Menu
in ,

OJK dan Bappebti Bakal Bahas Aturan Kripto

OJK dan Bappebti Bakal Bahas Aturan Kripto

FOTO :IST

Pajak.com, Jakarta – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan, akan segara membahas regulasi aturan kripto secara lebih komprehensif bersama Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.

“Kami sudah bicara dengan Menteri Perdagangan untuk segera melakukan (pembahasan) ini kejelasannya bagaimana dan itu (kripto) mestinya harus diatur dalam undang-undang yang secara jelas,” kata Wimboh dalam rapat bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin (14/6).

Seperti diketahui, selama ini Bappebti mengizinkan perdagangan aset kripto sebagai komoditas. Sebab Bank Indonesia (BI) melarang aset digital itu sebagai mata uang. Dengan demikian, Wimboh menilai, perlu sinkronisasi antara regulator sektor keuangan, baik BI, OJK, dengan Bappebti.

“Belum ada regulasi yang jelas mengenai kripto ini, tapi dari Bappebti mengatakan kripto tergolong komoditas, sehingga nanti mestinya kami bersama-sama duduk bersama bagaimana pengaturan ke depannya,” harapnya.

Menurut Wimboh, pengaturan aset kripto seyogianya serupa dengan perdagangan di pasar modal. Selain itu, perdagangan kripto setidaknya memiliki self regulatory organizations (SRO), settlement transaksi, hingga kaidah perlindungan konsumen. Semua itu sangat diperlukan lantaran perdagangan aset kripto sangat fluktuatif. “Barangkali belum ada karena ini sudah terlanjur banyak diperdagangkan di pasar,” jelasnya.

Wimboh menambahkan, kendati sejumlah negara resmi melarang transaksi aset kripto, Indonesia memilih untuk mengkaji manfaat dengan berupaya merumuskan regulasi yang tepat.

“Beberapa negara ini masyarakatnya sudah well literated, sehingga kalau hilang duitnya diam saja, tidak pernah komplain. Tapi kalau di Indonesia kayaknya beda, sehingga ini pelu kami duduk bersama,” pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga menilai, kripto bisa menjadi sumber pendapatan negara yang potensial. Di Indonesia, ada 229 aset kripto yang dapat diperdagangkan, antara lain bitcoin, ethereum, ripple, binance coin, polkadot, chainlink, lightcoin. Selengkapnya tertuang dalam Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

“Saat ini saja, baru beberapa tahun sejak aktif perdagangannya di Indonesia, nilai perdagangan kripto sudah mencapai Rp 1,7 triliun per hari. Ini sumber pendapatan negara yang potensial. Syaratnya harus dilembagakan dengan baik,” ungkap Jerry.

Menurutnya, kelembagaan kripto harus memiliki dua syarat. Pertama, kebijakannya harus mencerminkan segala aspek baik dari sisi pelaku usaha maupun pemerintah. Kedua, harus mempertimbangkan kelangsungan dan pembentukan iklim bisnis kripto.

Salah satu agenda terdekat pemerintah adalah mendirikan bursa kripto. Melalui bursa itu, maka pencatatan, pengawasan, manajemen, dan evaluasi mengenai perdagangan kripto akan lebih terintegrasi, akuntabel, dan kredibel. Bursa kripto juga berfungsi untuk menegaskan posisi dan peran masing-masing stakeholder. Artinya, sistem koordinasi, komunikasi, dan pengawasan dapat lebih jelas.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version