Umara Tax Gelar Seminar Implementasi Coretax Guna Tingkatkan Kepatuhan Pajak
Pajak.com, Surakarta – Kepatuhan Wajib Pajak dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi kembali ditegaskan sebagai fondasi penting pembiayaan pembangunan daerah dan nasional. Hal tersebut mengemuka dalam Seminar Coretax: Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi yang digelar oleh Umara Tax Consulting bersama Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Solo di Pose In Hotel, Surakarta, pada (18/2/2026).
Seminar menghadirkan keynote speaker Wakil Wali Kota Surakarta Astrid Widayani dan Ketua KADIN Surakarta Ferry Saphta Indrianto. Adapun materi teknis disampaikan oleh Hersona Bangun dan Direktur Umara Tax Consulting Umatun Markhumah.
Untuk diketahui, pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi sendiri memiliki batas waktu hingga 31 Maret 2026, sehingga pemahaman terhadap sistem Coretax menjadi krusial agar Wajib Pajak tidak terlambat menyampaikan kewajibannya.
Coretax Integrasikan 21 Proses Bisnis Administrasi Perpajakan
Transformasi digital administrasi perpajakan melalui Coretax yang dikembangkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjadi fokus utama pembahasan. Coretax mengintegrasikan 21 proses bisnis administrasi perpajakan dalam satu platform digital, mulai dari pendaftaran, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi, pengelolaan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan/masa, pembayaran, pengelolaan data pihak ketiga, exchange of information, penagihan, taxpayer account management (TAM), dan compliance risk management (CRM).
Selain itu, sistem ini juga mencakup pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan, business intelligence, document management system, data quality management, keberatan dan banding, non-keberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, serta knowledge management.
Direktur Umara Tax Consulting Umatun Markhumah menjelaskan bahwa perubahan sistem menuntut pemahaman teknis yang lebih detail dari Wajib Pajak sebelum mengisi langsung di laman Coretax DJP.
“Karena memang Coretax adalah sistem dari DJP yang mana semua pelaporan sekarang sudah berubah ke Coretax. Mau tidak mau, suka tidak suka wajib pajak harus menggunakan Coretax. Makanya kami membantu para Wajib Pajak yang belum mengetahui bagaimana cara melaporkan dan apa saja tips dan triknya, karena kalau salah menginput atau salah melaporkan, nantinya bisa menjadi problem di kemudian hari,” kata Umatun, dikutip Pajak.com pada Jumat (20/2/2026).
Penerima Penghargaan Perempuan Inspirasi Indonesia 2025 di Kementerian Perindustrian pada 4 Desember 2025 itu menambahkan, kesalahan sekecil apa pun dalam pengisian data dapat berdampak pada proses administrasi perpajakan berikutnya. Oleh sebab itu, kelengkapan dokumen serta ketepatan pengisian perlu dipastikan sebelum laporan dikirimkan melalui sistem.
Seiring dengan implementasi Coretax, peningkatan literasi perpajakan dinilai menjadi faktor kunci keberhasilan reformasi administrasi pajak. Wakil Wali Kota Surakarta Astrid Widayani, menegaskan bahwa modernisasi sistem harus diimbangi dengan kesiapan dan pemahaman masyarakat.
“Kami mengapresiasi diselenggarakannya seminar Coretax hari ini karena ini merupakan kerja bersama. Tidak hanya pemerintah yang mengingatkan pentingnya kepatuhan membayar pajak tepat waktu, tetapi juga para konsultan [Umara Tax] yang mendorong pelatihan teknis operasional sistem Coretax,” ujar Astrid.
Ia menegaskan bahwa pajak merupakan sumber utama pembiayaan pembangunan yang manfaatnya kembali kepada masyarakat dalam bentuk program pemerintah dan pelayanan publik.
“Ini bagian dari upaya untuk pembangunan yang lebih baik, dan tentu membutuhkan kesadaran dari para Wajib Pajak untuk membayar pajak tepat waktu. Sebagaimana kita pahami bersama, pajak merupakan sumber utama pembiayaan pembangunan nasional. Dari pajaklah berbagai program pemerintah dijalankan dan manfaatnya kembali kepada masyarakat,” ujar Astrid.
Astrid juga menyoroti bahwa transformasi digital melalui Coretax merupakan langkah maju dalam reformasi perpajakan untuk menciptakan sistem yang lebih transparan, efisien, dan akurat. Namun, ia menekankan pentingnya proses adaptasi dari seluruh Wajib Pajak.
“Transformasi digital melalui Coretax adalah langkah maju dalam reformasi perpajakan. Namun setiap perubahan membutuhkan adaptasi dan pemahaman yang baik dari seluruh Wajib Pajak,” ujarnya.
Seminar ini juga memuat sesi motivasi Cahyospirit untuk pelajar, mahasiswa, dan karyawan/umum sebagai bagian dari upaya membangun kesadaran pajak sejak dini. Kolaborasi antara pemerintah daerah, dunia usaha, dan konsultan pajak diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan, khususnya di wilayah Surakarta dan sekitarnya.
Melalui kegiatan ini, peserta diharapkan lebih siap menghadapi perubahan sistem Coretax dan mampu melaporkan SPT Tahunan secara benar serta tepat waktu.

Comments