in

Bicara Tentang Pajak Penghasilan Pasal 21

Halo, Sobat Bijak!

Berbicara tentang pajak, seperti yang sudah kita ketahui pajak adalah pungutan wajib dari rakyat untuk negara. Membayar pajak merupakan bentuk dari kesadaran bernegara, maka dari itu kepada para wajib pajak diminta agar membayar pajak tepat waktu setiap tahunnya.

Ada banyak jenis pajak di Indonesia, salah satunya Pajak Penghasilan Pasal 21. PPh pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama atau dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi.

PPh Pasal 21 ini menjadi salah satu Pajak Penghasilan yang menarik untuk dipahami bersama. Buat yang penasaran, dan ingin mengenal lebih dekat tentang Perpajakan, terutama mengenai Pajak Penghasilan bisa membaca buku Perpajakan EDISI 2019 oleh Prof. Dr. Mardiasmo, MBA., Akt., QIA., CFrA., CA serta buku Perpajakan PPh dan PPN oleh Kautsar Riza Salman, SE. MSA. Ak. BKP. SAS. CA. Semoga bermanfaat!

Baca Juga  Seluruh Hakim dan ASN Pengadilan Negeri Jakbar Telah Lapor SPT

Lomba Video Bijak Competition

Nama: Chairunisa Arunilam Sari, dari Universitas Singaperbangsa Karawang

#pajak #pajakcom #bijakcompetition #bicarapajak #PakJaka #SobatPakJaka

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

328 Points
Upvote Downvote

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *