in ,

Gunakan Produk Dalam Negeri Rp415,4 Triliun, Pertamina Raih Juara I Penghargaan P3DN 2025

Foto: Pertamina

Gunakan Produk Dalam Negeri Rp415,4 Triliun, Pertamina Raih Juara I Penghargaan P3DN 2025

Pajak.com, Jakarta – PT Pertamina (Persero) meraih Juara I Penghargaan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) 2025 untuk kategori Badan Usaha dan Badan Hukum yang diselenggarakan oleh Kementerian Perindustrian. Penghargaan ini diraih berkat penggunaan produk dalam negeri di seluruh lini usaha Pertamina yang mencapai Rp415,4 triliun pada tahun 2024.

Penghargaan diserahkan langsung oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita kepada Senior Vice President Government Program Management Pertamina Brahmantya S Poerwadi, di Gedung Kementerian Perindustrian.

Agus Gumiwang menegaskan bahwa belanja produk dalam negeri harus menjadi gerakan bersama seluruh instansi di Indonesia, baik badan usaha, maupun pemerintah daerah. Alokasi anggaran khusus untuk pembelian produk lokal merupakan langkah nyata dalam memperkuat dan mengembangkan industri nasional.

“Saya berterima kasih kepada para penerima penghargaan yang telah mengalokasikan bagian anggarannya untuk menggunakan produk-produk dalam negeri,” ucapnya dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com (18/12/25).

Brahmantya pun menegaskan komitmen Pertamina untuk terus meningkatkan belanja produk dalam negeri. Terbukti, Pertamina membukukan belanja produk dalam negeri sebesar Rp415,4 triliun dari seluruh lini usaha sepanjang tahun 2024. Jumlah ini meningkat dibanding tahun 2023 yang senilai Rp374 triliun.

“Kami berharap, semakin banyak industri kecil dan menengah yang dapat mendukung operasional perusahaan, mulai dari sektor hulu, pengolahan, hingga pemasaran dan niaga,” ujarnya.

Pertamina meyakini, penggunaan produk dalam negeri yang dilakukan oleh perseroan diperkirakan memberikan dampak ekonomi, antara lain menciptakan sekitar 3,5 hingga 4 juta lapangan kerja.

“Semakin banyak produk-produk dari perusahaan-perusahaan lokal yang bisa kita manfaatkan. Dengan begitu, kami berkomitmen penggunaan produk dalam negeri tidak akan putus selama Pertamina ada di negeri Indonesia,” tegas Brahmantya.

Hal senada juga ditegaskan Vice President Corporate Communication Muhammad Baron. Ia meyakini, penggunaan produk dalam negeri akan mendukung pertumbuhan rantai pasok dan industri Tanah Air, mulai dari penyediaan bahan baku, proses produksi, hingga produk akhir.

“Melalui kebijakan P3DN dan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), permintaan nasional juga akan dapat diserap oleh industri domestik, sehingga nilai tambahnya tetap berada di Indonesia,” jelas Baron.

Secara simultan, Pertamina sebagai perusahaan pemimpin di bidang transisi energi, berkomitmen mendukung target Net Zero Emission (NZE) 2060 dan terus mendorong berbagai program yang berdampak langsung pada capaian Sustainable Development Goals (SDGs).

Seluruh upaya tersebut sejalan dengan transformasi Pertamina dalam menerapkan prinsip Environmental, Social, & Governance (ESG) di seluruh lini bisnis yang berkoordinasi dengan https://www.danantaraindonesia.co.id/.

 

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *