“Payment ID” Bakal Diluncurkan pada 17 Agustus, Ekonom Soroti Peluang dan Risikonya
Pajak.com, Jakarta – Pemerintah akan resmi meluncurkan Payment ID pada 17 Agustus 2025. Sistem ini akan mengintegrasikan seluruh transaksi digital, mulai dari rekening bank, dompet elektronik, QRIS, hingga pinjaman online (pinjol) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Dengan keterhubungan tersebut, seluruh transaksi dapat dipantau secara real-time oleh otoritas pajak. Kehadiran Payment ID digadang sebagai lompatan besar menuju transparansi fiskal dan efisiensi sistem pembayaran nasional.
Pakar ekonomi Universitas Muhammadiyah Surabaya (UMSurabaya) Arin Setiyowati menilai, implementasi Payment ID memiliki dua sisi yang perlu dicermati secara kritis dan seimbang. “Jangan dilihat semata-mata sebagai alat pemantauan pajak. Jika dirancang secara adil dan transparan, Payment ID justru dapat menjadi gerbang menuju inklusi keuangan,” ujar Arin sebagaimana dikutip Pajak.com dari Laman UMSurabaya pada Minggu (10/8/25).
Arin memaparkan, ekonomi digital Indonesia tengah tumbuh pesat. Nilai transaksi digital nasional diperkirakan menembus 130 miliar dolar Amerika Serikat (AS) pada 2025, dengan rata-rata pertumbuhan 19 persen per tahun. Dalam konteks ini, Payment ID berpotensi memperkuat kepercayaan investor, menutup celah transaksi ilegal, dan meningkatkan kualitas data ekonomi digital nasional.
Meski begitu, wacana penerapan Payment ID menuai pro dan kontra. Di media sosial, sebagian masyarakat menyuarakan kekhawatiran bahwa seluruh transaksi akan otomatis dikenai pajak. Arin menegaskan, sistem ini seharusnya diposisikan sebagai alat pemberdayaan ekonomi, bukan sekadar sarana pungutan.
Ia mencontohkan, data transaksi bisa membantu bank dan fintech menilai kelayakan kredit pelaku UMKM yang selama ini sulit mengakses pembiayaan karena minim riwayat transaksi resmi. “Hal ini pernah diuji dalam penyaluran bantuan sosial non-tunai, di mana data transaksi digital membantu menyalurkan bantuan secara lebih tepat sasaran. Artinya, Payment ID bisa memberi manfaat balik kepada masyarakat,” jelasnya.
Bank Indonesia (BI) menyatakan Payment ID bersifat consent-based dan mematuhi Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi. Namun, Arin mengingatkan bahwa risiko kebocoran dan penyalahgunaan data tetap ada, apalagi dengan riwayat kasus kebocoran data di sektor publik.
“Negara akan memegang basis data keuangan yang sangat sensitif. Tanpa pengawasan independen yang ketat, risiko penyalahgunaan tetap ada. Tanpa jaminan privasi yang kuat, kepercayaan publik akan sulit terbangun,” tambahnya.
Agar Payment ID diterima publik dan membawa dampak positif, Arin menyarankan tiga langkah strategis. Pertama, implementasi bertahap disertai edukasi publik. Pemerintah perlu memastikan masyarakat memahami bahwa tidak semua transaksi otomatis terkena pajak, dan fokus pemantauan diarahkan ke pelaku ekonomi besar serta penghindar pajak, bukan transaksi rumah tangga.
Kedua, menetapkan batas nilai transaksi sebelum data digunakan untuk kepentingan perpajakan, agar pelaku UMKM dan penerima remitansi tidak terbebani. Ketiga, memastikan manfaat balik untuk rakyat, misalnya melalui akses kredit murah, subsidi tepat sasaran, atau program bantuan sosial yang lebih akurat.
Menurut Arin, Payment ID adalah kebijakan berpotensi ganda yaitu mampu memperkuat ekonomi digital, tetapi juga berisiko menjadi alat kontrol yang menimbulkan resistensi jika pengelolaannya keliru.
“Negara harus menunjukkan keberpihakan yang jelas yakni melindungi kelompok kecil dan rentan, sekaligus menindak tegas penghindaran pajak berskala besar. Hanya dengan kebijakan yang inklusif dan transparan, Payment ID bisa menjadi infrastruktur bersama yang adil dan aman bagi semua warga negara,” pungkasnya.

Comments