Menu
in ,

PPKM Darurat, 70 Persen Pengusaha DKI Jakarta Terpuruk

Pajak.com, Jakarta – Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) DKI Jakarta Diana Dewi menilai, perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat akan semakin membuat pengusaha terpuruk. Pasalnya, pada PPKM darurat jilid pertama saja, hampir 70 persen pengusaha di DKI Jakarta sudah terdampak.

“Di DKI Jakarta sebagian besar pengusaha terpuruk di sektor perdagangan, tentunya PPKM darurat ini akan berdampak sekali, mengingat sektor-sektor yang diperbolehkan hanya sebagian kecil saja. Kalau kita hitung-hitung yang terdampak lebih dari 60 persen, bisa mencapai hampir 70 persen,” kata Diana, pada (16/7).

Selain perdagangan, sektor yang terancam berhenti beroperasi akibat PPKM darurat yaitu, sektor usaha mikro kecil menengah (UMKM), pariwisata, dan jasa. Padahal menurut Diana, sektor-sektor itu baru saja memasuki fase pemulihan, namun harus kembali terpuruk akibat pembatasan dan penutupan tempat perbelanjaan.

“Kita tahu banyak pengusaha kuliner yang masuk dalam kategori UMKM itu sangat berdampak sekali. Bahkan saya dengar, mereka ada yang tetap beroperasi dan harus denda atau dipidanakan, mereka sampai milih dipidanakan. Ini menurut kami, sangat memprihatinkan sekali. Teman-teman di sektor lain, yang saat PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) awal sampai dengan PPKM darurat, belum sama sekali ada peningkatan operasional, misalnya teman-teman konsultan, itu juga sangat prihatin,” ungkap pemilik PT Suri Nusantara Jaya ini.

Diana menilai, perpanjangan PPKM darurat bakal berpotensi besar menimbulkan ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK), sehingga hendaknya pemerintah bisa memberi kelonggaran kepada sektor-sektor tertentu. Jika dunia usaha tertekan terlalu dalam, maka akan berimplikasi pada rendahnya pertumbuhan ekonomi nasional. Mengingat DKI Jakarta memiliki kontribusi sekitar 16 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia.

“Kami berharap pemerintah tetap memberikan kelonggaran beberapa sektor, membangkitkan mereka untuk tetap beroperasi. Relaksasi dari pemerintah juga harus tepat sasaran dan tepat waktu. Kalau waktunya terlambat, kita mengkhawatirkan mereka mengalami kerugian. Kalau kita lihat bantuan dalam PEN (pemulihan ekonomi nasional) sangat membantu sekali, saya melihatnya cukup bagus,” kata Diana.

Sementara itu, Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) Ajib Hamdani mengatakan, PPKM darurat menimbulkan kontraksi yang luar biasa, terutama sektor UMKM. Bank Indonesia (BI) saja  kembali merevisi target pertumbuhan ekonomi, dari sebesar 4,1 persen hingga 5,1 persen menjadi hanya 3,8 persen secara agregat sampai akhir tahun 2021.

“PPKM darurat, sebisa mungkin tidak perlu diperpanjang. Problem ekonomi lanjutan yang perlu dicermati adalah potensi kredit macet di perbankan. Ketika ekonomi tidak berjalan, efek domino yang bisa meledak adalah goyahnya industri keuangan dan perbankan. Data BI sampai akhir Desember 2020 kredit perbankan mencapai Rp 5.482,5 triliun. Potensi masalah ini akan hilang ketika perekonomian bisa kembali dalam jalur positif dan kembali bisa bergerak,” kata Ajib.

Ia menekankan, bahwa penyelamatan kesehatan dan pemulihan perekonomian adalah dua sisi yang harus dijaga keseimbangannya. Jangan sampai malah justru melebar menjadi masalah sosial.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version