in ,

Pemerintah Optimalkan Pemanfaatan Biodiesel untuk Campuran BBM

Pemanfaatan Biodiesel untuk Campuran BBM
FOTO: IST

Pemerintah Optimalkan Pemanfaatan Biodiesel untuk Campuran BBM

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah Indonesia terus berupaya memperkuat ketahanan energi nasional. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah dengan mendorong pemanfaatan bioenergi khususnya dengan biodiesel untuk campuran dalam bahan bakar minyak (BBM).

Program mandatori Biodiesel B35, yang mewajibkan pencampuran 35 persen biodiesel dalam solar, menjadi tonggak penting dalam transisi energi di Indonesia. Melalui program ini, Indonesia tidak hanya mengurangi ketergantungan pada impor BBM, tetapi juga memberikan nilai tambah bagi sektor pertanian dan perekonomian rakyat.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan yang tegas untuk mewujudkan swasembada energi. Pencapaian swasembada ini diharapkan dapat memperkuat ketahanan energi nasional.

Baca Juga  Airlangga Klaim Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 5,02 Persen, Lebih Tinggi dari Singapura hingga Arab Saudi

“Kemandirian energi kan salah satunya ada bioetanol, bioenergi, dan biodiesel. Biodiesel sekarang kita sudah B35 dan B40 sudah selesai uji coba,” ujar Bahlil dalam keterangan resminya, dikutip Senin (28/10).

Bahlil mengatakan bahwa, ke depan pemerintah akan mendorong untuk memanfaatkan B50 dan B60, mengingat ketersediaan pasokan kelapa sawit sebagai bahan bakunya di Indonesia cukup melimpah.

“Kalau ditanya bahwa itu cukup atau tidak, B35 sampai B40 itu kan kita habiskan kurang lebih sekitar 14 juta kiloliter. Nah, sementara ekspor kita kan masih banyak. Nah, kalau ditanya kapasitas minyak kelapa sawit mentah (CPO) kita cukup atau tidak, pasti cukup. Nah, tinggal kita lihat adalah teknologinya, teknologinya ini kan harus diproses untuk kita uji coba. Agar ketika itu diimplementasikan, B50-B60 itu betul-betul sudah lewat uji coba yang baik,” imbuhnya.

Baca Juga  Makan Bergizi Gratis jadi Pendongkrak Industri Kecil

Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi mengungkapkan bahwa realisasi pemanfaatan biodiesel dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan tren kenaikan.

“Tren kenaikan tersebut menunjukkan komitmen dan keseriusan pemerintah dalam mengurangi ketergantungan bahan bakar fosil dan meningkatkan ketahanan energi dengan memanfaatkan biodiesel, yang rasio campurannya juga terus akan ditingkatkan, yang sekarang sudah B35, akan ditingkatkan menjadi B40, kemudian B50 hingga B60,” jelas Agus.

Berdasarkan data Kementerian ESDM, pada tahun 2021 realisasi biodiesel mencapai 9,3 juta KL dan pada tahun 2022 realisasi biodiesel mencapai 10,45 juta KL. Sementara tahun 2023 meningkat menjadi 12,2 juta KL dengan mandatori B35 yang dimulai Agustus 2023.

Baca Juga  Inflasi Terkendali, Aktivitas PMI Manufaktur Ekspansi Lebih Tinggi

Adapun manfaat ekonomi dari realisasi biodiesel pada tahun 2023 tersebut, terjadi penghematan devisa negara sebesar Rp 120,54 triliun, peningkatan nilai tambah CPO menjadi biodiesel sebesar Rp 15,82 triliun, serta penyerapan tenaga kerja lebih dari 11.000 orang dan 1,5 juta orang.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *