PMK 65/2025 Terbit! Menkeu Purbaya Tetapkan Subsidi Bunga KPR hingga 10 Persen
Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan (PMK 65/2025). Melalui aturan yang berlaku 18 September 2025 ini, Purbaya menetapkan besaran subsidi bunga atau subsidi margin kredit program perumahan untuk debitur Kredit Pemilikan Rumah (KPR) mulai dari 5,5 persen hingga 10 per tahun. Lantas, apa lagi poin penting dari PMK 65/2025? Berikut Pajak.com telah merangkumnya untuk Anda.
“Bahwa guna mendukung perluasan akses kredit/pembiayaan bagi pelaku usaha sektor perumahan diperlukan pengaturan mengenai tata cara pelaksanaan kegiatan subsidi bunga/subsidi margin kredit program perumahan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah berupa individu/perseorangan atau badan usaha di sektor perumahan,” demikian bunyi bagian ’Menimbang’ PMK 65/2025, dikutip Pajak.com (29/9/25).
Poin Penting PMK 65/2025
Poin penting PMK 65/2025, diantaranya pertama, berdasarkan Pasal 4 PMK/2025, subsidi bunga diberikan pada penerima program kredit perumahan dari sisi penyedia rumah dan permintaan rumah. Kemudian, pemerintah meminta penyalur kredit perumahan menyusun data target penyaluran, jumlah tagihan, hingga kriteria penyaluran. Data tersebut pun yang akan dimutakhirkan oleh Komite Kebijakan.
“Untuk perencanaan penyaluran dan pengusulan anggaran subsidi bunga/subsidi margin kredit program perumahan, penyalur kredit program perumahan menyusun rencana target penyaluran (RTP) setiap tahun anggaran,” demikian bunyi Pasal 5 PMK 65/2025.
Secara tenis, subsidi bunga ini diberikan melalui skema kerja sama antara[kuasa pengguna anggaran (KPA) kredit program perumahan dengan penyalur kredit program perumahan yang dituangkan dalam perjanjian kerja sama pembiayaan.
Kedua, besaran subsidi bunga untuk penerima kredit program perumahan dari sisi penyediaan rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a ditetapkan sebesar 5 persen per tahun.
“Besaran subsidi bunga/subsidi margin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan jangka waktu paling lama empat tahun untuk kredit/pembiayaan modal kerja; atau paling lama lima tahun untuk kredit/pembiayaan investasi,” tulis PMK 65/2025.
Sementara itu, besaran subsidi bunga untuk penerima kredit program perumahan dari sisi permintaan rumah dengan plafon di atas Rp10 juta sampai Rp100 juta sebesar 10 persen. Sedangkan untuk plafon di atas Rp100 juta sampai dengan Rp500 juta sebesar 5,5 persen.
Ketiga, pada Pasal 19 PMK 65/2025 menekankan bahwa penyalur kredit bertanggungjawab atas kebenaran data tagihan pembayaran subsidi bunga. Jika didapati selisih, maka penyalur kredit harus mengembalikan kelebihan subsidi yang telah diterima kembali ke negara.
Kendati demikian, subsidi bunga tidak diberikan pada pinjaman yang melebihi tanggal jatuh tempo pinjaman; pinjaman yang telah diajukan klaim Penjaminan; pinjaman dengan kolektibilitas lima atau pinjaman pada periode tagihan yang tidak dilakukan perekaman pembayaran cicilan oleh penyalur kredit program perumahan.
PMK 65/2025 juga menegaskan bahwa subsidi bunga akan diawasi langsung oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan objek yang diawasi meliputi, penyaluran kredit program perumahan; pembayaran subsidi bunga subsidi margin kredit program perumahan; dan penjaminan/pertanggungan.

Comments