Menu
in ,

Kemenperin Dorong Daya Saing IKM Olahan Porang

Kemenperin Dorong Daya Saing IKM Olahan Porang

FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Untuk meningkatkan daya saing industri olahan porang, Plt. Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Reni Yanita mengungkapkan bahwa Kemenperin terus mendorong potensi pengembangan industri pengolahan porang melalui pendampingan pelaku industri kecil dan menengah (IKM) dengan memfasilitasi peningkatan teknologi produksi. Menurutnya, program pendampingan dan fasilitasi tersebut selaras dengan arahan Presiden Joko Widodo terkait pengolahan porang di Indonesia.

“Pelaku IKM Industri pengolahan porang merupakan salah satu sektor yang tumbuh positif dan kian merambah pasar ekspor di tengah tekanan dampak pandemi Covid-19,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Minggu (22/08).

Ia menambahkan, tim Direktorat Jenderal (Ditjen) IKMA Kemenperin beberapa waktu lalu telah melakukan kunjungan kerja di industri yang telah memproduksi tepung porang yaitu PT Hayumi Agro Indonesia (HAI) di Gresik, Jawa Timur. Perusahaan tersebut memiliki kapasitas produksi tepung prang mencapai 2 ton per hari, dengan menggunakan bahan baku chip porang sebanyak 3 ton. “Tepung porang hasil produksi PT HAI ini telah diekspor ke Cina,” tambahnya.

Perusahaan yang didirikan sejak tahun 2018 tersebut mengambil bahan baku porang dari Kabupaten Madiun, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Jember, Kabupaten Probolinggo dan Provinsi Nusa Tenggara Timur. Adapun data konversi/rendemen porang dari chip porang menjadi tepung porang dengan rendemen 60-70 persen.

Akan tetapi, produksi PT HAI saat ini terkendala oleh injeksi teknologi yang belum dimiliki perusahaan untuk pemurnian glukomanan dari umbi porang. Akibatnya, perusahaan hanya mampu menghasilkan tepung porang dengan kandungan 60-70 persen glukomanan, sedangkan kandungan glukomanan yang dimiliki oleh produsen glukomanan di Cina telah mencapai lebih dari 90 persen.

Melihat hal tersebut, sebagai upaya meningkatkan daya saing untuk mendorong pengembangan pasar ekspor, Ditjen IKMA Kemenperin memberikan fasilitasi bimbingan, pendampingan dan sertifikasi Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP), serta reimburse atas pembelian mesin peralatan melalui program restrukturisasi mesin dan peralatan kepada PT HAI.

Bahkan, tim Ditjen IKMA juga melakukan kunjungan ke Pusat Penelitian dan Pengembangan Porang Indonesia (P4I) di Fakultas Teknologi Pertanian Universitas Brawijaya terkait pengolahan tanaman porang sampai tahap tepung porang dengan menggunakan alat skala kecil (kapasitas 10 ton per bulan).

Saat ini sedang dilakukan penelitian dan pengembangan terkait dengan produk tepung glukomanan, yang proses produksinya masih membutuhkan etanol. P4I juga telah menghasilkan dua produk komersil, yaitu tepung porang sachet dan mi shirataki basah (wet shirataki) berbahan dasar tepung porang.

“Dalam pengembangan tepung porang pada skala petani atau industri kecil perlu mempertimbangkan aspek keterserapan produk di pasar,” pungkasnya.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version