Jadi Motor Ekspor dan Penarik Investasi, Dirjen Bea Cukai Tinjau Perusahaan di Kawasan Berikat
Pajak.com, Jakarta – Kawasan berikat terus membuktikan diri sebagai salah satu penggerak utama ekspor nasional, pencipta lapangan kerja, sekaligus magnet investasi. Untuk memastikan fasilitas ini tetap optimal, Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Dirjen Bea Cukai) Djaka Budhi Utama, melakukan kunjungan kerja ke PT Mattel Indonesia II (East Plan), perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat yang memproduksi boneka Barbie untuk pasar ekspor.
PT Mattel Indonesia II (East Plan) sendiri berada di bawah pengawasan Bea Cukai Cikarang dan selama ini memanfaatkan fasilitas fiskal kawasan berikat untuk mendukung proses produksinya. Perusahaan ini menambah investasi sebesar Rp115,67 miliar pada 2024, mencatat devisa ekspor Rp10,81 triliun pada 2023–2025, dan mempekerjakan 8.361 orang hingga akhir 2024.
Presiden Direktur PT Mattel Indonesia Roy Tandean menyampaikan apresiasi atas dukungan pemerintah, khususnya Bea Cukai, terhadap pertumbuhan perusahaannya. Ia menyampaikan bahwa fasilitas kawasan berikat tersebut sangat membantu dalam proses produksi dan pengembangan bisnis, sehingga perusahaan mampu berkembang menjadi dua plant dan mempekerjakan sedikitnya 8.000 karyawan.
“PT Mattel Indonesia merupakan perusahaan penanaman modal asing yang sejak awal investasi telah memperoleh fasilitas kemudahan fiskal dari pemerintah. Kami sangat berterima kasih karena pertumbuhan perusahaan ini tidak lepas dari dukungan pemerintah, khususnya melalui Bea Cukai. Dukungan tersebut memberi kami daya saing yang kuat di pasar global,” ujar Roy dalam keterangan resmi, dikutip Pajak.com pada Jumat (8/8/25).
Dalam kunjungan tersebut, Djaka menegaskan bahwa Bea Cukai tidak hanya berfungsi sebagai pengawas, tetapi juga fasilitator pertumbuhan industri. Ia menilai kawasan berikat adalah instrumen strategis untuk mendorong daya saing industri nasional, menarik investasi, dan menciptakan lapangan kerja.
Hingga Agustus 2025, tercatat 1.512 perusahaan aktif memanfaatkan fasilitas kawasan berikat, dengan jumlah yang terus meningkat dalam 10 tahun terakhir.
Berdasarkan Kajian Penelitian Dampak Ekonomi TPB dan KITE 2024 (data 2023), total fasilitas fiskal yang diberikan kepada perusahaan kawasan berikat mencapai Rp69,63 triliun. Kontribusi ekspor dari kawasan berikat sebesar 27,94 persen terhadap total ekspor nasional, dengan nilai Rp1.114,64 triliun dari berbagai komoditas unggulan seperti tekstil, elektronik, alas kaki, dan otomotif. Rasio ekspor terhadap impor tercatat 3,39, menandakan mayoritas produksi difokuskan untuk pasar global.
Kawasan berikat juga menjadi penarik arus investasi dengan nilai penambahan Rp221,53 triliun, sekaligus penyerap tenaga kerja hingga 1.730.841 orang sepanjang 2025. Dampak positifnya meluas hingga perekonomian daerah melalui peningkatan infrastruktur, tumbuhnya sektor pendukung seperti logistik dan transportasi, serta berkembangnya usaha mikro di sekitar kawasan.
Kajian mencatat adanya 120.366 unit usaha perdagangan, 149.308 usaha akomodasi, 144.141 usaha makanan, dan 81.912 usaha transportasi di sekitar kawasan berikat.
“Capaian ini menunjukkan bahwa kawasan berikat tak hanya berdampak positif bagi kinerja ekspor, tetapi juga menyokong ekonomi masyarakat. Hal ini menjadi keberhasilan kerja sama pelaku usaha dan pemerintah dalam mendorong pertumbuhan industri Indonesia, serta menciptakan pertumbuhan tenaga kerja dari sektor industri tersebut,” tegas Djaka.
Dengan komitmen penuh Bea Cukai, dukungan lintas kementerian, dan sinergi dengan dunia usaha, kawasan berikat diproyeksikan akan terus menjadi instrumen strategis bagi pertumbuhan industri nasional yang berkelanjutan, berdaya saing global, dan memberikan manfaat ekonomi luas bagi seluruh rakyat Indonesia.

Comments