Menu
in ,

Pelaku Industri Usulkan Pajak Transaksi Bitcoin

Pelaku Industri Usulkan Pajak Transaksi Bitcoin Cryptocurrency

FOTO : IST

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah akan segera mengatur kebijakan pemungutan pajak atas transaksi investasi cryptocurrency (bitcoin, ethereum, dogecoin) di Indonesia. Pelaku industri mengusulkan tarif pajak penghasilan (PPh) final atas transaksi itu sebesar 0,05 persen.

COO Tokocrypto Teguh Kurniawan Harmanda mengatakan, pengenaan pajak itu tengah dibahas oleh beberapa pihak dan pelaku industri, termasuk Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Tokocrypto merupakan salah satu platfrom yang menawarkan jual beli aset kripto.

“Kebetulan masih pembahasan, saya juga diajak ngobrol dengan berapa pihak termasuk Bappebti untuk kemudian kita merumuskan tentang pengaturan pajak itu,” kata Teguh.

Menurutnya, pajak yang diusulkan itu lebih kecil ketimbang PPh final yang dikenakan kepada investor saham di Bursa Efek Indonesia, yakni sebesar 0,1 persen. Teguh meyakini, penetapan tarif pajak nantinya akan membantu pertumbuhan industri dan ekosistem aset kripto.

Goal-nya berapa kita engga tau. Tapi kita melihat bahwa potensi pendapatan pemerintah dari transaksi aset kripto di 2024 angkanya mencapai triliunan,” sebut Teguh.

Belum lama ini Bappebti menyatakan, akan mendirikan bursa cryptocurrency di Indonesia. Bursa khusus kripto ini akan meliputi perdagangan sejumlah jenis mata uang, antara lain bitcoin, ethereum, dogecoin, dan sebagainya.

Ketua Bappebti Sidharta Utama mengatakan, pembentukan bursa itu dilakukan guna melindungi pelaku usaha. Untuk diketahui, hingga saat ini ada ribuan jenis cryptocurrency. Namun, Bappepti memutuskan hanya 226 aset kripto yang bisa diperdagangkan di Indonesia.

“Bursa ini fokusnya pada perlindungan pelaku usaha agar hubungan antar semua pihak bisa berjalan dengan baik, antara pedagang, investor, maupun dengan lembaga lain bisa jelas dan aman,” kata  Sidharta.

Kepada Pajak.comDirektur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan, DJP belum menerima usulan itu. Namun, bagi DJP semua potensi perpajakan akan dioptimalkan dengan baik.

“Kami belum menerima itu (usulan pengenaan tarif pajak atas transaksi investasi bitcoin),” tegas Hestu, (18/4).

Hal yang senada juga diungkapkan oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Yon Arsal. Ia mengatakan, DJP belum memiliki pemetaan potensi maupun gambaran secara spesifik dari investasi yang tengah naik daun itu.

“Saya belum terinfo, belum ada pembahasan potensi,” kata Yon.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version