in ,

APINDO Ungkap Sejumlah Modus Importasi di Pelabuhan Indonesia

APINDO Modus Importasi
FOTO: Nadia Amila/Pajak.com

APINDO Ungkap Sejumlah Modus Importasi di Pelabuhan Indonesia

Pajak.com, Jakarta – Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mengungkapkan adanya sejumlah modus importasi yang dinilai mengganggu iklim industri dalam negeri. Praktik-praktik tersebut ditemukan dalam berbagai bentuk dan diduga masih marak terjadi di pelabuhan-pelabuhan Indonesia, termasuk pelabuhan utama seperti Tanjung Priok dan Tanjung Emas.

Direktur Eksekutif APINDO Danang Girindrawardana memaparkan bahwa salah satu modus yang paling disorot adalah impor borongan, yaitu praktik pengiriman barang tanpa perhitungan bea masuk dan pajak. Biaya per kontainer 40 feet dalam modus ini berkisar antara Rp150 juta hingga Rp400 juta, tergantung pelabuhan bongkarnya.

“Masalah praktiknya hanya ini. Satu, terkait impor borongan, masalahnya bukan di Bea dan Cukai,” ungkap Danang dalam acara seminar nasional bertajuk “Transformasi Digital Kepabeanan: Optimalisasi CEISA untuk Simplifikasi Administrasi dan Harmonisasi Regulasi Ekspor Impor,” dikutip Pajak.com pada Rabu (25/7/25).

Menurut Danang, barang-barang dikirim menggunakan jasa importir undername umumnya sudah mendapatkan jalur hijau, sehingga lolos pemeriksaan rinci. Praktik ini melanggar aturan tata niaga impor maupun kebijakan pengamanan perdagangan (trade remedies), seperti anti-dumping dan safeguard.

Selain itu, terdapat juga modus under invoice, yaitu dengan menurunkan volume dan nilai barang dalam dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB), agar pajak dan bea masuk yang dikenakan menjadi lebih rendah. Modus lainnya adalah pelarian HS code, yakni mengubah kode harmonisasi sistem (HS) dalam PIB menjadi yang tarif bea masuknya lebih kecil.

Praktik pemalsuan Surat Keterangan Asal (SKA) atau Certificate of Origin (COO) juga masih terjadi, baik dalam bentuk dokumen palsu maupun modifikasi dokumen sederhana, dengan tujuan menghindari tarif tinggi di negara tujuan atau asal.

Apindo mencatat bahwa praktik impor borongan sempat diberantas oleh Satgas Pengawasan Impor Barang Tertentu (PIBT) yang dipimpin oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pada 2017–2018. Namun, sejak 2019, praktik ini kembali marak.

Untuk mendukung industri manufaktur dalam negeri dan menekan potensi kerugian negara, sistem CEISA 4.0 (Customs and Excise Information System and Automation) diharapkan menjadi instrumen pengawasan yang terintegrasi lintas instansi, transparan, dan akurat.

Beberapa usulan langkah pengawasan yang diajukan antara lain melarang impor borongan atau kubikasi. Semua impor harus dicatat berdasarkan HS code secara rinci yakni tepat jenis, jumlah, dan nilainya.

Kemudian, APINDO mengusulkan agar pemerintah menetapkan pelabuhan importasi tertentu untuk barang jadi, seperti garmen, elektronik, dan peralatan rumah tangga, guna mempermudah pengawasan.

Apindo menekankan bahwa penguatan pengawasan tidak hanya bertumpu pada sistem, tetapi juga pada pelaksanaan di lapangan.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *