Menu
in ,

Pemerintah Terbitkan Perpres Pengembangan Wirausaha

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional Tahun 2021–2024. Perpres ini menjadi terobosan untuk melakukan akselerasi pertumbuhan dan rasio kewirausahaan di tanah air. Perpres yang ditandatangani oleh presiden sejak 3 Januari 2022 itu akan menjadi pedoman bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan dalam mendorong pengembangan kewirausahaan, seperti perizinan, insentif pajak atau retribusi, pembinaan, dan sebagainya.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menilai, Perpres Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional sangat diperlukan untuk mengejar ketertinggalan jumlah pengusaha di Indonesia yang masih mencapai 3,47 persen. Jika melihat negara-negara tetangga, seperti Malaysia rasio kewirausahaanya sudah berada di sekitar 4,74 persen, Thailand 4,26 persen, Singapura menjadi yang tertinggi sebesar 8,76 persen. Untuk itu, Indonesia menargetkan pertumbuhan rasio kewirausahaan pada 2024 mencapai 3,95 persen agar struktur ekonomi nasional lebih kuat.

“Perpres ini memberikan kemudahan, insentif, dan pemulihan bagi wirausaha baik yang sudah menjalankan usahanya maupun yang baru merintis sebagai wirausaha. Kemudahan tersebut mencakup pendaftaran perizinan secara elektronik, fasilitasi standardisasi dan sertifikasi dalam negeri dan untuk ekspor, akses pembiayaan dan penjaminan, dan pengutamaan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta pengutamaan dalam akses pasar digital BUMN (Badan Usaha Milik Negara),” kata Teten dalam keterangan tertulis yang dikutip Pajak.com, Senin (24/1).

Selain itu, aturan itu juga berisi panduan untuk memberi kemudahan bagi pengusaha dalam mendapatkan akses penyediaan bahan baku dan bahan penolong; mengakses fasilitas umum, meliputi lahan area komersial pada tempat perbelanjaan, dan/atau tempat promosi yang strategis pada infrastruktur publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; melakukan riset dan pengembangan usaha; dan mendapatkan akses peningkatan kapasitas usaha melalui pendampingan, pendidikan dan pelatihan, dan bimbingan teknis.

“Insentif yang diberikan kepada wirausaha berupa pengurangan, keringanan, dan/atau pembebasan pajak daerah dan retribusi daerah, subsidi bunga pinjaman pada kredit program pemerintah, fasilitas PPh (pajak penghasilan),” tambah Teten.

Perpres pun mengatur kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk mengupayakan pemulihan usaha meliputi, restrukturisasi kredit, rekonstruksi usaha, bantuan permodalan, dan bantuan bentuk lain. Bencana yang dimaksud dalam hal ini tidak hanya bencana alam, tapi bencana lain yang ditetapkan oleh otoritas berwenang.

Selain itu, Teten mengungkap, Perpres Nomor 2 Tahun 2022 mengamanatkan pembentukan Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional yang bertanggung jawab kepada presiden. Pelaksana komite ini diketuai oleh menteri koperasi dan UKM, wakil ketua menteri BUMN, menteri pariwisata dan ekonomi kreatif, menteri dalam negeri, dan beranggotakan 20 kementerian/lembaga.

“Pelaksana akan merumuskan rekomendasi kebijakan strategis kepada presiden serta melakukan koordinasi dan sinkronisasi pengembangan kewirausahaan nasional,” kata Teten.

Komite ini selanjutnya akan menyusun dokumen pengembangan kewirausahaan nasional dan rencana aksi untuk melaksanakan pengembangan. Perpres juga menegaskan adanya pendanaan untuk pengembangan kewirausahaan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah (APBN atau APBD), serta sumber lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pendanaan pelaksanaan pengembangan kewirausahaan nasional di daerah yang berasal dari APBN dialokasikan melalui DAK (dana alokasi khusus), berupa DAK fisik dan DAK nonfisik. DAK tersebut digunakan untuk peningkatan kapasitas wirausaha melalui inkubasi, peningkatan kualitas pendamping, dan perluasan akses pasar,” ujar Teten.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version