Praktisi Proyeksi Dampak Penetapan Tarif Trump Terhadap Investasi Sektor Properti di Indonesia
Pajak.com, Jakarta – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah mengumumkan penetapan tarif resiprokal kepada Indonesia sebesar 32 persen pada 2 April 2025. Sejumlah praktisi pun memproyeksi dampak penetapan tarif Trump terhadap masa depan investasi sektor properti di Indonesia.
Senior Director and Head of Advisory JLL Indonesia (Indonesia) Vivin Harsanto berpandangan, dampak penetapan tarif Trump terhadap investasi sektor properti masih dalam kajian. Pasalnya, hingga saat ini situasi masih dinamis dan dalam tahap negosiasi.
“Berdasarkan pemantauan kami, masih belum kelihatan impact-nya. Impact-nya lebih kepada buyer atau investment lebih wait and see,” ungkap Vivi dalam sesi diskusi Indonesia CEO & Leaders Forum 2025 “Redefining Indonesia’s Sustainable and Investment-Driven Property Sector” yang diselenggarakan oleh PropertyGuru Group di The Westin Jakarta, (17/4).
Sementara itu, Vice President Development Indonesia and Malaysia Rio Kondo justru menilai bahwa situasi perang dagang saat ini bisa memberi peluang bagi Indonesia untuk merebut pasar properti dunia.
“Dari segi investasi justru terbalik [positif]. Karena [investor] Cina tidak ke barat [negara-negara barat], barangkali justru ke Indonesia. Kalau dari sisi hunian [hotel] dampaknya barangkali tidak ada. Karena tingkat hunian [hotel], di luar Bali, masih 70 – 80 persen dari domestik. Justru dampak negatif terkait hunian hotel berasal dari kebijakan Presiden Prabowo untuk efisiensi anggaran,” ujar Rio.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Pengembangan Promosi Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rakhmat Yulianto menyebut bahwa sektor properti memiliki pengaruh signifikan terhadap realisasi investasi tahun 2024 yang sebesar Rp1.714,2 triliun. Secara spesifik, sub-sektor perumahan serta kawasan industri dan perkantoran menempati peringkat keempat, yaitu sebesar Rp122,9 triliun atau 7,2 persen dari total investasi 2024.
”Sepanjang 2020-2024, sektor properti mencatatkan kontribusi sebesar 9,33 persen terhadap realisasi investasi. Sektor ini didominasi oleh PMDN [penanaman modal dalam negeri] yang pada periode itu sebesar Rp350,13 triliun atau 65 persen dari total investasi,” ungkap Rakhmat.
Dengan tingginya kontribusi tersebut, ia memastikan bahwa pemerintah terus berupaya menciptakan iklim investasi yang baik bagi investor sektor properti, seperti simplifikasi perizinan, perbaikan layanan dan konsultasi investasi, hingga pemberian insentif pajak.
Comments