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat Wajib Pajak terdaftar
Kriteria PKP yang Akses E-Fakturnya Dinonaktifkan
Penonaktifan akses pembuatan Faktur Pajak dapat dilakukan jika PKP memenuhi salah satu atau lebih kriteria tertentu terkait kewajiban perpajakan, yang meliputi:
1. Kewajiban Pemotongan/Pemungutan
Tidak melakukan pemotongan atau pemungutan pajak untuk setiap jenis pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut, secara berturut-turut dalam 3 (tiga) bulan.
2. Kewajiban Pelaporan
- Tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang telah menjadi kewajibannya.
- Tidak menyampaikan SPT Masa PPN yang telah menjadi kewajibannya, secara berturut-turut selama 3 (tiga) bulan.
- Tidak menyampaikan SPT Masa PPN yang telah menjadi kewajibannya untuk 6 (enam) Masa Pajak dalam periode 1 (satu) tahun kalender.
- Tidak melaporkan bukti potong atau bukti pungut untuk setiap jenis pajak yang telah dibuat, secara berturut-turut selama 3 (tiga) bulan.
3. Kewajiban Pembayaran (Tunggakan Pajak)
Memiliki tunggakan pajak paling sedikit:
- Rp250.000.000,00 untuk PKP yang terdaftar di KPP Pratama.
- Rp1.000.000.000,00 untuk PKP yang terdaftar selain di KPP Pratama.
Catatan: Kriteria tunggakan pajak ini hanya berlaku jika:
- Telah diterbitkan surat teguran.
- Belum memiliki surat keputusan persetujuan pengangsuran atau penundaan pembayaran utang pajak yang masih berlaku.
Mekanisme Klarifikasi dan Pengaktifan Kembali
PKP yang akses pembuatan Faktur Pajaknya dinonaktifkan akan menerima pemberitahuan mengenai penonaktifan tersebut dan memiliki hak untuk menyampaikan klarifikasi.
1. Pengajuan Klarifikasi
- Cara: Disampaikan secara tertulis melalui surat kepada Kepala KPP tempat PKP terdaftar, menggunakan contoh format yang dilampirkan dalam PER-19/PJ/2025.
- Syarat: Harus melampirkan surat klarifikasi dan dokumen bukti pendukung. Bukti pendukung ini harus membuktikan bahwa PKP telah memenuhi kewajiban perpajakannya yang menjadi dasar penonaktifan (misalnya, tanda terima penyampaian SPT, bukti pelunasan tunggakan pajak, dll).
2. Keputusan KPP
Kepala KPP memiliki waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah surat klarifikasi diterima untuk menentukan sikap berdasarkan penelitian.
- Dikabulkan: Jika PKP telah memenuhi kewajiban perpajakannya yang menjadi dasar penonaktifan, Kepala KPP akan mengaktifkan kembali akses Faktur Pajak.
- Ditolak: Jika PKP belum memenuhi kewajiban perpajakannya, klarifikasi ditolak, dan akses tetap Non-Aktif.
Melebihi 5 Hari Kerja: Jika batas waktu 5 hari kerja terlewati dan Kepala KPP belum menentukan keputusan, maka akses pembuatan Faktur Pajak diaktifkan kembali. Namun, jika setelah 5 hari kerja pengaktifan, PKP masih memenuhi kriteria penonaktifan, Kepala KPP akan menonaktifkan kembali akses tersebut.
3. Pengaktifan Kembali Secara Jabatan
Akses pembuatan Faktur Pajak dapat diaktifkan kembali secara jabatan oleh Kepala KPP jika diketahui bahwa dasar penonaktifan PKP tidak memenuhi kriteria yang diatur dalam PER-19/PJ/2025.
Penting: Pengaktifan kembali akses pembuatan Faktur Pajak berdasarkan PER-19/PJ/2025 hanya dapat dilakukan sepanjang PKP tidak dikenai penonaktifan terkait kasus Faktur Pajak Tidak Sah (yang diatur dalam PER-9/PJ/2025).
Dengan terbitnya PER-19/PJ/2025 menegaskan komitmen DJP untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak. Pastikan selalu, melakukan pemotongan/pemungutan pajak dengan benar, menyampaikan SPT (baik Tahunan PPh maupun Masa PPN) tepat waktu, melaporkan bukti potong/pungut yang telah dibuat, melunasi tunggakan pajak yang telah diterbitkan surat teguran.
Dengan memahami dan mematuhi kriteria ini, Wajib Pajak diharapkan dapat menjaga kelancaran operasional bisnis dan menghindari penonaktifan akses pembuatan Faktur Pajak. Patuhi peraturan, dan mari bersama-sama membangun negara melalui pajak!
*)Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan atau kebijakan redaksi Pajak.com. Pajak.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian, tuntutan, atau konsekuensi lain yang timbul akibat penggunaan informasi dalam artikel ini.

Comments