Menu
in ,

OJK: Influencer Jangan Asal Beri Nasihat Investasi

Pajak.com, Bandung – Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tirta Segara mengingatkan agar influencer tidak sembarangan memberikan nasihat investasi di media sosial. Penasihat investasi harus mendapat izin dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam). Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 34 Undang-Undang (UU) Pasar Modal ayat (1).

“Jadi kalau influencer meng-endorse dan berlaku seperti penasihat investasi, maka dia harus memperoleh izin. Apalagi kalau pihaknya memberikan nasihat terhadap publik,” jelas Tirta dalam acara Media Gathering, di Bandung, pada (4/12).

Ia menekankan, jika penasihat investasi tidak mendapat izin dari Bapepam, maka ancaman pidana pun akan mengintai. Hal itu telah diatur dalam Peraturan OJK Nomor 5 tahun 2019 tentang Perilaku yang Dilarang Bagi Penasihat Investasi dan UU Pasar Modal.

“Jadi influencer harus hati-hati karena mereka sebetulnya belum paham. Kami berharap, di lain kesempatan bisa memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai penasihat investasi dan kepada influencer yang memberikan berbagai nasihat investasi. Jangan sampai ada konflik kepentingan, misalnya, saya beli saham terlebih dahulu, lalu memakai influencer agar harga saham saya naik. Bisa saja begitu,” kata Tirta.

Di sisi lain, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK, Tongam L Tobing meminta masyarakat untuk mewaspadai penawaran investasi aset kripto yang saat ini sedang menjadi tren. Pasalnya, masih banyak masyarakat yang tertipu oleh penawaran dari pedagang yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag). Secara lebih lengkap, masyarakat bisa membaca Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

OJK telah berupaya menghentikan satu entitas yang melakukan perdagangan aset vidycoin dan vidyx tanpa izin, yaitu PT Rechain Digital Indonesia. Selain itu, SWI juga menghentikan lima kegiatan usaha yang diduga money game dan tiga kegiatan usaha robot trading tanpa izin.

“Hati-hati dengan penawaran investasi aset kripto dengan keuntungan tetap atau fix karena ditunggangi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Belakangan juga marak penawaran investasi berbasis aplikasi yang harus diwaspadai karena pelakunya memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar, namun terlebih dahulu masyarakat diminta menempatkan atau menyetorkan dananya,” kata Tongam.

Dengan demikian, SWI OJK meminta masyarakat untuk memahami ini sebelum berinvestasi:

  • Memastikan pihak yang menawarkan investasi memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
  • Memastikan pihak yang menawarkan investasi memiliki izin terhadap produk yang ditawarkan dan tercatat sebagai mitra pemasar.
  • Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version