Menu
in ,

Uni Eropa Menggugat Indonesia Terkait Ekspor Bijih Nikel

Pajak.com, Jakarta – Uni Eropa (UE) menggugat Indonesia melalui Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO) terkait kebijakan pelarangan ekspor bijih nikel oleh pemerintah, mulai tahun 2020 lalu. Menanggapi gugatan itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan akan menghadapi Uni Eropa dengan cara apa pun.

“Dengan cara apa pun kita lawan!” tegas Jokowi saat acara Forum CEO 100 Kompas di Jakarta, Kamis (18/11/2021).

Seperti diketahui, larangan ekspor membuat negara-negara di kawasan Eropa akan kesulitan mendapatkan bahan baku industri stainless steel. Uni Eropa pun menggugat dengan beberapa poin.

Pertama, terkait pembatasan ekspor untuk produk mineral, khususnya nikel, bijih, besi, dan kromium.

Kedua, terkait kebijakan insentif fiskal karena hal itu hanya diberikan kepada perusahaan baru atau yang melakukan pembaruan pabrik.

Ketiga, Uni Eropa juga akan melayangkan keberatan soal kebijakan skema bebas pajak terhadap perusahaan yang memenuhi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).

Poin-poin tersebut diklaim melanggar beberapa pasal di undang-undang mereka.

Namun demikian Indonesia tetap dengan kebijakan semula untuk mengimpor bahan mentah. Sebab, dari penghentian ekspor nikel saja, Indonesia bisa meraup banyak keuntungan. Presiden Jokowi memperkirakan, penghentian ekspor bijih nikel ini bakal meraih keuntungan hingga 20 miliar dollar AS atau setara Rp 284 triliun (kurs Rp 14.200 per dollar AS). Bahkan, jika semua sumber daya alam raw material, seperti bauksit dan tembaga, tutur dihentikan ekspornya, Indonesia diperkirakan mengantongi keuntungan 35 miliar dollar AS.

“Sekarang ini lompatan ekspor kita tinggi ini dari ini. Oktober saja, sudah 16,5 miliar dollar AS. Sampai akhir tahun perkiraan saya bisa sampai 20 miliar dollar AS, hanya dari kita setop nikel. Dan perkiraan saya dari barang-barang yang lain—perkiraan saja 35 miliar dollar AS,” kata Jokowi.

Meskipun alasan pemerintah menghentikan pengiriman bijih nikel lantaran ingin menciptakan lapangan kerja. Jokowi menegaskan bahwa Indonesia tidak menutup diri apabila ada negara lain yang ingin berinvestasi dan berproduksi.

“Kita ingin nilai tambah, kita ingin menciptakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya. Mau tidak mau mereka harus investasi di Indonesia atau berpartner dengan kita. Lewat swasta bisa, lewat BUMN silakan,” ujar Presiden.

Sementara itu, menindaklanjuti gugatan Uni Eropa kepada Indonesia, panel sengketa WTO pun telah melakukan sidang secara virtual di depan panel WTO, Jenewa, Swiss. Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Septian Hario Seto mengatakan perwakilan Indonesia akan melakukan sanggahan atas sengketa pelarangan ekspor bijih besi tersebut.

Pemerintah Indonesia menilai sumber daya nikel ini bukanlah sumber daya alam yang bisa diperbaharui dan penggunaannya haruslah secara bijaksana. Karenanya, Indonesia merasa perlu untuk menjaga kesinambungan masa depan Indonesia. Untuk itulah, Indonesia menyiapkan pembelaan melawan gugatan Uni Eropa.

“Indonesia telah menyiapkan sanggahan atas gugatan yang disampaikan oleh UE dengan menyampaikan mengapa kebijakan tersebut dapat dibenarkan berdasarkan ketentuan WTO serta sejalan dengan alasan dibentuknya WTO di tahun 1995,” katanya dalam keterangan tertulis.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version