Menu
in ,

Ikappi: PPKM Darurat Pemerintah Perlu Evaluasi Saksama

Ikappi Pemberlakukan PPKM Darurat Pemerintah Perlu Evaluasi Saksama

FOTO: IST

Pajak.comJakarta – Ketua Bidang Kajian Penelitian dan Pengembangan DPP Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) Badrussalam meminta agar pemerintah menimbang dan mengevaluasi secara saksama terkait perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang sejatinya akan berakhir hari ini, Selasa (20/7).

“Kepada pemerintah kami mohon agar pemberlakukan PPKM Darurat perlu evaluasi secara saksama supaya penerapan aturan ini tidak memperparah kondisi pedagang pasar sebagai penggerak ekonomi semakin sulit dan tak berdaya,” kata Badrussalam dalam keterangan resmi, Selasa (20/7).

Pasalnya, pandemi COVID-19 di Indonesia yang terjadi hampir dua tahun ini juga berdampak serius pada kondisi ekonomi para pedagang pasar terlebih di masa PPKM Darurat. DPP Ikappi mencatat, sekitar 6,7 juta atau 57 persen pedagang pasar yang masih beroperasi di masa pandemi mengalami penurunan pendapatan 70-90 persen.

Sementara, sisanya ada sekitar 5 juta pedagang pasar dari 12 juta atau 43 persen pedagang pasar tradisional di berbagai daerah terpaksa tutup akibat sepinya pasar dan minimnya pembeli akibat pandemi.

“Tak terkecuali pedagang pasar yang mempunyai sumbangsih utama dalam ketahanan ekonomi rakyat yang saat ini keadaannya sangat memprihatinkan dan nyaris kolaps,” ujarnya.

Ia mengatakan, jika pemerintah benar-benar memperpanjang masa PPKM darurat hingga akhir Juli 2021, DPP Ikappi memperkirakan pedagang pasar tak mampu bertahan karena tajamnya penurunan daya beli dan keterbatasan aktivitas dan mobilitas masyarakat yang ketat.

“(Jika diperpanjang) Artinya, nyaris satu bulan penuh aktivitas ekonomi benar-benar dibatasi dan hal ini memperparah kondisi pedagang pasar,” imbuhnya.

Di sisi lain, ia mengungkapkan bahwa pandemi COVID-19 telah juga berimbas kepada kondisi kesehatan para pedagang pasar. Badrussalam bilang, terdapat 1.998 kasus pedagang pasar yang dinyatakan positif COVID-19 yang tersebar di 333 pasar, yang sampai saat ini berpotensi bertambah dan perlu penanganan serius agar tidak memperparah keadaan dalam aktivitas pedagang pasar.

Ia pun memastikan, bahwa Ikappi telah bekerja sama dengan POLRI untuk melaksanakan dan menggencarkan vaksinasi bagi pedagang pasar, sebagai upaya menjaga kesehatan para pedagang pasar sekaligus terciptanya herd immunity dan masyarakat merasa aman saat berbelanja ke pasar.

“Akan tetapi karena pihak pemerintah/POLRI hanya menyediakan vaksinnya saja, kami memohon kepada para pihak yang peduli, terutama perusahaan yang selama ini produknya beredar di pasar agar menggelontorkan anggaran CSR-nya untuk membiayai pelaksanaan vaksinasi bagi pedagang pasar,” ujarnya.

Begitupun untuk para tenaga kesehatan, ia berharap agar bisa bergabung dan membantu program vaksinasi para pedagang pasar dengan menjadi Relawan Tenaga Kesehatan Vaksinasi Pedagang Pasar.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version