Menu
in ,

Jabodetabek PPKM Level 3 Hingga 30 Agustus 2021

Jabodetabek PPKM Level 3 Hingga 30 Agustus 2021

FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali meneruskan kebijakan PPKM atau pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat hingga 30 Agustus 2021. Namun, beberapa daerah turun menjadi PPKM level 3, salah satunya Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi).

“Sejak titik puncak kasus pada tanggal 15 Juli 2021 kasus konfirmasi positif terus menurun dan saat ini sudah turun hingga 78 persen. Untuk itu, pemerintah memutuskan mulai tanggal 24 Agustus hingga 30 Agustus di beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3. Untuk pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa wilayah kota/kabupaten lainnya sudah bisa berada pada PPKM level 3 mulai 24 Agustus 2021,” jelas Jokowi, dalam konferensi pers, pada Senin (23/8).

Dengan melihat beberapa perkembangan dan perbaikan, pemerintah akan melakukan beberapa penyesuaian secara bertahap, antara lain:

  • Tempat ibadah dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen atau maksimal 30 orang
  • Restoran diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal 25 persen kapasitas, dua orang per meja, dan pembatasan operasional hingga pukul 20.00. Sebagai syarat masuk, tetap menggunakan aplikasi PeduliLindungi
  • Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan pukul 20:00 waktu setempat, dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah. Sebagai syarat masuk, tetap menggunakan aplikasi PeduliLindungi
  • Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial tetap diberlakukan 100 persen work from home (WFH). Sementara untuk sektor esensial atau industri berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen. Sektor esensial lain juga dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen untuk staf yang berkaitan dengan pelayanan dan 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran.

Secara simultan, pemerintah akan mempercepat program vaksinasi. Jokowi memerintahkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin agar menyuntikkan vaksin COVID-19 hingga 100 juta dosis pada akhir Agustus mendatang.

“Saat ini 90,59 juta dosis sudah disuntikkan. Saya minta kepada Menkes, sampai akhir bulan Agustus kita harus bisa mencapai penyuntikan lebih dari 100 juta dosis vaksin,” jelasnya.

Jokowi juga mengatakan, keterlibatan TNI dan Polri dalam melakukan tracing atau penelusuran kasus turut berkontribusi terhadap peningkatan angka rasio kontak erat.

“Pada 20 Agustus 2021, rasio kontak erat mencapai 6,5. Jauh meningkat dibanding pada 31 Juli 2021 yang berada pada posisi 1,9,” ungkapnya.

Kendati menunjukkan perbaikan di segala sisi, Jokowi menegaskan, pandemi COVID-19 belum selesai, bahkan beberapa negara mengalami gelombang ke-3. Dengan demikian, pemerintah dan masyarakat harus tetap waspada dengan cara tetap disiplin protokol kesehatan yang ketat.

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi sekaligus Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan menambahkan, PPKM masih akan terus berlaku selagi pandemi COVID-19 belum selesai.

“Perlu kita ketahui bersama, bahwa PPKM ini akan terus berlaku selama pandemi. Ini alat kita untuk menyeimbangkan pengendalian pandemi COVID-19 dengan ekonomi dan lapangan kerja buat masyarakat,” jelasnya.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version