in ,

Prabowo Resmi Tetapkan Dewas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan 2026–2031

Dok. Kemenko PM

Prabowo Resmi Tetapkan Dewas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan 2026–2031

Pajak.com, Jakarta – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi menetapkan jajaran Dewan Pengawas (Dewas) dan Direksi baru BPJS Ketenagakerjaan untuk periode 2026–2031 melalui Keputusan Presiden Nomor 18/P Tahun 2026 yang berlaku efektif mulai 19 Februari 2026.
Pelantikan dilakukan oleh Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar (Cak Imin) yang mewakili Presiden. Dalam sambutannya, Cak Imin menekankan bahwa jaminan sosial memegang peran strategis dalam meningkatkan kesejahteraan dan memperkuat kemandirian masyarakat.

“Sebagai bagian dari tugas Kemenko Pemberdayaan Masyarakat, negara harus memampukan rakyat agar bisa hidup produktif dan bermartabat. Produktif artinya mampu terlepas dari bantuan sosial menuju kemandirian berkelanjutan, dan inilah esensi dari pemberdayaan masyarakat,” ujar Cak Imin dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com pada (21/2/2026).

Ia menegaskan bahwa pemberdayaan masyarakat tidak hanya berbicara soal penanggulangan kemiskinan, tetapi juga menyangkut penguatan daya tahan sosial, peningkatan daya saing ekonomi, serta menghadirkan rasa aman agar masyarakat tidak mudah jatuh dalam kerentanan akibat risiko sosial ekonomi.

Dalam konteks tersebut, BPJS Ketenagakerjaan dinilai memiliki posisi penting karena memberikan perlindungan kepada pekerja dan keluarganya dari risiko kecelakaan kerja, pemutusan hubungan kerja (PHK), hingga risiko kematian. Pemerintah juga mendorong kolaborasi untuk menghadirkan hunian sewa terjangkau bagi pekerja melalui skema Manfaat Layanan Tambahan (MLT).

Strategi 3C: Perluas Cakupan, Perkuat Layanan, Jaga Kepercayaan

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat menyampaikan apresiasi atas amanah yang diberikan Presiden. Ia menegaskan arah kebijakan lima tahun ke depan akan bertumpu pada strategi Coverage, Care, dan Credibility (3C).

Pada aspek Coverage, fokus utama adalah memperluas kepesertaan secara lebih terstruktur dan terukur, terutama bagi pekerja sektor informal, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pekerja bukan penerima upah, serta pekerja migran.

“Kami ingin memastikan coverage pada pekerja informal atau pekerja bukan penerima upah, dan pekerja migran dapat tercakup, karena saat ini masih banyak yang bisa ditingkatkan,” katanya.

Sementara itu, strategi Care diarahkan pada peningkatan kualitas layanan berbasis inovasi dan transformasi digital agar proses klaim semakin cepat, mudah, dan transparan. Penguatan layanan klaim, pengembangan program manfaat, termasuk layanan tambahan seperti perumahan, serta pembangunan pengalaman peserta berbasis digital end-to-end menjadi bagian dari implementasinya.

“Kami ingin menghadirkan pelayanan yang tidak hanya administratif, tetapi benar-benar terasa sebagai wujud kehadiran negara bagi pekerja dan keluarganya,” imbuhnya.

Adapun Credibility menjadi fondasi keberlanjutan institusi melalui penguatan akurasi dan integrasi data serta tata kelola yang akuntabel. Hal ini didukung oleh kinerja investasi yang sehat dan berkelanjutan, pengelolaan dana secara prudent dan profesional, serta komunikasi publik yang konsisten.

“Kami akan meningkatkan kredibilitas atas data, proses, compliance dan tentunya strategic collaboration dengan para stakeholder, harapannya dapat meningkatkan trust dari pemerintah, pemberi kerja, maupun dari masyarakat,” pungkasnya.

Saiful optimistis, dengan dukungan seluruh pemangku kepentingan dan pengawasan Dewan Pengawas, BPJS Ketenagakerjaan akan semakin profesional, tepercaya, dan mampu memperkuat ketahanan sosial ekonomi secara berkelanjutan.

Susunan Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan 2026–2031

Berdasarkan Keputusan Presiden tersebut, susunan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan periode 2026–2031 adalah:

  • Dedi Hardianto (Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan – Unsur Pekerja menggantikan Muhammad Zuhri)
  • Swartoko (Anggota Dewan Pengawas – Unsur Pemerintah)
  • Sudarso (Anggota Dewan Pengawas – Unsur Pemerintah)
  • Ujang Romli (Anggota Dewan Pengawas – Unsur Pekerja)
  • Abdurrakhman Lahabato (Anggota Dewan Pengawas – Unsur Pemberi Kerja)
  • Sumarjono Saragih (Anggota Dewan Pengawas – Unsur Pemberi Kerja)
  • Alif Noeriyanto Rahman (Anggota Dewan Pengawas – Unsur Tokoh Masyarakat)

Sementara jajaran Direksi BPJS Ketenagakerjaan periode 2026–2031 terdiri atas:

  • Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat (menggantikan Pramudya Iriawan Buntoro)
  • Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi Ihsanudin
  • Direktur Human Capital dan Umum Harjono Siswanto
  • Direktur Kepesertaan Agung Nugroho
  • Direktur Pelayanan Trisna Sonjaya
  • Direktur Pengembangan Investasi Eko Purnomo
  • Direktur Keuangan Bambang Joko Sutarto

Dengan formasi baru ini, diharapkan BPJS Ketenagakerjaan mampu memperluas perlindungan bagi pekerja sekaligus memperkuat fondasi ketahanan sosial ekonomi nasional.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

194 Points
Upvote Downvote

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *