Menu
in ,

Indonesia Godok Kebijakan “Golden Visa” untuk Tarik Investasi

golden bisa indonesia

Foto: Setkab RI

Indonesia Godok Kebijakan “Golden Visa” untuk Tarik Investasi

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah Indonesia tengah menggodok kebijakan golden visa atau skema izin tinggal dan kewarganegaraan melalui skema investasi. Pemegang golden visa akan mendapatkan izin tinggal selama 5-10 tahun untuk warga negara asing yang berencana melakukan investasi di Indonesia. Dengan demikian, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno berharap, kebijakan golden visa juga dapat menarik lebih banyak talenta berkualitas di bidang digitalisasi, kesehatan, riset, dan teknologi.

Mengacu definisi Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), kebijakan golden visa merupakan skema izin tinggal melalui investasi (residency by investment) dan kewarganegaraan melalui investasi (citizenship by investment). Skema ini diberlakukan oleh suatu negara melalui mekanisme pemberian fasilitas izin tinggal atau berkewarganegaraan kepada warga negara asing (WNA) melalui investasi atau membayar sejumlah biaya tertentu. Pemegang golden visa dapat menikmati manfaat eksklusif, seperti prosedur dan persyaratan permohonan visa dan urusan imigrasi lebih mudah dan cepat, mobilitas dengan multiple entries, jangka waktu tinggal lebih lama, dan hak untuk memiliki aset di dalam negara, serta menjadi jalur fast track untuk pengajuan kewarganegaraan.

Golden visa itu kebijakan baru yang diluncurkan dalam waktu singkat untuk tarik talenta-talenta berkualitas. Dengan begitu, golden visa diharapkan tingkatkan investasi dan juga lapangan kerja,” ujar Sandiaga usai mengikuti rapat terbatas presiden dengan para menteri, di Istana Kepresidenan Jakarta, (29/5).

Ia berharap, dengan lahirnya kebijakan golden visa dapat menjadikan Indonesia sebagai episentrum pembangunan ekonomi. Secara simultan, golden visa dapat menarik lebih banyak wisatawan untuk berinvestasi di Indonesia.

“Di dunia ini banyak sekali kebutuhan dari talenta sisi ekonomi digital, diharapkan Indonesia jadi episentrum untuk pembangunan ekonomi ke depan, termasuk juga sustainability dan keberlanjutan, kita sebagai negara kepulauan besar memiliki kemampuan untuk serap emisi karbon besar. Diharapkan golden visa jadi game changer dan sesuatu yang berbeda dan akan membawa lebih banyak wisatawan, baik yang disebut digital nomad dan digital enterpreneur yang investasi di Indonesia. Ini akan disiapkan dan segera diumumkan pemerintah,” jelas Sandiaga.

Menurutnya, saat ini tengah diproses aturan hukum mengenai golden visa melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

“Ini akan dipastikan payung hukumnya, ini menyangkut kebijakan visa nanti Kemkumham yang akan umumkan dan peraturan turunannya,” imbuhnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim juga menegaskan, golden visa adalah visa khusus yang memungkinkan seseorang mendapatkan izin tinggal atau kewarganegaraan di negara lain hanya dengan melakukan investasi.

“Kenapa hal ini penting karena kita ingin banyak uang masuk ke Indonesia melalui upaya pemberian kemudahan imigrasi. Seperti yang sudah dilakukan oleh Singapura, dilakukan oleh Uni Emirat Arab kemudian juga negara-negara maju lainnya, seperti Kanada dan Amerika,” kata Silmy.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version