in ,

Warga Ngadu ke Purbaya Ditagih Pajak Rp300 Ribu Jam 5 Pagi, Ini Tindaklanjut DJP

Foto: P2humas DJP

Warga Ngadu ke Purbaya Ditagih Pajak Rp300 Ribu Jam 5 Pagi, Ini Tindaklanjut DJP

Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menerima aduan dari warga bahwa Account Representative (AR) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tigaraksa menagih pajak sebesar Rp300 ribu pada jam 05.41 pagi. Apabila tidak dibayar, AR itu diduga mengancam pencabutan status Pengusaha Kena Pajak (PKP). Purbaya pun menginstruksikan jajarannya untuk memberikan sanksi kepada AR tersebut. Kepada Pajak.com, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rosmauli (Ros) memberikan klarifikasi sekaligus memastikan tindaklanjut dari instruksi Purbaya.

“Dapat kami sampaikan, sebagaimana telah dijelaskan dalam konferensi pers menteri keuangan pada Jumat 24 Oktober 2025, bahwa hal tersebut berkaitan dengan Surat Imbauan yang dikirim oleh AR, bukan merupakan proses penagihan pajak,” jelas Ros melalui pesan singkat, dikutip Pajak.com (29/10/25).

Namun, AR yang bersangkutan tetap mendapatkan pembinaan agar pelaksanaan tugas dan fungsinya ke depan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ros menekankan bahwa pembinaan tersebut berkaitan dengan etika komunikasi dan penyampaian pesan kepada Wajib Pajak.

“Dapat kami sampaikan bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar [PMK 61/2023], tidak mengatur secara spesifik mengenai jam pelaksanaan penagihan. Namun, pada prinsipnya setiap pegawai DJP wajib melaksanakan tugas secara profesional, dengan memerhatikan waktu, tata cara, serta etika dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat,” tegas Ros.

Baca Juga  Aturan Pemeriksaan Pajak Berubah! TaxPrime Beri Alarm Konsekuensinya bagi Perusahaan

Ia memastikan, proses penagihan pajak dilakukan DJP sesuai dengan prosedur hukum dan ketentuan yang berlaku. Ros pun menggarisbawahi, penagihan pajak bukan hanya tentang penerimaan negara, tetapi juga merupakan wujud keadilan bagi mayoritas Wajib Pajak yang telah taat dan patuh.

“Kami mengimbau kepada Wajib Pajak yang masih memiliki tunggakan untuk segera menyelesaikan kewajiban perpajakannya, agar terhindar dari konsekuensi hukum dan demi kelancaran administrasi perpajakan secara keseluruhan,” pungkas Ros.

Sebelumnya, Purbaya mengungkapkan aduan dari Wajib Pajak yang diterimanya melalui kanal khusus WhatsApp ’Lapor Pak Purbaya’ pada nomor 082240406600.

“Tindakan yang dilakukan AR adalah mengingatkan tunggakan pajak sebesar Rp 300 ribu kepada Wajib Pajak pada waktu yang tidak wajar, yaitu pukul 05.41 pagi, dan mengancam akan mencabut status sebagai pengusaha kena pajak [PKP]. Coba kasih sanksi sedikit ya [AR-nya], jangan dilatih aja. Dihukum sedikit ya. Dia ngejar uang Rp300 ribu jam 5 pagi. Agak aneh. Stres, mabuk kali malamnya dia. Ketok-ketok rumah orang, ‘wei, bayar!’,” ungkap Purbaya kepada awak media di kementerian keuangan, pada (24/10/25).

Setelah klarifikasi kepada AR, tindakan tersebut dilakukannya karena beban kerja yang sangat tinggi dan takut lupa.

“Kepada AR yang bersangkutan akan dilakukan pembinaan terkait komunikasi yang patut terhadap Wajib Pajak. Enggak masuk akal alasannya,” tegas Purbaya.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *