in ,

Warga NTT Dapat Angin Segar di Awal 2026, Diskon PKB dan BBNKB Resmi Berlaku

Warga NTT Dapat Angin Segar di Awal 2026, Diskon PKB dan BBNKB Resmi Berlaku

Pajak.com, Kupang  Di awal tahun 2026, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali memberikan ruang bagi masyarakat untuk menekan beban pajak kendaraan bermotor melalui kebijakan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Gubernur NTT Nomor 78 Tahun 2025 dan Peraturan Gubernur Nomor 56 Tahun 2025 yang mengatur diskon dan keringanan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor, termasuk perlakuan khusus bagi penyandang disabilitas.

Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah (BPAD) Provinsi Nusa Tenggara Timur Alexon Lumba berharap, kebijakan keringanan ini dapat mendorong masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak kendaraan, baik yang masih tertunggak, terlambat dibayarkan, maupun yang akan segera jatuh tempo. Dengan meningkatnya kepatuhan pembayaran PKB, penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor diharapkan ikut terdongkrak.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Menurut Alexon, peningkatan PAD dari pajak kendaraan bermotor memiliki peran penting dalam mendukung percepatan pembangunan daerah. Dana tersebut akan digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta penguatan layanan kesehatan di NTT.

Ia menegaskan, optimalisasi penerimaan pajak daerah tetap diarahkan untuk mendukung semangat pembangunan daerah dengan tetap mempertimbangkan kemampuan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

“Dengan adanya peningkatan penerimaan PAD yang bersumber dari pajak kendaraan bermotor, berdampak pada percepatan pembangunan, kesejahteraan dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat di daerah ini, sesuai spirit ‘Ayo bangun NTT’,” kata Alexon kepada awak media, dikutip Pajak.com, Selasa (6/1/2026).

Alexon menjelaskan, diskon PKB diberikan dalam bentuk pemotongan Dasar Pengenaan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 17,5 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang dikalikan dengan bobot dan tarif sebesar 1,2 persen. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh jenis kendaraan bermotor yang terdaftar di wilayah Provinsi NTT.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Selain itu, pemerintah daerah juga memberikan pengurangan Dasar Pengenaan BBNKB untuk kendaraan baru. Untuk kendaraan roda dua dan roda tiga, pengurangan ditetapkan sebesar 15 persen dari nilai jual kendaraan. Sementara itu, kendaraan roda empat memperoleh pengurangan yang lebih besar, yakni 20 persen dari nilai jual kendaraan.

Tak hanya itu, Pemprov NTT juga memberlakukan keringanan khusus bagi penyandang disabilitas melalui Peraturan Gubernur Nomor 56 Tahun 2025. Dalam ketentuan tersebut, penyandang disabilitas diberikan keringanan Dasar Pengenaan Pokok PKB sebesar 50 persen. Seluruh kebijakan keringanan ini berlaku dalam periode yang telah ditetapkan sesuai dengan peraturan gubernur, yakni terhitung sejak 5 Januari hingga 31 Desember 2026.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Alexon menegaskan, pemberian diskon dan keringanan PKB bertujuan untuk mengurangi beban masyarakat pemilik kendaraan bermotor, khususnya setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah (PP 35/2023).

“Dalam aturan tersebut, pemerintah kabupaten dan kota diberikan kewenangan memungut tambahan pajak sebesar 66 persen dari pokok PKB dan BBNKB, yang tentunya adanya penambahan beban pajak kepada masyarakat wajib pajak,” pungkasnya.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *