Menu
in ,

KADIN Berharap Empat Insentif Ini Tetap Diberikan di 2022

Pajak.com, Jakarta – Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia, Arsjad Rasyid berharap pemerintah tetap memberikan empat insentif untuk dunia usaha di tahun 2022, khususnya usaha mikro kecil menengah (UMKM). Sebab di tahun depan pemulihan ekonomi masih dibayangi oleh pandemi COVID-19.

Adapun empat insentif di tahun 2022 yang KADIN sampaikan dan dibutuhkan dunia usaha, yaitu Pertama, relaksasi dan penundaan pembayaran pajak bagi korporasi dan UMKM. Kedua, memberikan keringanan beban biaya produksi, misalnya seperti tagihan listrik.

“Mungkin bisa dipertimbangkan perpajakan bukan hanya untuk UMKM, namun juga korporasi. Kemudian bisa juga dengan meringankan beban biaya produksi seperti, tagihan listrik dengan menjaga cashflow. Menjaga cashflow merupakan inti masalah dengan benang merah modal kerja. Keringanan penagihan listrik akan membantu menghemat pengeluaran. Sehingga dana dalam pemulihan ini, perusahaan bisa produktif dulu,” kata Arsjad dalam webinar bertajuk Prediksi Pertumbuhan Ekonomi 2022, pada (10/12).

Ketiga, KADIN Indonesia berharap pemerintah tetap memberi relaksasi pembiayaan kredit. Sebab menurut Arsjad, insentif ini bisa menjaga likuiditas perusahaan. Keempat, bantuan modal kepada UMKM yang sangat terdampak pandemi.

“Kuncinya balik lagi ke modal kerja dan empat insentif di 2022 ini akan sangat membantu bagi para pengusaha, khususnya UMKM,” kata Arsjad.

Dengan begitu, KADIN Indonesia optimistis, peluang usaha akan lebih banyak lagi di tahun 2022, meski semua masih harus terus waspada terhadap pandemi COVID-19. Arsjad pun mengimbau agar pengusaha dapat beradaptasi, tetap menerapkan disiplin protokol kesehatan, dan membantu pemerintah mengakselerasi vaksinasi.

Di sisi lain, Direktur Eksekutif CORE Indonesia, M Faisal menilai sudah banyak sekali insentif diberikan untuk UMKM. Jangan sampai tumpang tindih seperti insentif perpajakan, relaksasi kredit, bantuan modal, dan kredit usaha rakyat (KUR). Diperlukan pendampingan dan pengawasan kepada UMKM penerima beragam insentif itu.

“KUR penting, namun pendampingan tidak kalah penting agar bisa bertahan dan kompetitif di kondisi yang baru. Beradaptasi menjadi salah satu hal yang penting, yaitu melek digital agar bisa lebih kompetitif dan bisa melangkah lebih jauh di kondisi mendatang,” kata Faisal.

Ia berpandangan bahwa pengusaha harus lebih tangguh di tahun 2022. Pengusaha harus memikirkan untuk tumbuh dan bertransformasi dalam jangka panjang dengan meningkatkan kualitas produksi.

CORE Indonesia juga mengingatkan kepada pemerintah untuk tidak terlambat merespons segala perkembangan COVID-19 serta mengkaji segala masukan dari para pengusaha atau ekonom. Pasalnya bila terlambat, akibatnya akan berdampak pada konsumsi dan daya beli.

“Jangan sampai terjadi lagi PPKM (Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) yang panjang dan ketat, kelas menengah ke bawah yang akan paling berdampak, padahal mereka susah payah untuk bergerak kembali. Saat ini, daya beli mulai naik, kalau belum pulih lalu ada pembatasan lagi, ini yang akan memukul ekonomi domestik,” jelas Faisal.

Dalam kesempatan yang sama, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo mengatakan pihaknya masih melakukan evaluasi, melihat perkembangan perekonomian untuk tetap memberikan beragam insentif.

“Jika nanti diperlukan kami masih menyiapkan cadangan yang dapat dipakai untuk terus memberikan dukungan bagi UMKM,” kata Prastowo.

Sejatinya, Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang mulai berlaku pada tahun 2022 sudah mengurangi tarif pajak untuk UMKM antara lain usaha dengan penghasilan di bawah Rp 500 juta per tahun tidak akan dikenakan pajak penghasilan (PPh).

Selain itu, dalam Pasal 31E UU HPP, untuk tarif PPh UMKM yang memiliki penghasilan di atas Rp 500 juta dalam setahun akan dikurangi setengah dari tarif normal PPh badan yaitu 22 persen. Sehingga pengusaha hanya membayar pajak setengahnya atau 11 persen.

“Insentif UMKM tersebut merupakan dukungan konkret dari pemerintah, sehingga diharapkan seluruh pelaku usaha dapat memanfaatkannya dan mengkomunikasikan dengan kantor pajak terdekat dan diharapkan mereka dapat menjalankan kewajibannya,” kata Prastowo.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version