in ,

Warisan Bukan Objek Pajak, Begini Cara Ajukan SKB PPh untuk Ahli Waris

Foto: Aprilia Hariani

Warisan Bukan Objek Pajak, Begini Cara Ajukan SKB PPh untuk Ahli Waris

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa warisan bukan objek Pajak Penghasilan (PPh). Penegasan ini disampaikan di tengah ramainya pembahasan mengenai istilah ‘pajak warisan’ yang dikeluhkan personel Trio Kwek Kwek Leony Vitria Hartanti ketika melakukan balik nama atas tanah dan bangunan. Kendati demikian, DJP mengingatkan agar ahli waris mengajukan Surat Keterangan Bebas PPh atas warisan yang diterima ahli waris, baik secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau on-line via Coretax.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Rosmauli (Ros) meluruskan kerancuan pemahaman masyarakat mengenai PPh sebagai kewenangan DJP dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang dikelola pemerintah daerah (pemda). Ros pun menegaskan bahwa ahli waris tidak dikenakan PPh atas tanah atau bangunan yang diperoleh dari pewaris.

“BPHTB merupakan pajak daerah sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). BPHTB berlaku atas perolehan hak atas tanah/bangunan karena warisan. Oleh karena itu, DJP mengimbau masyarakat untuk memahami secara tepat ketentuan perpajakan terkait warisan,” jelas Ros dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com, (15/9/25).

Baca Juga  Leony Trio Kwek Kwek Keluhkan Pengenaan “Pajak Warisan” saat Balik Nama Rumah Peninggalan Ayah 

Ia menjelaskan, dasar hukum terbaru yang mengatur tentang pengecualian warisan dari pengenaan PPh diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024). Pada Pasal 200 ayat (1) huruf d PMK 81/2024 disebutkan bahwa yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh adalah pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan karena waris.

Kendati demikian, pengecualian tersebut diberikan dengan penerbitan Surat Keterangan Bebas PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya—sebagaimana tertuang dalam Pasal 200 ayat (2) PMK 81/2024.

Baca Juga  Tidak Ada Pajak Warisan! Balik Nama Harta Waris Kena BPHTB ke Pemda 

Ahli Waris Harus Ajukan Surat Keterangan Bebas PPh dengan Cara Ini 

Ros memerinci bahwa tata cara pengajuan Surat Keterangan Bebas PPh:

  1. Permohonan Surat Keterangan Bebas dapat diajukan oleh ahli waris secara tertulis ke KPP terdaftar atau bisa secara daring melalui Coretax di coretaxdjp.pajak.go.id;
  2. Permohonan akan ditindaklanjuti dalam waktu 3 hari kerja setelah permohonan diterima lengkap oleh KPP tempat ahli waris terdaftar;
  3. Dalam pengajuan permohonan Surat Keterangan Bebas, ahli waris harus melampirkan dokumen berupa Surat Pernyataan Pembagian Waris sebagaimana tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER 8/PJ/2025 Pasal 101 ayat (5) huruf c;
  4. Setelah diverifikasi, KPP tempat ahli waris terdaftar akan menerbitkan Surat Keterangan Bebas PPh sehingga proses balik nama sertifikat tanah/bangunan tidak dikenai PPh; dan
  5. Untuk informasi lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan Surat Keterangan Bebas, masyarakat dapat mengunjungi KPP terdekat atau mengakses laman resmi DJP melalui www.pajak.go.id, menghubungi Kring Pajak 1500200, atau melalui kanal resmi DJP lainnya.

“Dengan demikian, tidak ada pajak penghasilan atas warisan, dan ahli waris memiliki hak untuk mengajukan Surat Keterangan Bebas PPh agar terbebas dari pengenaan PPh,” tegas Ros lagi.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *