Menu
in ,

Luhut: Transisi Pandemi ke Endemi di Indonesia Bertahap

Pajak.com, Jakarta – Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memastikan, penetapan transisi status COVID-19 dari pandemi ke endemi di Indonesia akan dilakukan secara bertahap sesuai data indikator kesehatan, ekonomi, hingga sosial budaya.

Menurut World Health Organization (WHO), endemi diartikan sebagai keadaan atau kemunculan suatu penyakit yang konstan atau penyakit tersebut biasa ada di dalam suatu populasi atau area geografis tertentu. Sedangkan, pandemi adalah wabah yang berjangkit serempak di mana-mana, meliputi daerah geografis yang luas, menyebar hampir di seluruh negara atau benua.

“Meskipun beberapa negara sudah mulai pelonggaran transisi endemi, seperti Inggris, Denmark, Singapura, namun kita tidak perlu latah atau ikut-ikutan negara tersebut. Tapi pemerintah selalu belajar dari banyak negara untuk memahami dan menganalisis hingga menentukan langkah yang terbaik dan model yang terbaik untuk kita menangani pandemi ini sendiri,” tegas Luhut dalam Konferensi Pers terkait Hasil Rapat Terbatas PPKM yang dipimpin Presiden Joko Widodo, (21/2)

Koordinator PPKM Jawa dan Bali ini mengungkap, pemerintah telah melakukan diskusi dengan para ahli kesehatan dan epidemiolog terkait rencana penetapan status COVID-19 dari pandemi ke endemi. Kemudian, disimpulkan, terdapat beberapa hal prakondisi yang akan digunakan sebagai indikator penetapan. Pertama, penetapan status endemi harus diukur berdasarkan tingkat kekebalan masyarakat yang tinggi, lonjakan kasus yang rendah, hingga kapasitas fasilitas kesehatan yang memadai.

“Tadi malam panjang lebar diskusi ini dengan para pakar, epidemiolog, maupun kesehatan untuk kita sampai pada kesimpulan ini. Kami akan terus melakukan evaluasi mengenai status endemi ke depan. Prakondisi tersebut harus terjadi dalam rentan waktu yang lama, stabil, dan konsisten. Meski begitu, indikator tersebut akan terus diperbaharui akan terus disempurnakan menurut pakar dan ahli. Prakondisi ini harus terjadi dalam rentang waktu panjang dan sudah stabil ataupun konsisten,” jelas Luhut.

Kedua, transisi dari pandemi ke endemi harus memenuhi target tingkat vaksinasi dosis dua dan booster, terutama kepada orang lanjut usia (lansia). Pemerintah pusat pun akan terus mendorong pemerintah daerah untuk memenuhi target vaksinasi itu.

“Pemerintah terus mendorong dan meminta bantuan kepada pemerintah daerah beserta jajarannya untuk terus aktif menyosialisasikan dan memaksimalkan jumlah vaksinasi booster bagi yang sudah memiliki tiket vaksin ketiga. Saya juga meminta masyarakat yang sudah memiliki tiket vaksin ketiga ataupun yang sudah divaksinasi lengkap dengan rentang waktu enam bulan dapat langsung mendatangi gerai-gerai vaksin yang telah disiapkan,” jelas Luhut.

Ketiga, kapasitas respons fasilitas kesehatan yang memadai, termasuk penggunaan surveilans yang aktif.

Selain itu, Luhut juga mengungkap, selama sepekan perkembangan kasus COVID-19 varian Omicron di tanah air masih terkendali. Namun, kasus konfirmasi harian sudah melebihi puncak kasus Delta pada tahun lalu. Total kasus varian omicron di Indonesia saat ini sebanyak 5.227, sebesar 1.879 adalah pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dan 3.348 adalah non-PPLN atau transmisi lokal. Adapun angka positif COVID-19 per 21 Februari 2022 mencapai 34.418. Dengan demikian, total kasus positif COVID-19 bila diakumulasikan sejak Maret 2020 menjadi 5.231.923, namun sebanyak 4.554.711 diantaranya telah dinyatakan sembuh.

“Saat ini mulai terdapat beberapa kabupaten/kota yang masuk (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat/PPKM) level 4, yaitu Kota Cirebon, Kota Magelang, Kota Tegal, dan Kota Madiun. Kenaikan level asesmen ini di masing-masing daerah disebabkan tingkat rawat inap yang meningkat. Pemerintah juga mencatat terjadi penambahan kabupaten/kota yang masuk dalam kriteria level 3, ada Solo Raya, Semarang Raya. Aglomerasi Jabodebek, DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta), Bandung Raya, Surabaya, Malang Raya,” ungkapnya.

Sementara, untuk di luar Jawa dan Bali, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkap, terdapat tiga provinsi dengan kasus aktif COVID-19 tertinggi, yaitu di atas 10 ribu kasus. Ketiga provinsi itu adalah Sumatera Utara (Sumut) dengan tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) sebesar 31 persen dan tingkat konversi tempat tidur untuk penanganan COVID-19 sebesar 19 persen; Sulawesi Selatan (Sumsel) dengan BOR 30 persen dan konversinya 16 persen; dan Kalimantan Timur (Kaltim) dengan BOR 29 persen dan konversinya 23 persen.

“Meskipun kasus meningkat, secara keseluruhan keterisian rumah sakit masih terkendali. BOR secara nasional 38 persen, namun di luar Jawa dan Bali kurang dari 30 persen,” kata Airlangga.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version