Jeffrey Hendrik Ditunjuk sebagai Pjs Direktur Utama BEI
Pajak.com, Jakarta – Dewan Komisaris PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), telah menyetujui penunjukan Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Direktur Utama (Dirut) BEI, pada (11/2/26). Penunjukan ini sebagai tindaklanjut dari pengunduran diri Iman Rachman dari jabatan Dirut BEI setelah anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada akhir Januari 2026 lalu.
“Penunjukan tersebut dilakukan guna memastikan keberlangsungan operasional serta terjaganya fungsi strategis BEI, dan sesuai dengan ketentuan tata kelola perusahaan serta peraturan yang berlaku,” jelas Sekretaris Perusahaan BEI Kautsar Primadi Nurahmad dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com (12/2/26).
BEI berkomitmen untuk terus menjaga stabilitas, transparansi, dan integritas Pasar Modal Indonesia, serta memperkuat koordinasi secara intensif dengan OJK dan seluruh pemangku kepentingan terkait.
Sebelumnya, BEI bersama OJK dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) memastikan terus mengakselerasi reformasi struktural pasar modal Indonesia guna memperkuat integritas, transparansi, dan daya saing pasar, sekaligus menindaklanjuti masukan dari MSCI Inc. (MSCI).
Pjs Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menegaskan bahwa rencana aksi reformasi tersebut merupakan paket reformasi yang bersifat komprehensif, berkelanjutan, jelas, dan terukur.
“Dengan pendekatan ini, OJK ingin memastikan bahwa percepatan reformasi integritas pasar modal bukan hanya menjadi respons jangka pendek, tetapi menjadi agenda penguatan fondasi struktural bagi pasar modal Indonesia yang solid, tepercaya, dan kompetitif secara global,” jelas Hasan dalam Konferensi Pers yang diselenggarakan di BEI, pada (9/2/26).
Di sisi lain, Indonesia telah menyampaikan tiga proposal utama dalam pertemuan bersama MSCI pada 2 Februari 2026. Berikut tiga proposal utama tersebut:
- Penambahan menjadi 28 klasifikasi investor sebagai subkategori dari kategori “Corporate” dan “Others” untuk melengkapi 9 kategori investor yang telah ada;
- Peningkatan transparansi pengungkapan pemegang saham di atas 1 persen pada setiap Emiten/Perusahaan Tercatat; dan
- Kenaikan batas minimum free float untuk mempertahankan status sebagai Perusahaan Tercatat dari 7,5 persen menjadi 15 persen yang akan diterapkan secara bertahap.
“Pasca-pertemuan dengan MSCI, kami telah membentuk tim khusus OJK, BEI, dan KSEI yang bekerja secara intensif untuk mengakselerasi langkah-langkah konkret, mulai dari peningkatan transparansi kepemilikan, penyesuaian kebijakan free float, hingga penyediaan data investor yang lebih granular,” ungkap Hasan.
KSEI pun telah melakukan sosialisasi kepada anggota bursa dan bank kustodian pada tanggal 3 Februari 2026 untuk mendukung penyediaan data investor yang lebih detail dan granular. Pada sosialisasi tersebut, telah disampaikan panduan pengisian dan template data dari total 35.022 Single Investor Identification (SID) yang perlu diklasifikasikan kembali, dengan target pengumpulan data pada Maret 2026.
OJK pun telah menyampaikan arah kebijakan free float kepada BEI, yang kemudian ditindaklanjuti dengan proses rule making penyesuaian Peraturan BEI Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.
Dalam prosesnya, BEI telah menyelenggarakan kegiatan dengar pendapat bersama sejumlah asosiasi di lingkungan pasar modal Indonesia. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI), Asosiasi Emiten Indonesia (AEI), Indonesia Corporate Secretary Association (ICSA), Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), dan Perkumpulan Wakil Manajer Investasi (PWMI).
Perkembangan Pasar dan Keyakinan terhadap Fundamental Domestik
Sebagai informasi, pekan pertama Februari 2026, pasar saham domestik masih bergerak dinamis. Pada Jumat (6/2/26), IHSG ditutup pada level 7.935,260, dengan rata-rata nilai transaksi harian tetap tinggi. Investor asing mencatatkan transaksi jual bersih secara month-to-date (mtd) dan year-to-date (ytd) seiring penyesuaian portofolio global.
Di tengah perkembangan tersebut, industri pengelolaan investasi tetap mencatatkan kinerja positif. Per 5 Februari 2026, total nilai asset under management (AUM) mencapai Rp1.089,64 triliun, sedangkan nilai aktiva bersih (NAB) reksa dana tercatat Rp722,21 triliun, tumbuh positif. BEI meyakini bahwa kondisi ini mencerminkan minat investor terhadap produk pengelolaan investasi yang tetap terjaga di tengah dinamika pasar. OJK bersama BEI terus memantau perkembangan pasar, serta mengimbau investor untuk tetap tenang serta rasional dalam mengambil keputusan investasi.

Comments