in ,

UMKM dan Pekerja Bebas Jangan Lupa Lapor Pemberitahuan Penggunaan NPPN via Coretax, Ini Caranya

FOTO : IST

UMKM dan Pekerja Bebas Jangan Lupa Lapor Pemberitahuan Penggunaan NPPN via Coretax, Ini Caranya

Pajak.com, Riau – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau mengingatkan bahwa Wajib Pajak orang pribadi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) atau pekerjaan bebas berhak menggunakan skema Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). Namun, jangan lupa, Wajib Pajak juga harus menyampaikan Pemberitahuan Penggunaan NPPN via Coretax.

Kanwil DJP Riau menjelaskan, penggunaan NPPN telah diatur dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh). Payung hukum ini menyebutkan bahwa Wajib Pajak dengan peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar setahun dapat menghitung penghasilan neto dengan norma sepanjang memberitahukan penggunaannya kepada DJP. Apabila pemberitahuan tidak disampaikan, maka sesuai Pasal 14 ayat (4) UU PPh, Wajib Pajak dianggap memilih untuk melakukan pencatatan atau pembukuan.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Kepala Kantor Wilayah DJP Riau Ardiyanto Basuki (Ardi) memastikan, Pemberitahuan Penggunaan NPPN melalui Coretax aan lebih mudah, cepat, dan aman.

“Kami mengajak Wajib Pajak untuk memanfaatkan layanan digital Coretax dalam menyampaikan pemberitahuan NPPN. Prosesnya sederhana, bukti elektronik langsung diterbitkan, dan Wajib Pajak tidak perlu lagi datang ke kantor pajak,” ujar Ardi dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com (5/10/25).

Cara Lapor Pemberitahuan Penggunaan NPPN via Coretax 

Berikut ini cara melaporkan Pemberitahunan Penggunaan NPPN melalui Coretax:

  • Login Coretax menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 16 digit;
  • Pilih menu ’Layanan Wajib Pajak’;
  • Klik ’Layanan Administrasi’;
  • Buat ’Permohonan Layanan Administrasi’;
  • Pilih kategori ’LA.04’ dan sub-layanan ’AS.04-01 Pemberitahuan Penggunaan NPPN’;
  • Isi data tahun pajak, jumlah peredaran bruto, serta lokasi usaha;
  • Sistem akan melakukan validasi otomatis;
  • Klik ’Create PDF’, tandatangani secara elektronik, lalu kirim; dan
  • Coretax akan menerbitkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) yang sah secara hukum. Adapun BPE dapat diakses di menu ’Daftar Fasilitas Saya’.
Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Selain itu, Wajib Pajak juga bisa menyampaikannya melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP), pos, maupun melalui layanan Kring Pajak 1500200.

Kanwil DJP Riau mencatat, ada 99.308 Wajib Pajak yang belum mempaikan  Pemberitahuan Penggunaan NPPN. Padahal mereka telah menggunakan skema NPPN dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan.

“Jumlah ini menunjukkan masih banyak Wajib Pajak yang perlu diberikan edukasi dan pengingat agar haknya tetap terpenuhi dan kewajiban perpajakan dilaksanakan dengan benar,” pungkas Ardi.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *