Mengenal Apa itu “Payment ID”, Sistem yang Digadang Bisa Pantau Transaksi Keuangan Masyarakat
Pajak.com, Jakarta – Bank Indonesia (BI) bersiap menerapkan Payment ID, sistem yang akan memantau seluruh transaksi keuangan warga Indonesia, secara bertahap mulai 2026. Sistem ini akan menjadi unique identifier yang merepresentasikan pelaku sistem pembayaran, baik individu maupun entitas, untuk memperkuat integritas transaksi, memperluas inklusi keuangan, dan menjadi dasar perumusan kebijakan.
“Payment ID sebagai bagian dari pengembangan infrastruktur data SP akan dimplementasikan secara bertahap mulai 2026,” ujar Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Dicky Kartikoyono dalam keterangan resmi, dikutip Pajak.com pada Sabtu (9/8/25).
Pada tahap awal, BI akan melakukan uji coba (eksperimentasi) untuk menguji model bisnis, mekanisme pembentukan, dan pemanfaatan Payment ID. Tahap ini akan diterapkan secara terbatas, misalnya untuk penyaluran bantuan sosial (Bansos) sebagai bagian dari program digitalisasi Bansos pemerintah.
Dicky menjelaskan, format Payment ID terdiri dari sembilan digit alfanumerik yang dibentuk berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang di-hash menggunakan formula enkripsi terkini.
Adapun, sistem ini merupakan bagian dari pengembangan infrastruktur data BI payment Info dalam Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030.
Penerapan Payment ID akan mematuhi prinsip keamanan data sesuai Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Pemanfaatan payment history hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan (consent) dari pemilik data.
Menurut Dicky, manfaat Payment ID dapat dirasakan berbagai pihak. Bagi pemerintah, sistem ini akan mendukung transformasi digital dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Bagi BI, Payment ID memperkuat kapabilitas bank sentral dalam menjaga stabilitas sistem pembayaran, nilai rupiah, dan sistem keuangan. Bagi industri, Payment ID menjamin integritas transaksi dan membangun ekosistem keuangan yang built on trust. Sedangkan bagi masyarakat, payment history dapat memperluas akses pembiayaan dan meningkatkan kualitas kredit.
Sebelumnya, Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Dudi Dermawan menjelaskan bahwa Payment ID memungkinkan integrasi seluruh aktivitas keuangan seseorang dengan identitas tunggal berbasis NIK.
Dengan demikian, BI dapat mengetahui apakah seseorang memiliki lebih dari satu rekening bank, pinjaman di multifinance, akun e-wallet, uang elektronik, hingga pinjaman online (pinjol). Integrasi ini memungkinkan otoritas memantau aktivitas pembayaran, transfer, sumber pendapatan, kewajiban, utang, penempatan investasi, hingga aktivitas pinjol.
Dudi menambahkan, data tersebut juga bisa digunakan untuk menilai kesehatan keuangan individu, termasuk rasio pinjaman terhadap total penghasilan, serta profil risiko terkait aktivitas seperti pinjol ilegal.

Comments