Industri Pengolahan Non-Migas Jadi Andalan Ekonomi Indonesia di 2024
Pajak.com, Jakarta – Sektor industri pengolahan non-migas terus menunjukkan perannya sebagai penopang utama ekonomi Indonesia. Pada triwulan pertama 2024, sektor ini menyumbang 16,70 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional dengan pertumbuhan mencapai 4,63 persen.
Selain itu, investasi di sektor manufaktur tercatat sebesar Rp 155,5 triliun, yang setara dengan 38,73 persen dari total investasi nasional. Ekspor non-migas pada semester pertama 2024 juga mencapai 91,65 miliar dollar Amerika Serikat (AS).
“Indonesia berhasil masuk dalam daftar 12 negara terbesar dunia dalam nilai tambah manufaktur berdasarkan data World Bank tahun 2023, dengan nilai mencapai 255 miliar dollar AS. Ini menunjukkan bahwa struktur manufaktur kita semakin kuat dan merata, menciptakan nilai tambah yang besar,” ujar Plt. Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Eko S. A. Cahyanto dikutip Pajak.com pada Selasa (8/10).
Meski begitu, Eko menegaskan bahwa kondisi ekonomi global tidak bisa diabaikan. Menurutnya, tantangan seperti ketidakpastian ekonomi global, eskalasi geopolitik, dan inflasi internasional dapat memperlambat pertumbuhan ekonomi.
“Kondisi ekonomi dunia tidak sedang baik-baik saja, sehingga kita harus perkuat jejaring untuk menjaga ekosistem industri yang baik agar tetap terjaga,” jelasnya.
Penguatan daya saing industri manufaktur menjadi prioritas untuk menghadapi tantangan ini. Kawasan industri dinilai memainkan peran penting dengan menyediakan lokasi strategis dan infrastruktur memadai bagi industri. Hingga Agustus 2024, pemerintah telah menerbitkan 160 Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI), dengan luas lahan siap pakai mencapai 87.209 hektare. Jumlah dan luas kawasan industri juga terus bertambah dalam lima tahun terakhir.
Dalam kesempatan itu, Eko juga membahas terkait transformasi kawasan industri menuju konsep Smart Eco Industrial Park (EIP). Kawasan industri ramah lingkungan ini diharapkan dapat meminimalisir dampak negatif terhadap lingkungan sekaligus memperkuat ekonomi melalui efisiensi sumber daya.
“Sinergi antara IKM (Industri Kecil dan Menengah) dan industri besar sangat penting untuk memperkuat rantai pasok dalam negeri dan meningkatkan daya saing nasional,” tambahnya.
Sebagai langkah nyata, pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2024 mewajibkan penyediaan lahan bagi IKM di kawasan industri. Pembangunan Sentra IKM diharapkan menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi daerah serta mendukung visi Indonesia menjadi negara industri berdaya saing tinggi pada tahun 2045.
Pada acara yang sama, ditandatangani juga nota kesepahaman antara HKI dan PT Indonesia Super Corridor (ISC) terkait penyediaan infrastruktur telekomunikasi di kawasan industri. Tujuannya adalah memastikan perusahaan di kawasan tersebut mendapat akses telekomunikasi berkualitas yang mendukung efisiensi dan operasional bisnis.
Sebagai bentuk apresiasi, HKI juga menyerahkan buku berjudul “Perjalanan 50 Tahun Kawasan Industri Membangun Negeri” kepada para pemangku kepentingan. Buku tersebut mendokumentasikan perjalanan pembangunan kawasan industri dari masa ke masa serta berisi direktori kawasan industri yang tergabung dalam HKI.

Comments