Menu
in ,

Transaksi Online dan Pendapatan E-Commerce Pada Pandemi COVID-19

Pemerintah Indonesia saat ini berjuang untuk mengintensifikasikan penerimaan negara melalui pajak untuk menyesuaikan kondisi postur anggaran negara pada pandemi Covid-19. Pemerintah bisa menambah pajak terhadap produk dan layanan digital untuk menambah penerimaan negara. Namun, peraturan perpajakan di bidang ekonomi digital ini masih termasuk hal baru secara global, termasuk untuk Indonesia.

Berbagai rencana kebijakan perpajakan selama Pandemi Covid-19 juga telah diwacanakan salah satunya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi Perdaganan Melalui  Sistem  Elektronik (PMSE)  melalui UU   Nomor   2   Tahun   2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan kewajiban pengenaan PPN dan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atau pajak transaksi elektronik atas kegiatan PMSE yang dilakukan oleh subjek pajak luar negeri yang memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi signifikan. Contoh dari PPMSE adalah online marketplace luar negeri seperti Amazon dan Alibaba serta online marketplace dalam negeri seperti Tokopedia, Bukalapak, Lazada, dan sejenisnya.

Credit : lokadata

Online marketplace merupakan penyedia tempat kegiatan usaha berupa toko internet yang ada pada mal internet sebagai tempat online marketplace merchant menjual barang/jasa.Jasa yang fungsinya sebagai perantara pembayaran yang diserahkan oleh penyelenggara online marketplace merupakan Jasa Kena Pajak (JKP). Penyerahan JKP di dalam daerah pabean atau pemanfaatan JKP dari luar pabean yang dilakukan di dalam daerah pabean akan dikenai PPN. Sama seperti ketika PPN terutang, faktur pajak dibuat oleh penyelenggara online marketplace kepada online marketplace merchant.

PER-12/PJ/2020 menetapkan besaran 10% untuk dikumpulkan dan disetorkan oleh perusahaan dengan sistem elektronik dengan kriteria  tertentu mulai bulan Agustus 2020. Kriteria tersebut yaitu berdasarkan nilai transaksi dengan minimal Rp600 juta dan jumlah traffic atau akses di Indonesia sebesar minimal 12.000 per tahun. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengatakan  bahwa DJP akan terus mengidentifikasi dan terus aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia untuk melakukan sosialisasi dan mengetahui kesiapan mereka sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN produk digital akan terus bertambah.

Upaya pemerintah untuk dapat memungut PPN PMSE ini sungguh tak mudah dan memiliki banyak problem. Hal ini terutama bagi pelaku perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) asal luar negeri yang beroperasi  di  Indoneisa. Dirjen Pajak telah mencatat realisasi penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), biasa dikenal sebagai e-commerce pada semester pertama tahun 2021 mencapai Rp 1.647,1 miliar, meningkat 125,2 persen dibanding semester kedua tahun lalu (Juli hingga Desember 2020) atau sebesar Rp 915,7 miliar.

Pesatnya pertumbuhan ekonomi digital Indonesia tidak hanya memunculkan “unicorn” asal Indonesia saja tetapi juga menghadirkan perusahaan-perusahaan asing. Mengingat karakteristik usaha digital yang berbeda dengan usaha tradisional yang biasanya hadir dalam bentuk fisik, seperti bangunan, maka pemerintah memperkenalkan ketentuan untuk meregulasi mereka, salah satunya adalah pengenaan pajak pada produk dan layanan digital.

Credit : lokadata

Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pingkan Audrine Kosijungan, mengatakan keberatan pengenaan pajak digital ini sangat beralasan karena di level global belum ada kesepakatan multilateral yang menaungi sehingga perlu dijadikan sebuah masukan mempertimbangkan hubungan dagang antara Indonesia dengan Amerika Serikat dan negara lain yang juga memiliki keberatan yang sama. Sampai saat ini, OECD masih merumuskan landasan bersama antarnegara. Diperlukan analisis yang mendalam terhadap kemungkinan-kemungkinan negatif yang muncul dari dampak pengenaan pajak terhadap hubungan bisnis Indonesia dengan negara lain, di samping persiapan teknis pengambilan pajak perusahaan-perusahaan tersebut.

Pemerintah perlu menjadikan pajak digital salah satu pasal dan juga mengatur aspek penyelesaian sengketa perpajakan internasional dan pajak digital. Hal ini dapat dilakukan dengan mengedepankan pendekatan pengaturan bersama atau co-regulation yang melibatkan pemerintah dengan pihak swasta.

Tentu hal ini perlu dipertimbangkan dengan matang agar regulasi yang ada nantinya bisa komprehensif dan adil terhadap para pelaku usaha yang menjadi wajib pajak, utamanya perusahaan penyedia layanan digital.

Literatur:

Rachman,Faisal, 2021, DJP Tunjuk Shutterstock Pungut Pajak Digital, https://www.validnews.id/ekonomi/djp-tunjuk-shutterstock-pungut-pajak-digital

Putri, Yuliawati Arieyanto, 2020, Setor Pajak Lewat E-Commerce, https://pajak.go.id/id/artikel/ini-dia-setor-pajak-lewat-e-commerce 

DDTC, Redaksi , 2021, DJP: Data Semua Wajib Pajak Dianalisis, Tanpa Terkecuali, https://news.ddtc.co.id/djp-data-semua-wajib-pajak-dianalisis-tanpa-terkecuali-31681

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version