Menu
in ,

Pemerintah Perluas Pasar Produk UMK Binaan BUMN

Pemerintah Perluas Pasar Produk UMK Binaan BUMN

FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sepakat melakukan penandatanganan MoU tentang kerja sama perluasan pasar produk usaha mikro dan kecil (UMK) binaan BUMN. Hal tersebut dilakukan dalam rangka koordinasi sinergi tugas dan fungsi Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) serta sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk produk industri kecil binaan BUMN.

Menteri BUMN Erick Thohir mengungkapkan, kerja sama perluasan pasar produk binaan UMK ini dilakukan sebagai upaya pemerintah untuk mendukung terciptanya ekosistem pengadaan digital antara BUMN dengan UMK.

“Dukungan yang diberikan Kemenperin kepada kita harus sangat diapresiasi. Ini memperbaiki ekosistem kita dengan adanya Sertifikasi TKDN untuk UMKM dan juga bagaimana kita membangun digital procurement dan procurement academy,” ungkapnya dalam acara peluncuran Peningkatan Mutu Sistem Pengadaan BUMN, Kamis (09/09).

Pemerintah dan BUMN terus berkomitmen untuk menjadikan UMKM naik kelas dengan cara membangun suatu ekosistem digital marketplace lewat pasar digital (PaDi) UMKM hingga adanya sertifikasi TKDN bagi para pelaku UMKM yang menjadi mitra binaan.

Erick menambahkan bahwa saat ini terdapat 10.100 UMKM yang bergabung dalam PaDi UMKM dengan total nilai transaksi mencapai Rp 10,4 triliun sampai dengan 31 Agustus 2021.

“Ini membuktikan BUMN yang tadinya memiliki tender tertutup sekarang terbuka untuk para sahabat UMKM. Apalagi dengan adanya sertifikasi ini yang lebih memastikan bahwa UMKM sudah sesuai standar dan produk-produknya juga TKDN,” tambahnya.

Selain itu, Erick berpendapat bahwa kolaborasi dua kementerian ini juga akan memberikan pengaruh positif bagi para nasabah PNM Mekaar yang kini berjumlah 10,8 juta nasabah. Menurutnya, bantuan Kemenperin dan BUMN dapat mendukung PNM Mekaar untuk menjadi bagian dari ekosistem pengadaan digital.

“Dengan bantuan Kemenperin ini akan ada semangat baru bagi ibu-ibu (PNM Mekaar) untuk menjadi bagian dari sebuah ekosistem yang dapat dikembangkan bersama-sama. Karena itu, terima kasih kepada BUMN yang bekerja dan men-support transformasi sesuai yang diharapkan dari adanya procurement (pengadaan) yang kita lakukan,” jelasnya.

Sementara itu, Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, terdapat potensi yang sangat besar terhadap belanja barang dan jasa produk-produk dalam negeri melalui BUMN. Hal ini yang menginisiasi Kemenperin untuk menandatangani MoU dengan KemenBUMN.

Dengan MoU tersebut, sebanyak 6.213 UMK binaan dari 20 BUMN akan mendapat sertifikasi TKDN. UMK tersebut merupakan pelaku usaha yang mendapatkan pinjaman pendanaan dari program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) BUMN.

“Ini upaya pemerintah untuk meningkatkan TKDN di BUMN melalui kemitraan dengan industri kecil. Tugas kami di Kemenperin, seperti yang disampaikan Pak Menteri dan ada di MoU, yaitu memfasilitasi sertifikat TKDN. Melalui MoU ini, kami berharap partisipasi industri kecil akan lebih mudah dalam proses pengadaan barang dan jasa yang ada di BUMN,” katanya.

Tidak hanya itu saja, Menperin juga menyampaikan ketertarikan dan dukungannya atas pembentukan secara khusus Program Management Office (PMO) Procurement Excellence BUMN yang dapat mengawal proses pengadaan dari BUMN terhadap produk-produk dalam negeri.

Pada kesempatan yang sama, Kementerian BUMN juga me-launching tender info terpusat BUMN, yaitu informasi tender seluruh BUMN berbasis web yang dapat diakses oleh seluruh vendor dan calon vendor BUMN secara on-line. Adanya informasi tender terpusat ini diharapkan dapat menjadikan BUMN semakin transparan, kerena tidak hanya informasi pengumuman tender, tetapi juga informasi pemenang tender menjadi lebih terbuka. Tahap selanjutnya dari Digitalisasi Procurement ini nantinya adalah integrated vendor management system yang dapat di akses dan diintegrasikan ke Sistem E-Proc di seluruh BUMN.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version