Pembatasan BBM Bersubsidi per 1 Oktober Resmi Batal
Pajak.com, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi membatalkan rencana pembatasan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang dijadwalkan berlaku mulai 1 Oktober 2024.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa, kebijakan tersebut belum dapat diterapkan karena masih memerlukan persiapan lebih lanjut. Menurutnya, penundaan ini diperlukan untuk memastikan distribusi BBM subsidi berjalan tepat sasaran.
“Saya mau sampaikan bahwa sampai Oktober, belum ada pembatasan BBM,” kata Bahlil kepada awak media, dikutip Pajak.com pada Selasa (1/10).
Bahlil menegaskan bahwa, pemerintah sedang menyiapkan kebijakan yang lebih matang untuk memastikan subsidi BBM hanya dinikmati oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Selain aturan yang sedang dipersiapkan, pemerintah juga sedang menyusun metodologi yang tepat dalam implementasi kebijakan ini.
“Subsidi itu untuk saudara-saudara kita yang tidak mampu, janganlah kita ambil hak-hak saudara kita,” tegasnya.
Untuk diketahui, usulan pembatasan penggunaan BBM bersubsidi awalnya disampaikan oleh Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto dan Organisasi Angkutan Darat (Organda) dalam diskusi yang bertajuk “Subsidi BBM Tepat Sasaran untuk Indonesia Maju” di Jakarta, Rabu (18/9) lalu. Menurut Sugeng, langkah ini penting agar subsidi BBM dapat benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang membutuhkan, terutama kelompok berpenghasilan rendah.
“Sudah saatnya kita pertimbangkan pembatasan penggunaan BBM bersubsidi. Saya mengusulkan hanya kendaraan umum dan roda dua yang diperbolehkan mengakses Pertalite dan Biosolar bersubsidi,” tegas Sugeng.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi menanggapi bahwa, pihaknya masih mengkaji kebijakan baru terkait distribusi BBM bersubsidi guna memastikan penyaluran yang lebih tepat sasaran. Dalam rancangan aturan tersebut, kendaraan umum dan roda dua akan menjadi prioritas penerima BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Biosolar.
Menurut Agus, pembatasan penerima subsidi ini masih dalam tahap penyempurnaan. Selain itu, pemerintah juga berencana untuk membuka ruang diskusi publik guna mendapatkan masukan terkait aturan tersebut.
“Usulan pembatasan bagi angkutan umum dan kendaraan roda dua sedang didalami. Kami mencari formulasi yang tidak akan mengganggu konsumen, namun tetap memastikan kuota BBM bersubsidi tidak terlampaui,” kata Agus beberapa waktu lalu.
Pembatasan tersebut dinilai sebagai langkah strategis dalam memperbaiki tata kelola subsidi energi di Tanah Air. Untuk memastikan kebijakan tersebut efektif dan berkeadilan, diperlukan kajian yang mendalam serta keterlibatan berbagai pihak terkait.
Comments