Waspadai Penipuan Bermodus Coretax, DJP Imbau Wajib Pajak Lebih Hati-hati
Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan seluruh Wajib Pajak untuk lebih waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan sistem Coretax. Dalam beberapa waktu terakhir, modus semacam ini mulai marak dan menyasar masyarakat secara digital.
Sistem Coretax (Core Tax Administration System/CTAS) telah resmi diluncurkan pada 31 Januari 2025 sebagai bagian dari Reformasi Perpajakan Jilid III. Sistem ini dirancang untuk mengintegrasikan 21 proses bisnis perpajakan, mulai dari pendaftaran, pembayaran, pengawasan, hingga edukasi. DJP berharap Coretax membuat administrasi pajak jadi lebih modern, efisien, dan transparan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut bahwa pembangunan sistem ini adalah yang terbesar di dunia dalam bidang perpajakan.
Namun, belakangan muncul pihak-pihak tak bertanggung jawab yang memanfaatkan nama Coretax untuk menipu. DJP mencatat peningkatan laporan penipuan dalam berbagai bentuk digital.
“Akhir-akhir ini marak penipuan yang mengatasnamakan implementasi sistem Coretax DJP. Modusnya beragam mulai dari phishing, sniffing, hingga social engineering, dengan tujuan utama mencuri data pribadi atau menjerat korban secara finansial,” jelas DJP dalam akun media sosial resminya di @dirjenpajakri, dikutip Pajak.com pada Jumat (18/4/2025).
Modus-Modus yang Digunakan Penipu
DJP menyebutkan sejumlah modus penipuan yang tengah beredar dan harus diwaspadai oleh Wajib Pajak:
- Meminta pemutakhiran data melalui jalur tidak resmi
- Mengarahkan transfer pembayaran tunggakan atau kelebihan bayar
- Menyebar aplikasi palsu berformat .apk
- Menyertakan tautan situs yang bukan domain resmi pajak.go.id
- Meminta transfer Bea Meterai dengan alasan biaya layanan
- Mengirim email mencurigakan dari domain di luar pajak.go.id.
DJP menekankan agar Wajib Pajak tidak sembarangan mengikuti permintaan seperti itu dan selalu memastikan melalui saluran resmi.
Jika menerima komunikasi yang mencurigakan, masyarakat dapat segera menghubungi:
- Kantor pajak terdekat
- Kring Pajak: 1500200
- Email: [email protected]
- Akun X resmi: @kring_pajak
- Website: https://pengaduan.pajak.go.id
- Live Chat: https://www.pajak.go.id
Selain itu, masyarakat juga bisa melaporkan nomor atau konten penipuan digital ke:
- Laporan nomor telepon penipu: https://aduannomor.id
- Laporan konten, tautan, atau aplikasi penipuan: https://aduankonten.id.
“Waspada selalu dengan upaya penipuan, pastikan Kawan Pajak hanya berinteraksi melalui saluran resmi DJP,” pungkas DJP.
Di tengah transformasi digital seperti sekarang, penipu kerap mengambil celah dari kurangnya informasi. DJP mengingatkan bahwa pencurian data pribadi bisa terjadi hanya karena mengklik tautan atau menginstal aplikasi dari sumber yang tidak resmi.
Karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dan tidak mudah percaya terhadap permintaan yang mengatasnamakan instansi pemerintah, terutama dalam konteks sistem perpajakan yang sedang berkembang.

Comments