Menu
in ,

Cegah Penularan COVID-19, Perkantoran Dianjurkan WFH

Pajak.com, Jakarta – Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali sekaligus Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menuturkan,untuk cegah penularan COVID-19 pemerintah menganjurkan pelaksanaan kegiatan perkantoran bisa dilakukan di rumah atau Work From Home (WFH) dalam satu hingga dua pekan ke depan. Hal ini untuk mengantisipasi lonjakan kasus positif COVID-19 setelah masyarakat menjalankan kegiatan mudik Lebaran 2022.

“Kita menganjurkan untuk WFH satu hingga dua minggu ini. Pengaturan 50 persen atau berapa persen kita serahkan ke kantor (masing-masing). Karena hampir dua minggu kita begitu padat, walau sampai saat ini belum lihat ada kenaikan (jumlah kasus COVID-19). Kalau dua minggu setelah ini baru kita tentukan,” kata Luhut usai menghadiri Rapat Evaluasi PPKM di Istana Negara, (9/5).

Ia mengatakan, pemerintah akan memantau pergerakan kasus dalam satu hingga dua minggu ke depan dengan memperkuat testing dan tracing. Mengingat pemudik Lebaran 2022 diperkirakan berjumlah 80 juta orang, sehingga mobilitas saat ini meningkat signifikan dibandingkan sebelumnya.

“(Mudik) ya sangat sukses kita bilang. Tapi kita tidak bisa jemawa dengan ini. Anything could happen. Seperti Amerika kasusnya bisa tinggi tiba-tiba 100 juta kasus per hari. Makanya, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Jawa-Bali tetap diberlakukan,” jelas Luhut.

Kendati demikian, ia memastikan, perkembangan pandemi COVID-19 di Indonesia menunjukkan tren penurunan yang sangat signifikan. Baik dari aspek kasus konfirmasi, rawat inap rumah sakit, hingga tingkat kematian. Secara spesifik, seluruh provinsi di Jawa Bali hingga 9 Mei 2022 mengalami penurunan kasus mencapai 99 persen dibandingkan puncak kasus Omicron beberapa waktu yang lalu.

“Pemerintah juga menegaskan hingga hari ini masih dan akan terus memberlakukan aturan PPKM Jawa Bali hingga waktu yang masih belum ditentukan mengikuti hasil evaluasi secara regular yang dipimpin langsung oleh presiden. Namun, yang bisa kami sampaikan, seiring dengan semakin terkendalinya kasus COVID-19, langkah-langkah relaksasi PPKM juga akan terus dilakukan secara bertahap, bertingkat, dan berlanjut,” ungkap Luhut.

Adapun PPKM Jawa dan Bali dilanjutkan hingga waktu yang belum ditentukan, mengikuti perkembangan pandemi. Berdasarkan level asesmen yang dilakukan oleh pemerintah hingga 7 Mei 2022, tidak ada kabupaten/kota yang berada di level 4. Namun, hanya ada satu Kabupaten yang berada di level 3, yaitu Kabupaten Pamekasan.

“Relaksasi PPKM akan dipermudah, dilonggarkan namun akan tetap mengikuti standar protokol kesehatan. Aturan terbaru mengenai relaksasi PPKM dan level asesmen wilayah akan dikeluarkan dalam surat edaran satuan tugas penanganan COVID-19 dan instruksi menteri dalam negeri,” kata Luhut.

Ia juga memastikan, pemerintah akan terus melakukan akselerasi vaksinasi dosis kedua dan booster untuk seluruh Jawa dan Bali. Secara simultan, penggunaan PeduliLindungi dan pemakaian masker di tempat publik juga masih tetap diberlakukan secara ketat.

“Hal ini dilakukan semata-mata untuk mengurangi dampak buruk dari COVID-19 dan memberikan kekebalan bagi masyarakat,” tambah Luhut.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version