Percepat Pemulihan Pascabencana, Prabowo Bentuk Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi
Pajak.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana untuk mempercepat pemulihan wilayah terdampak bencana di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Pembentukan satgas ini menjadi langkah strategis pemerintah agar proses pemulihan berjalan terkoordinasi, cepat, dan tepat sasaran.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa Presiden menunjuk Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebagai Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana. Penunjukan tersebut dinilai tepat mengingat luasnya wilayah terdampak yang mencakup tiga provinsi.
“Beliau menunjuk Bapak Jenderal Tito Karnavian, Mendagri sebagai Ketua Satgas yang didampingi oleh Wakil Ketua Satgas, Bapak Richard Tampubolon. Kemudian juga dibantu ada dewan pengarah yang akan diketuai Menteri Koordinator BIdang PMK,” ujar Prasetyo dalam keterangan resminya, dikutip Pajak.com pada Rabu (7/1/26).
Menurut Prasetyo, kapasitas Menteri Dalam Negeri menjadi pertimbangan utama presiden dalam menunjuk ketua satgas. Dengan kewenangan koordinatif yang dimiliki, mendagri dinilai mampu mengonsolidasikan pemerintah pusat dan daerah dalam penanganan pascabencana.
“Dalam kapasitas beliau sebagai Menteri Dalam Negeri, Bapak Presiden memiliki pertimbangan dan meyakini bahwa di bawah Pak Mendagri dapat dikoordinasikan dengan lebih baik,” jelasnya.
Terkait target kerja, Prasetyo menegaskan bahwa satgas akan bergerak secepat-cepatnya sesuai tahapan yang telah ditetapkan pemerintah. Prioritas utama diarahkan pada penyediaan hunian yang layak bagi masyarakat terdampak yang saat ini masih berada di pengungsian.
“Kalau target ya secepat-cepatnya. Kan tahap-tahapannya juga sudah ada ya. Untuk prioritas pertama tentunya adalah sesegera mungkin dibangun sebanyak-banyaknya hunian-hunian bagi saudara-saudara kita yang sekarang masih ada di pengungsian,” katanya.
Dalam pelaksanaannya, upaya percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi ini melibatkan berbagai pihak lintas sektor. Prasetyo menyebutkan bahwa kementerian dan lembaga, Kepolisian, hingga Danantara turut berperan aktif dalam proses pemulihan wilayah terdampak bencana.
Sementara itu, Kementerian Pekerjaan Umum telah menyusun rencana penanganan berdasarkan tingkat kerusakan yang terjadi di lapangan. Penanganan dibedakan antara kerusakan ringan, sedang, hingga berat agar bantuan dapat disalurkan secara proporsional.
“Untuk yang rusak ringan dan rusak sedang dalam waktu secepat-cepatnya untuk direalisasikan kompensasi, supaya saudara-saudara kita bisa segera memperbaiki rumahnya masing-masing dan kembali dari pengungsian, kembali ke kediaman masing-masing,” kata Prasetyo.
Dengan pembentukan satgas ini, pemerintah berharap proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana dapat berjalan lebih terarah. Sinergi antarinstansi diharapkan mampu mempercepat pemulihan kehidupan masyarakat sekaligus memulihkan aktivitas sosial dan ekonomi di wilayah terdampak.

Comments