in ,

Wamenperin: Industri yang Lakukan Riset Bisa Klaim Insentif Pajak hingga 300 Persen

FOTO : IST

Wamenperin: Industri yang Lakukan Riset Bisa Klaim Insentif Pajak hingga 300 Persen

Pajak.com, Jakarta – Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza menegaskan bahwa kebijakan pajak tidak hanya berorientasi pada penerimaan negara, tetapi juga diarahkan untuk mendorong pengembangan industri nasional. Salah satu bentuk insentif yang disiapkan adalah super deduction tax hingga 300 persen bagi industri yang melakukan kegiatan riset dan pengembangan (research and development/R&D).

Faisol menekankan bahwa semakin luas dan berkembangnya industri dalam negeri, semakin banyak tenaga kerja yang terserap. Kondisi ini pada akhirnya akan berdampak positif terhadap pendapatan negara dari sisi pajak maupun penerimaan lainnya.

“Oleh karena itu, ada banyak skema pajak atau skema insentif yang disiapkan pemerintah untuk membantu industri bisa semakin berkembang,” ujar Faisol dalam acara Seminar Nasional Taxplore UI 2025, dikutip Pajak.com pada Jumat (3/10/25).

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Faisol mencontohkan, dalam dua tahun terakhir pemerintah memberikan insentif berupa pembebasan biaya masuk (import duty) untuk kendaraan listrik yang masuk ke Indonesia. Kebijakan ini membuat harga lebih terjangkau bagi konsumen, sekaligus mendorong minat industri otomotif untuk mulai mengembangkan kendaraan ramah lingkungan di dalam negeri.

“Jadi adik-adik yang punya mobil listrik biasanya itu dalam dua tahun terakhir mereka konsumen yang membeli, itu biaya masuknya ditanggung oleh pemerintah. Itu merupakan salah satu cara pemerintah untuk mendukung industri nasional supaya industri mulai berminat mengembangkan mobil atau kendaraan listrik sebagai kendaraan alternatif, mendukung upaya pemerintah agar program menyelesaikan beban komitmen terhadap Paris Agreement bisa dilaksanakan lebih cepat daripada sebelumnya,” jelas Faisol.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Selain itu, pemerintah juga menerapkan berbagai instrumen fiskal lainnya. Tax holiday diberikan untuk sektor industri yang masuk dalam kategori strategis, sedangkan tax allowance ditujukan untuk perusahaan yang melakukan ekspansi usaha. Adapun super deduction tax diarahkan untuk mendukung kegiatan riset, pengembangan, serta program vokasi yang melibatkan dunia pendidikan.

“Kalau misalnya satu industri mengembangkan R&D maka mereka bisa mengklaim super deduction tax hingga 300 persen dari usaha mereka mendukung industri kita berkembang lebih besar,” tambahnya.

Berbagai fasilitas tersebut, kata Faisol, memiliki tujuan strategis, yakni memperkuat daya tarik investasi, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM), serta mendorong kemampuan inovasi industri dalam negeri. Pemerintah juga berharap hasil riset yang dihasilkan oleh perguruan tinggi maupun sekolah dapat dimanfaatkan secara langsung oleh dunia industri.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Faisol menegaskan, kebijakan perpajakan memiliki peran ganda. Selain sebagai instrumen fiskal, kebijakan ini juga menjadi alat strategis dalam memperkuat struktur industri nasional, sekaligus memastikan daya saing Indonesia tetap terjaga untuk jangka panjang.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *